Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. MUHAMMAD IQBAL PANGGILAN IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/L.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL PANGGILAN IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa Muhammad Iqbal Pgl Iqbal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. yaitu berupa Metamfetamin atau shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 terdakwa membon shabu kepada Rizki (DPO) sebanyak setengah ji (setengah gram), dan saat itu Rizki meminta terdakwa untuk mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terlebih dahulu, akan tetapi terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 62.000 (enam puluh dua ribu rupiah), setelah mengetahui hal tersebut Rizki tidak mau dan mengatakan kepada terdakwa harus membayar uang pembelian shabu tersebut besok sebanyak Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah ada kesepakatan selanjutnya Rizki menyuruh terdakwa standby dulu untuk menunggu kabar darinya.

 

Bahwa setelah mendapat kabar dari Rizki pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.50 Wib terdakwa berjalan dari Gantuang Ciri menuju Solok dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan Rinto (DPO) untuk menjemput shabu yang akan terdakwa beli kepada Rizki. Bahwa Rizki juga memberitahukan kepada terdakwa lokasi shabu tersebut diletakkannya di dekat tiang listrik yang berada di pinggir Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok merk HD, sesampainya di lokasi yang telah ditentukan terdakwa turun dari atas sepeda motor sementara Rinto tetap menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke arah tiang listrik sambil menghidupkan lampu senter dari handphone terdakwa sebagai penerangan, setelah melihat kotak rokok merk HD yang berada dekat tiang listrik tersebut dan hendak mengambil  kotak rokok yang berisi narkotika jenis shabu tersebut tiba- tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan langsung mengamankan terdakwa, sementara  Rinto berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa.

 

Bahwa setelah terdakwa diamankan, selanjutnya anggota polisi menanyakan apa yang terdakwa lakukan dan terdakwa mengatakan tujuan terdakwa datang ke tempat tersebut adalah untuk menjemput shabu yang terdakwa pesan kepada Rizki, lalu anggota polisi menanyakan dimana shabu yang terdakwa jemput tersebut, lalu terdakwa memberitahukan sambil menunjuk kotak rokok merk HD yang terletak di dekat tiang listrik yang berada di pinggir Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut. Selanjutnya pihak Kepolisian meminta masyarakat setempat untuk menyaksikan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap terdakwa, dimana pihak Kepolisian mengambil kotak rokok merk HD dan membukannya yang ternyata 1 (satu) buah kotak rokok merk HD tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di baluti tisu yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu, lalu pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah benar itu shabu yang akan terdakwa ambil dan terdakwa membenarkan memang benar itu shabu yang akan terdakwa ambil, kemudian polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A02s warna blue dari tangan terdakwa, selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan nomor : 510/213/DPKUKM/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA, S.T., M.M. selaku petugas yang melaksanakan penimbangan, telah melaksanakan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek HD yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti tisu yang berisi 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Total berat bersih : 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram

Disishkan             : 0,03 gram guna uji Laboratorium.

Sisa                      : 0,63 gram guna pemeriksaan di pengadilan.

 

Berdasarkan Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0071, tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt. NIP. 19761007 200312 2 001, telah melakukan pengujian terhadap barang bukti atas nama Muhammad Iqbal dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I).

 

Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Rumah Sakit Umum Daerah Moh. NATSIR Nomor : 1245 / TU-RSMN /SK/III/ 2025 tanggal 11 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur’Izzati, Sp.Pk, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Muhammad Iqbal dengan kesimpulan urine mengandung Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara).

 

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa Muhammad Iqbal Pgl Iqbal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 saksi Naufal Boby Alwan Pgl Naufal dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota memperoleh informasi Terdakwa akan melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, lalu saksi Naufal Boby Alwan Pgl Naufal dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.50 Wib, saat saksi Naufal Boby Alwan Pgl Naufal dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota sedang melakukan penyelidikan di Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, datang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang saat itu sedang membonceng seseorang, lalu terdakwa turun dari atas sepeda motor sementara temannya yang bernama Rinto tetap menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke arah tiang listrik sambil menghidupkan lampu senter dari handphone terdakwa sebagai penerangan, setelah melihat kotak rokok merk HD yang berada dekat tiang listrik tersebut dan hendak mengambil  kotak rokok yang berisi narkotika jenis shabu tersebut saksi Naufal Boby Alwan Pgl Naufal dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengamankan terdakwa, sementara  Rinto berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa.

 

Bahwa setelah terdakwa diamankan, selanjutnya anggota polisi menanyakan apa yang terdakwa lakukan dan terdakwa mengatakan tujuan terdakwa datang ke tempat tersebut adalah untuk menjemput shabu yang terdakwa pesan kepada Rizki, lalu anggota polisi menanyakan dimana shabu yang terdakwa jemput tersebut, lalu terdakwa memberitahukan sambil menunjuk kotak rokok merk HD yang terletak di dekat tiang listrik yang berada di pinggir Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tersebut. Selanjutnya pihak Kepolisian meminta masyarakat setempat untuk menyaksikan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap terdakwa, dimana pihak Kepolisian mengambil kotak rokok merk HD dan membukannya yang ternyata 1 (satu) buah kotak rokok merk HD tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di baluti tisu yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu, lalu pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah benar itu shabu yang akan terdakwa ambil dan terdakwa membenarkan memang benar itu shabu yang akan terdakwa ambil, kemudian polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone android merk Samsung Galaxy A02s warna blue dari tangan terdakwa, selanjutnya pihak Kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan nomor : 510/213/DPKUKM/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA, S.T., M.M. selaku petugas yang melaksanakan penimbangan, telah melaksanakan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek HD yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti tisu yang berisi 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Total berat bersih : 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram

Disishkan             : 0,03 gram guna uji Laboratorium.

Sisa                      : 0,63 gram guna pemeriksaan di pengadilan.

 

Berdasarkan Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0071, tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt. NIP. 19761007 200312 2 001, telah melakukan pengujian terhadap barang bukti atas nama Muhammad Iqbal dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I).

 

Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Rumah Sakit Umum Daerah Moh. NATSIR Nomor : 1245 / TU-RSMN /SK/III/ 2025 tanggal 11 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur’Izzati, Sp.Pk, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Muhammad Iqbal dengan kesimpulan urine mengandung Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara).

 

Bahwa Terdakwa percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

Bahwa  terdakwa Muhammad Iqbal Pgl Iqbal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Tunas Bangsa RT 004 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu berupa Metamfetamin atau shabu (atau termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;  

 

Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu adalah awalnya terdakwa  merangkai Bong atau alat hisap shabu dan mengambil kaca pirek dan memasukan shabu tersebut dan menyambungkan ke bong atau alat hisap shabu sehingga shabu tersebut siap pakai setelah tersambung saya langsung menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong tersebut dengan api macis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam tubuh kemudian saya keluarkan kembali melalui mulut dan hidung dilakukan secara berulang sehingga shabu yang berada di dalam kaca pirek tersebut habis terbakar.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan nomor : 510/213/DPKUKM/III-2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RONI SYAH PUTRA, S.T., M.M. selaku petugas yang melaksanakan penimbangan, telah melaksanakan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek HD yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang dibaluti tisu yang berisi 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Total berat bersih : 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram

Disishkan             : 0,03 gram guna uji Laboratorium.

Sisa                      : 0,63 gram guna pemeriksaan di pengadilan.

 

Berdasarkan Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0071, tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt. NIP. 19761007 200312 2 001, telah melakukan pengujian terhadap barang bukti atas nama Muhammad Iqbal dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I).

 

Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Rumah Sakit Umum Daerah Moh. NATSIR Nomor : 1245 / TU-RSMN /SK/III/ 2025 tanggal 11 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur’Izzati, Sp.Pk, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Muhammad Iqbal dengan kesimpulan urine mengandung Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara).

 

            Bahwa terdakwa menggunakan/mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis ganja tersebut bagi diri sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Pihak Dipublikasikan Ya