Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Slk CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. 1.NASRUL EFENDI PANGGILAN RUL ALIAS CEDONG
2.ADE PUTRA PANGGILAN ADE BIN KHAIRUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/L.3.15/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL EFENDI PANGGILAN RUL ALIAS CEDONG[Penahanan]
2ADE PUTRA PANGGILAN ADE BIN KHAIRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------ Bahwa Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong bersama dengan Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 05.40 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Area Parkir Sepeda Motor Depan Pasar Raya Blok VII Tahap III Kanan Pasar Raya Kota Solok Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam kuning dengan Nomor Polisi BA 5606 QS, Nomor Rangka MH354P002CK055960, dan Nomor Mesin 54P049730, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu milik Saksi Korban Almoder Chandra Pgl Ajo dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul yang tidak dapat dipastikan Para Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor yang bukan miliknya, berangkat dari rumah Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan cara berjalan kaki melewati sawah Solok. Selanjutnya sekira pukul 05.40 WIB para Terdakwa sampai di Area Parkir Sepeda Motor Depan Pasar Raya Blok VII Tahap III Kanan Pasar Raya Kota Solok Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam kuning dengan Nomor Polisi BA 5606 QS, Nomor Rangka MH354P002CK055960, dan Nomor Mesin 54P049730 yang terparkir di parkiran tersebut dengan situasi yang masih sepi dan gelap, selanjutnya para Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul berdiri disebelah Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong untuk berjaga-jaga melihat situasi dan kondisi disekeliling agar aman, sedangkan Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci leter T tangkai warna hitam yang sebelumnya sudah Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong persiapkan dari dalam saku celana yang dipakainya.  Kemudian Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong memasukkan kunci leter T tersebut kedalam kontak sepeda motor itu dengan menggunakan tangan kanannya hingga sepeda motor tersebut menyala, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul langsung mengendarai sepeda motor tersebut  menuju Rumahnya sedangkan Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong menyusul menggunakan ojek motor.----------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sekira pukul 07.00 WIB para Terdakwa langsung menghilangkan ciri-ciri sepeda motor tersebut dengan cara membuka kaca spion dan plat nomor pada sepeda motor tersebut. Setalah semuanya selesai sekira pukul 10.00 WIB para Terdakwa langsung menuju bengkel milik saksi Amrizal (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) yang beralamat di di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian atas keuntungan tersebut para terdakwa membaginya menjadi Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mendapatkan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut para Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi korban Almoder Chandra Pgl Ajo tidak ada memberikan izin kepada para Terdakwa untuk membawa dan mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam kuning dengan Nomor Polisi BA 5606 QS, Nomor Rangka MH354P002CK055960, dan Nomor Mesin 54P049730 miliknya tersebut. Dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Almoder Chandra Pgl Ajo mengalami kerugian sekira Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

------ Bahwa Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong bersama dengan Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 05.40 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Area Parkir Sepeda Motor Depan Pasar Raya Blok VII Tahap III Kanan Pasar Raya Kota Solok Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam kuning dengan Nomor Polisi BA 5606 QS, Nomor Rangka MH354P002CK055960, dan Nomor Mesin 54P049730, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu milik Saksi Korban Almoder Chandra Pgl Ajo dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul yang tidak dapat dipastikan Para Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor yang bukan miliknya, berangkat dari rumah Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan cara berjalan kaki melewati sawah Solok. Selanjutnya sekira pukul 05.40 WIB para Terdakwa sampai di Area Parkir Sepeda Motor Depan Pasar Raya Blok VII Tahap III Kanan Pasar Raya Kota Solok Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam kuning dengan Nomor Polisi BA 5606 QS, Nomor Rangka MH354P002CK055960, dan Nomor Mesin 54P049730 yang terparkir di parkiran tersebut dengan situasi yang masih sepi dan gelap, selanjutnya para Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul berdiri disebelah Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong untuk berjaga-jaga melihat situasi dan kondisi disekeliling agar aman, sedangkan Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci leter T tangkai warna hitam yang sebelumnya sudah Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong persiapkan dari dalam saku celana yang dipakainya.  Kemudian Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong memasukkan kunci leter T tersebut kedalam kontak sepeda motor itu dengan menggunakan tangan kanannya hingga sepeda motor tersebut menyala, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul langsung mengendarai sepeda motor tersebut  menuju Rumahnya sedangkan Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong menyusul menggunakan ojek motor.----------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sekira pukul 07.00 WIB para Terdakwa langsung menghilangkan ciri-ciri sepeda motor tersebut dengan cara membuka kaca spion dan plat nomor pada sepeda motor tersebut. Setalah semuanya selesai sekira pukul 10.00 WIB para Terdakwa langsung menuju bengkel milik saksi Amrizal (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) yang beralamat di di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian atas keuntungan tersebut para terdakwa membaginya menjadi Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mendapatkan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II Ade Putra Pgl Ade Bin Khairul mendapatkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut para Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi korban Almoder Chandra Pgl Ajo tidak ada memberikan izin kepada para Terdakwa untuk membawa dan mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam kuning dengan Nomor Polisi BA 5606 QS, Nomor Rangka MH354P002CK055960, dan Nomor Mesin 54P049730 miliknya tersebut. Dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Almoder Chandra Pgl Ajo mengalami kerugian sekira Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya