Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Slk SITI AFRIYANTI, S.H. KRISMON PANGGILAN MON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AFRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISMON PANGGILAN MON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

         Bahwa terdakwa Krismon Pgl Mon pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Parak Indah No. 03 RT.002 RW.002  Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa menghubungi seseorang yang bernama RIKI (DPO) menggunakan handphone milik terdakwa dan mengatakan bila terdakwa bermaksud membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada pukul 23.20 WIB, RIKI (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemui RIKI (DPO) di jembatan daerah IX Korong Kota Solok
  • Bahwa pada pukul 23.30 WIB, terdakwa menemui RIKI (DPO) di jembatan IX Korong Kota Solok lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari RIKI (DPO) kemudian terdakwa pulang ke rumah
  • Bahwa setelah sampai di dalam rumah,  kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tidur dan meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut diatas sebuah meja yang berada di dalam kamar tersebut
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, rumah yang ditempati oleh terdakwa tersebut didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Solok Kota yang kemudian mengamankan terdakwa.
  • Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi yang berasal dari masyarakat di sekitar tepat tinggal terdakwa, lalu petugas kepolisan kemudian melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dam menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening diatas sebuah meja yang berada di dalam kamar tidur. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah tutup botol alat hisab shabu yang terbuat dari bahan pastik dan juga 1 (satu) buah handphone android merk Vivo
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/265/DPKUKM/V-2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh David Riza Lardo, A.Md selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dan diketahui oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,06 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,05 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0366 tanggal 14 Mei  2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

 

ATAU

KEDUA

 

 

         Bahwa terdakwa Krismon Pgl Mon pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Parak Indah No. 03 RT.002 RW.002  Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas mendatangi rumah yang ditempati oleh terdakwa kemudian mengamankan terdakwa.
  • Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi yang berasal dari masyarakat di sekitar tepat tinggal terdakwa, lalu petugas kepolisan kemudian melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dam menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening diatas sebuah meja yang berada di dalam kamar tidur. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip bening, 2 (dua) buah tutup botol alat hisab shabu yang terbuat dari bahan pastik dan juga 1 (satu) buah handphone android merk Vivo
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/265/DPKUKM/V-2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh David Riza Lardo, A.Md selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dan diketahui oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,06 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,05 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0366 tanggal 14 Mei  2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

 

         Bahwa terdakwa Krismon Pgl Mon pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Parak Indah No. 03 RT.002 RW.002  Kelurahan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan termpat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mempergunakan narkotika jenis shabu dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu tersebut  ke dalam kaca pirek yang terhubung ke alat hisap shabu (bong) sehingga shabu tersebut diap untu dipakai
  • Bahwa terdakwa kemudian menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam mulut.
  • Bahwa terdakwa menghisap asap pembakaran shabu tersebut secara berulang-ulang sampai shabu tersebut habis terbakar
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/265/DPKUKM/V-2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh David Riza Lardo, A.Md selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dan diketahui oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,06 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,05 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0366 tanggal 14 Mei  2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I)
  • Bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap terdakwa, diketahui bahwa dalam urine terdakwa mengandung metamphetamine (positif) sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba Nomor : 0480/TU-RSMN/SK/V/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nur’izzati, Sp. PK selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah MOHAMMAD NATSIR

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya