Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Slk PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK AFRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASRIWANDI, S.E.PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Tergugat
NoNama
1AFRIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003587 tertanggal Solok 21 JUNI 2021;
  3. Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00077886.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
    1. 1 UNIT KENDARAN RODA 4 (EMPAT) MERK SUZUKI PICK UP, TAHUN 2016, NO POLISI BA 8014 PQ, NO BPKB M-05709150, NO RANGKA MHYGDN41TGJ425875, NO MESIN G15AID379889, WARNA HITAM AN YUNIARTI (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 22 tanggal 18 JUNI 2021 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak