Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan/ Bantahan dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBATAH yang baik;
- Menyatakan PARA PEMBANTAH adalah selaku ahli waris yang sah dan yang berhak atas : Sebidang Tanah Perumahan yang terletak dibelakang MTSM Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, seluas ± 2.090 M2 dengan Sepadan :
- Sebelah Utara: Tanah Darnibas dan Mardianis
- Sebelah Timur: Bandar yang diseberangnya Tanah Joni S. DtManahan Kilang Malintang
- Sebelah Selatan: Jalan Swadaya
- Sebelah Barat: Bandar yang diseberangnya Tanah H. Nursesi
- Menyatakan perbuatan TERBANTAH I sampai dengan TERBANTAH VII adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 1199 atas nama GUSMAR JUNAIDI DT. ALI BASA (TERBANTAH I), NUDIAR (almarhumah), ALPITRA (TERBANTAH II), RISNA HERMITA (TERBANTAH III), DESRA HANAFI (TERBANTAH IV) DESMANITA (TERBANTAH V) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1207 seluas 310 M2 atas nama YUSNI (TERBANTAH VI) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1208 seluas 295 M2 atas nama ERNI YANTI (TERBANTAH VII);
- Menyatakan jual beli antara TERBANTAH I sampai dengan TERBANTAH VI dengan TERBANTAH VII dan TERBANTAH VIII adalah cacat hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1207 seluas 310 M2 atas nama YUSNI (TERBANTAH VI) sebagai jaminan gadai kepada TURUT TERBANTAH II adalah cacat hukum;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1199 atas nama GUSMAR JUNAIDI DT. ALI BASA (TERBANTAH I), NUDIAR (almarhumah), ALPITRA (TERBANTAH II), RISNA HERMITA (TERBANTAH III), DESRA HANAFI (TERBANTAH IV) DESMANITA (TERBANTAH V) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1207 seluas 310 M2 atas nama YUSNI (TERBANTAH VI) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1208 seluas 295 M2 atas nama ERNI YANTI (TERBANTAH VII);
- Menghukum Para Pihak agar tunduk dengan putusan ini;
- Membatalkan pelaksanaan Eksekusi dalam perkara Nomor : 14/Pdt.G/2009/PN.Slk;
- Menghukum TERBANTAH I sampai dengan TERBANTAH VII untuk membayar biaya perkara;
|