Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Slk PT. BPR X Koto Singkarak TRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR X Koto Singkarak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HPT. BPR X Koto Singkarak
Tergugat
NoNama
1TRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.401.502,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. 067/PER/KUKI-MK/0821/0829 tertanggal 04 Agustus 2021 Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.067/PER/KUKI-MK/0821/0829 tertanggal 04 Agustus 2021 adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan agunan berupa:
  • 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2012, No BPKB I-08494479, No Rangka MKVIAA2JCK005637 No Mesin DP57263, No Pol BA 1340 PN a/n Tri Wahyuni / Tergugat  diikat dengan FEO dan SKHJ;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio tahun 2008, No BPKB 46064430 C, No Rangka MH38D0028K265422 No Mesin 28D266079, No Pol BA 5312 ZQ a/n Tri Wahyuni / Tergugat  diikat dengan FEO dan SKHJ;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki tahun 2007, No BPKB 3135390 C, No Rangka MH3E125A7J-375976, No Mesin F405-ID-374570, No Pol BA 6885 PJ a/n Rahmad Syukri (telah dibeli secara bawah tangan oleh sdri. Tri Wahyuni / Tergugat)  diikat dengan FEO dan SKHJ;

adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 067/PER/KUKI-MK/0821/0829 tertanggal 04 Agustus 2021;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran angsuran yang harus dilunasi sebesar Rp. 85.401.502,- (delapan puluh lima juta empat  ratus satu ribu lima ratus dua rupiah) yang terdiri dari pelunasan pokok sebesar Rp. 78.261.502,- (tujuh puluh  delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua rupiah ) dan tunggakan bunga sebesar Rp. 7.140.000,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan (agunan) kepada Penggugat berupa:
  • 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2012, No BPKB I-08494479, No Rangka MKVIAA2JCK005637 No Mesin DP57263, No Pol BA 1340 PN a/n Tri Wahyuni / Tergugat  diikat dengan FEO dan SKHJ;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio tahun 2008, No BPKB 46064430 C, No Rangka MH38D0028K265422 No Mesin 28D266079, No Pol BA 5312 ZQ a/n Tri Wahyuni / Tergugat  diikat dengan FEO dan SKHJ;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki tahun 2007, No BPKB 3135390 C, No Rangka MH3E125A7J-375976, No Mesin F405-ID-374570, No Pol BA 6885 PJ a/n Rahmad Syukri (telah dibeli secara bawah tangan oleh sdri. Tri Wahyuni / Tergugat)  diikat dengan FEO dan SKHJ;

Untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian yang diderita Penggugat jika ingkar dengan bantuan alat Negara;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak