Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. RANGGA DARMA PRAWIRA PANGGILAN RANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-743/L.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA DARMA PRAWIRA PANGGILAN RANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa Terdakwa Rangga Darma Prawira Pgl Rangga pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Transat RT.001 RW. 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika gol I. yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61  pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 15.00 wib, saat itu saksi dari pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Transat RT.001 RW. 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ada seorang laki-laki melakukan peredaran gelap narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 wib pihak Kepolisian sampai di rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah, mengetahui hal tersebut pihak Kepolisian langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada di rumah tersebut, kemudian salah seorang pihak Kepolisian memanggil warga setempat guna menyaksikan penangkapan dan pemeriksaan yang akan pihak Kepolisian lakukan.

 

Bahwa benar kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika”. Kemudian pihak Kepolisian meminta terdakwa untuk menunjukkan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu dengan didampingi atau disaksikan oleh saksi-saksi, terdakwa menuju ke sebuah lemari piring yang berada di dapur rumah tersebut lalu terdakwa mengambil sebuah dompet kecil warna coklat yang terletak diatas keranjang telur yang berada di lemari piring tersebut dan kemudian dompet kecil warna coklat tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada pihak Kepolisian. Setelah itu dihadapan terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi-saksi, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dompet kecil warna coklat tersebut dan ditemukan beberapa paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan rincian yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Selanjutnya dihadapan saksi-saksi, pihak Kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? Dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri””. Kemudian pihak Kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar dalam rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik terdakwa diatas meja makan, selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa terdakwa telah sering membeli Narkotika jenis shabu kepada Hen (DPO)  dan terakhir kalinya terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada Hen pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib, dengan cara terdakwa terlebih dahulu menghubungi Hen dengan menggunakan 1 (satu) unit  handphone android merk OPPO warna hitam dan mengatakan kalau terdakwa mau membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong, dan Hen menyetujuinya dan mengirimkan nomor rekening Bank BCA, lalu terdakwa meminta teman terdakwa untuk mentransfer uang muka sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu) rupiah ke rekening tersebut. Sekira pukul 13.00 wib, Hen kembali menguhubungi  terdakwa dengan mengatakan kalau paket shabunya sudah ada dan agar dijemput besok pagi di Payakumbuh. Lalu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, sekira pukul 04.00 wib terdakwa berangkat menuju Payakumbuh sendirian dengan menggunakan Sepeda Motor dan sampai di Payakumbuh sekira pukul 06.00 wib terdakwa menghubungi Hen dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di Payakumbuh dan sedang duduk di sebuah warung dan kemudian Hen mengatakan kepada terdakwa agar tetap menunggu di warung tersebut. Barulah sekira pukul 08.00 wib, datang Hen, dimana saat bertemu dengan Hen, terdakwa  langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta) rupiah kepada Hen dan Hen juga menyerahkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan paket Narkotika jenis shabu. Setelah itu terdakwa langsung kembali pulang menuju Kota Solok dan dalam perjalanan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan paket Narkotika jenis shabu tetap terdakwa pegang dalam genggaman tangan kiri terdakwa. Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib, sesampainya dirumah, terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik warna hitam yang mana didalam plastik hitam tersebut terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening sebanyak 1 (satu) kantong dan kemudian paket shabu tersebut terdakwa ambil sedikit dan langsung terdakwa gunakan sendiri di dalam rumah terdakwa, setelah itu sisa dari narkotika jenis shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam dompet kecil warna coklat dan kemudian terdakwa simpan di semak semak yang berada di seberang rumah terdakwa, kemudin pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib,terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang sebelumnya terdakwa simpan di semak semak yang berada di seberang jalan rumah terdakwa lalu terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik klip bening lalu terdakwa masukkan kembali ke dalam dompet kecil warna coklat dan menyimpannya  di rak- rak piring yang ada dirumah terdawa.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories No Lab : LHU.083.K.05.16.24.0139 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra Hilda Murni. Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA benar mengandung metamfetamin Positif (+) termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai PerMenkes  No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/157/DPKUKM/II-2024,tanggal 22 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA berupa :

Total berat bersih Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,30 gram + 0,10 gram + 0,13 gram + 0,12 gram + 0,11 gram + 0,04 gram + 0,03 gram + 0,08 gram + 0,07 gram + 0,07 gram + 0,07 gram + 0,04 gram + 0,07 gram + 0,07 gram =  1, 30 g (satu koma tiga puluh) gram.

 

Total berat uji Laboratorium Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram =  0, 14 g (nol koma empat belas) gram.

 

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan : Total berat bersih Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,29 gram + 0,09 gram + 0,12 gram + 0,11 gram + 0,10 gram + 0,03 gram + 0,02 gram + 0,07 gram + 0,06 gram + 0,06 gram + 0,06 gram + 0,03 gram + 0,06 gram + 0,06 gram =  1, 16 g (satu koma enam belas) gram.

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Fiona Septi Mulya, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:295/TU - RSMN /SK/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 a.n. RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA, menyimpulkan bahwa hasil urine RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika Golongan I”, yaitu berupa Metamfetamin atau shabu-shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61  pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),  tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan shabu-shabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

K E D U A :

 

Bahwa Terdakwa Rangga Darma Prawira Pgl Rangga pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Transat RT.001 RW. 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 15.00 wib, saat itu saksi dari pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Transat RT.001 RW. 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ada seorang laki-laki melakukan peredaran gelap narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 wib pihak Kepolisian sampai di rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah, mengetahui hal tersebut pihak Kepolisian langsung mengamankan terdakwa yang sedang berada di rumah tersebut, kemudian salah seorang pihak Kepolisian memanggil warga setempat guna menyaksikan penangkapan dan pemeriksaan yang akan pihak Kepolisian lakukan.

 

Bahwa benar kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “saya ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika”. Kemudian pihak Kepolisian meminta terdakwa untuk menunjukkan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu dengan didampingi atau disaksikan oleh saksi-saksi, terdakwa menuju ke sebuah lemari piring yang berada di dapur rumah tersebut lalu terdakwa mengambil sebuah dompet kecil warna coklat yang terletak diatas keranjang telur yang berada di lemari piring tersebut dan kemudian dompet kecil warna coklat tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada pihak Kepolisian. Setelah itu dihadapan terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi-saksi, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dompet kecil warna coklat tersebut dan ditemukan beberapa paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan rincian yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Selanjutnya dihadapan saksi-saksi, pihak Kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ini apa? Dan milik siapa?” dan saat itu terdakwa menjawab dengan mengatakan “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri””. Kemudian pihak Kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar dalam rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik terdakwa diatas meja makan, selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota guna pemeriksaan lebih lanjut

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories No Lab : LHU.083.K.05.16.24.0139 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra Hilda Murni. Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA benar mengandung metamfetamin Positif (+) termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai PerMenkes  No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/157/DPKUKM/II-2024,tanggal 22 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA berupa :

Total berat bersih Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,30 gram + 0,10 gram + 0,13 gram + 0,12 gram + 0,11 gram + 0,04 gram + 0,03 gram + 0,08 gram + 0,07 gram + 0,07 gram + 0,07 gram + 0,04 gram + 0,07 gram + 0,07 gram =  1, 30 g (satu koma tiga puluh) gram.

 

Total berat uji Laboratorium Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram =  0, 14 g (nol koma empat belas) gram.

 

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan : Total berat bersih Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,29 gram + 0,09 gram + 0,12 gram + 0,11 gram + 0,10 gram + 0,03 gram + 0,02 gram + 0,07 gram + 0,06 gram + 0,06 gram + 0,06 gram + 0,03 gram + 0,06 gram + 0,06 gram =  1, 16 g (satu koma enam belas) gram.

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Fiona Septi Mulya, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:295/TU - RSMN /SK/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 a.n. RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA, menyimpulkan bahwa hasil urine RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      K E T I G A :

 

Bahwa Terdakwa Rangga Darma Prawira Pgl Rangga pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Transat RT.001 RW. 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal terdakwa, dengan cara awalnya terdakwa membuat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol, lalu terdakwa mengambil kaca pirek dan memasukan shabu kedalamnya setelah itu terdakwa menyambungkannya ke botol (bong), kemudian terdakwa menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu dan tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan dilakukan secara berulang kali hingga shabu tersebut habis terbakar.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar POM Padang sesuai berita acara pemeriksaan Laboratories No Lab : LHU.083.K.05.16.24.0139 tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra Hilda Murni. Apt.MM setelah di uji dan di periksa secara Laboratories menyimpulkan bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari terdakwa RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA benar mengandung metamfetamin Positif (+) termasuk jenis Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai PerMenkes  No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/157/DPKUKM/II-2024,tanggal 22 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok dan ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA , ST,.MM NIP.19790606 200604 1 011 selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok, yang penimbangannya dilaksanakan oleh DAVID RIZA LARDO, NIP. 19790904 201101 1 004 telah melakukan penimbangan barang bukti an. Terdakwa RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA berupa :

Total berat bersih Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,30 gram + 0,10 gram + 0,13 gram + 0,12 gram + 0,11 gram + 0,04 gram + 0,03 gram + 0,08 gram + 0,07 gram + 0,07 gram + 0,07 gram + 0,04 gram + 0,07 gram + 0,07 gram =  1, 30 g (satu koma tiga puluh) gram.

 

Total berat uji Laboratorium Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram + 0,01 gram =  0, 14 g (nol koma empat belas) gram.

 

Sisa guna pemeriksaan di Pengadilan : Total berat bersih Paket A.1 + paket B.1 + paket B.2 + paket C.1 + paket C.2 + paket C. 3 + paket D. 1 + paket D.2 + paket D.3 + paket E. 1 + paket E. 2 + paket E. 3 + paket E.4+ paket E . 5 =  0,29 gram + 0,09 gram + 0,12 gram + 0,11 gram + 0,10 gram + 0,03 gram + 0,02 gram + 0,07 gram + 0,06 gram + 0,06 gram + 0,06 gram + 0,03 gram + 0,06 gram + 0,06 gram =  1, 16 g (satu koma enam belas) gram.

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Fiona Septi Mulya, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:295/TU - RSMN /SK/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 a.n. RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA, menyimpulkan bahwa hasil urine RANGGA DARMA PRAWIRA PGL RANGGA tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Perbuatan Terdakwa yang menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri secara bersama-sama dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya