Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Slk YUSUF PUTRA YOSMENDRI Pgl. YOS alias ABAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/56/IX/RES.1.6./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUSUF PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSMENDRI Pgl. YOS alias ABAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 Wib, Sdr. ADE CANDRA Pgl. CANDRA (Korban) sedang berpergian dengan menggunakan sepeda motor, pada saat sampai di jalan yang beralamat di Gelanggang Betung Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, ada mobil Sdr. YOSMENDRI Pgl. YOS alias ABAK (Tersangka) berhenti di simpang jalan, pada saat itu kaca spion mobil Tersangka tersenggol dengan sepeda motor yang dibawa oleh Korban, pada saat itu Tersangka emosi dan menyuruh Korban berhenti tetapi pada saat itu Korban tetap melanjutkan perjalanan supaya tidak terjadi pertengkaran, lalu pada sekira pukul 10.00 Wib, Tersangka datang ke rumah Korban yang beralamat di Perumnas Permata Indah RT 004 RW 004 Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, lalu Tersangka menyuruh Korban untuk keluar dari dalam rumah dengan suara kencang “kalua ang”, lalu Korban keluar dari dalam rumah, lalu terjadi pertengkaran antara Korban dengan Tersangka, pada saat itu Tersangka meninju Korban dengan menggunakan kepalan tangannya dan tinju tersebut tidak mengenai Korban, lalu Korban membalas hal tersebut dengan cara Korban meninju Tersangka dengan menggunakan kepalan tangannya sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mulut Tersangka, pada saat itu Tersangka mengeluarkan darah di bagian mulutnya, lalu Tersangka mengambil 1 (satu) buah balok kayu dengan panjang sekira 90 (sembilan puluh) CM yang ada di tempat kejadian tersebut, lalu Tersangka memukulkan balok tersebut kepada Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pinggang Korban sebelah kiri, lalu Korban mengambil 1 (satu) buah tangkai sapu yang ada di tempat kejadian tersebut dan memukulkannya kepada Tersangka dan mengenai bagian tangan sebelah kiri dari Tersangka, lalu Tersangka memukulkan lagi kayu tersebut kepada Korban dan mengenai bahu Korban sebelah kiri dan hal tersebut membuat Korban terjatuh dengan posisi duduk, lalu Tersangka meninju Korban dengan menggunakan kepalan tangannya sebelah kanan dan mengenai bagian kepala Korban, setelah itu warga datang dan memisahkan perkelahian tersebut yaitu Sdr. Pgl. ZAL dan Sdr. Pgl. VERRY.

Pihak Dipublikasikan Ya