Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Slk 1.ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
2.HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
RAHMAT HIDAYAT PANGGILAN DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1799/L.3.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
2HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT PANGGILAN DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT pgl DAYAT bersama-sama DAVID (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Jorong Koto Baru Tambak Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk kedalam tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan DAVID (DPO) yang sedang dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor milik DAVID (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu sedang terparkir di pinggir jalan. DAVID (DPO) kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor DAVID (DPO) dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu tersebut. Setelah memastikan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu tidak terkunci stangnya, terdakwa naik ke atas sepeda motor itu dan DAVID (DPO) membantu mendorong sepeda motor tersebut dari belakang. Keduanya membawa sepeda motor tersebut ke daerah Muaro Pingai. Sesampainya di daerah Muaro Pingai DAVID (DPO) menelfon temannya dan menawarkan sepeda motor yang baru saja mereka curi. Setelah itu keduanya pergi menjemput teman DAVID (DPO) dengan menggunakan sepeda motor curian, DAVID (DPO) menghidupkan sepeda motor curian dengan cara melepaskan dan menyambung kabel yang ada di sepeda motor tersebut. Setelah menjemput teman DAID (DPO) di daerah Sumani, ketiganya kemudian pergi bersama ke daerah Tanah Garam. Sepeda motor curian tersebut kemudian ditinggalkan bersama dengan teman DAVID (DPO) untuk dijual ke orang lain;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, terdakwa diberikan uang oleh DAVID (DPO) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), pada saat itu DAVID (DPO) menyebutkan bahwa uang tersebut adalah uang gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu yang mereka curi sebelumnya. Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli keperluannya sehari-hari;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu yang terdakwa curi bersama-sama DAVID (DPO) pada saat ditemukan telah berubah warnanya menjadi warna hitam;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Type 2SV warna hitam (yang sebelumnya berwarna ungu) dengan nomor rangka MH32SV001EKO85423 dan nomor mesin 2SV-083871 tanpa menggunakan plat nomor milik saksi EDWARD SYAHRIL pgl EDWARD tidak ada meminta izin atau memberitahukannya kepada pemiliknya atau kepada siapapun yang berhak selain terdakwa:
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi EDWARD SYAHRIL pgl EDWARD mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT pgl DAYAT bersama-sama DAVID (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau ditahun 2024, bertempat di Jorong Koto Baru Tambak Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan DAVID (DPO) yang sedang dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor milik DAVID (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu sedang terparkir di pinggir jalan. DAVID (DPO) kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor DAVID (DPO) dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu tersebut. Setelah memastikan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu tidak terkunci stangnya, terdakwa naik ke atas sepeda motor itu dan DAVID (DPO) membantu mendorong sepeda motor tersebut dari belakang. Keduanya membawa sepeda motor tersebut ke daerah Muaro Pingai. Sesampainya di daerah Muaro Pingai DAVID (DPO) menelfon temannya dan menawarkan sepeda motor yang baru saja mereka curi. Setelah itu keduanya pergi menjemput teman DAVID (DPO) dengan menggunakan sepeda motor curian, DAVID (DPO) menghidupkan sepeda motor curian dengan cara melepaskan dan menyambung kabel yang ada di sepeda motor tersebut. Setelah menjemput teman DAID (DPO) di daerah Sumani, ketiganya kemudian pergi bersama ke daerah Tanah Garam. Sepeda motor curian tersebut kemudian ditinggalkan bersama dengan teman DAVID (DPO) untuk dijual ke orang lain;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, terdakwa diberikan uang oleh DAVID (DPO) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), pada saat itu DAVID (DPO) menyebutkan bahwa uang tersebut adalah uang gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu yang mereka curi sebelumnya. Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli keperluannya sehari-hari;
  • Bahwa  1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type 2SV warna ungu yang terdakwa curi bersama-sama DAVID (DPO) pada saat ditemukan telah berubah warnanya menjadi warna hitam;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Type 2SV warna hitam (yang sebelumnya berwarna ungu) dengan nomor rangka MH32SV001EKO85423 dan nomor mesin 2SV-083871 tanpa menggunakan plat nomor milik saksi EDWARD SYAHRIL pgl EDWARD tidak ada meminta izin atau memberitahukannya kepada pemiliknya atau kepada siapapun yang berhak selain terdakwa:
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi EDWARD SYAHRIL pgl EDWARD mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya