Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Slk ROBBY ISWANDI, S.H. ALEXANDER PANGGILAN ALEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1684/L.3.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY ISWANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXANDER PANGGILAN ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkALEXANDER PANGGILAN ALEX
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa ALEXANDER Pgl ALEX selanjutnya disebut terdakwa bersama- sama dengan Ikrar Firdaus pgl Fir dan Romi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak -  tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Hotel milik  PT Gistrav Contruction yang beralamat di Jalan Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yaitu berupa atap seng milik PT Gistrav Contruction, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2023 ketika terdakwa bertemu dengan Romi dan Ikrar Firdaus pgl Fir, dimana saat itu Romi mengajak terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir untuk mengambil atap seng yang ada di Hotel milik PT Gistrav Contruction yang beralamat di Jalan Ampang Kualo Kel Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan terdakwapun menyetujui ajakan dari Romi. Kemudian Romi menyuruh terdakwa untuk menunggunya di depan Kantor Pariwisata semantara Romi pulang untuk mengambil palu (kuku kambing) yang akan digunakan oleh terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir untuk membuka atap seng tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Ikrar Firdaus pgl Fir dan Romi pergi menuju Hotel milik PT Gistrav Contruction dan masuk ke dalam pekarangan pembangunan hotel tersebut, lalu Romi memerintahkan terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir untuk membuka atap seng yang masih terpasang di bedeng hotel tersebut, setelah itu terdakwa memanjat bedeng hotel dan langsung membuka seng yang terpasang menggunakan palu (kuku kambing) yang dibawa Romi sedangkan Ikrar Firdaus pgl Fir menunggu dibawah untuk menerima atap seng yang telah dibuka oleh terdakwa dengan dibantu oleh Romi selain itu Romi juga bertugas untuk mengawasi keadaan disekitar, setelah selesai membuka kurang lebih 20 (dua puluh) lembar atap seng selanjutnya terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir mengikat seng tersebut dan membawanya keluar perkarangan pembangunan hotel milik PT Gistrav Contruction, kemudian terdakwa yang bertanggung jawab untuk menjual seng tersebut bersama dengan Ikrar Firdaus pgl Fir senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya terdakwa serahkan kepada Romi, setelah itu uang tersebut dibagi rata oleh Romi dengan terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibayarkan untuk sewa becak.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa bersama- sama dengan Ikrar Firdaus pgl Fir dan Romi bersepakat untuk kembali mengambil atap seng yang terpasang pada Hotel milik PT Gistrav Contruction tersebut yang mana ketika itu terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir masuk ke dalam perkarangan Hotel sementara Romi menunggu diluar pagar sambil melihat keadaan sekitar, sesampainya di dalam perkarangan hotel, terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir langsung membuka atap seng yang terpasang, setelah atap seng sebanyak 40 (empat puluh) lembar selesai dibuka terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir kemudian menggulungnya, dimana pada saat terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir sedang menggulung atap seng tersebut datang sesseorang yang mengaku bernama Bejo dan memfoto terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir, setelah itu Bejo berkata “tunggu disini” sambil menelpon temannya, melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir langsung berlari melompat pagar. Setelah terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir berhasil kabur dari tempat kejadian lalu terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir mencari Romi ke rumahnya dan bertemu di dekat lapangan Pacu Kuda Ampang Kualo Kota Solok, kemudian terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir menceritakan perihal yang baru saja terjadi, mengetahui hal tersebut Romi menyuruh terdakwa dan Ikrar Firdaus pgl Fir untuk melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama- sama dengan Ikrar Firdaus pgl Fir dan Romi mengambil atap seng sebanyak 20 (dua puluh) lembar adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT Gistrav Contruction.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, PT Gistrav Contruction mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ikrar Firdaus pgl Fir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya