Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Slk HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H. SAIDINA AKBAR alias KAIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-255/L.3.15/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDINA AKBAR alias KAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkSAIDINA AKBAR alias KAIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Terdakwa Saidina Akbar Alias Kain bersama-sama dengan saksi Rahmat Herlindo Pgl Edo, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Jamal RT 02 RW 02 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sebelum penagkapan, Saksi Robi dan Saksi Noval mendapatkan informasi dari masyrakat bahwasanya di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Jamal RT 02 RW 02 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ada beberapa orang yang telah melakukan transaksi narkotika serta penyalah guna narkotika, berdasarkan informasi tersebut saksi Robi dan Saksi Noval beserta tim satres narkoba Polres Solok Kota, langsung menidak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dirumah yang dimaksud tersebut, sesampainya di lokasi pada pukul 11.00 Wib saksi robi dan saksi noval beserta tim langsung mendobrak rumah tersebut dan di dapati Terdakwa, saksi Muhammad Aidil AJri (Terdakwa Di Perkara Lain) dan Saksi Rahmat Herlindo (Terdakwa Di Perkara Lain), yang sedang berada di ruang tamu, kemudian anngota satres narkoba laiinya menghubungi warga untuk menyaksikan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri Terdakwa, saksi Saidina dan Saksi Rahmat, kemudian Saksi Robi, saksi Noval beserta tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Terdakwa, saksi Aidil dan Saksi Rahmat dan saat itu di temukan uang sejumlah Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan celana yang di pakai oleh Terdakwa saat itu, kemudian di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai oleh Saksi Rahmat ditemukan uang dengan jumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah dan di dalam saku depan sebelah kirinya juga ditemukan uang dengan jumlah Rp. 69.000.- (enam puluh sembilan ribu) rupiah. Selanjutnya 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru milik Terdakwa di atas meja yang berada diruangan tamu rumah tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam milik Saksi Aidil di samping kasur yang berada di ruangan tamu rumah tersebut. Kemudian selanjutnya saksi Robi, saksi Noval beserta tim menayakan kepada Terdakwa, saksi Aidil dan Saksi Rahmat dimanakah menyimpan narkotika sabu terebut kemudian Saksi Aidil menunjukkan dimana dirinya menyimpan Narkotika tersebut yaitu di samping Pot Bunga yang berada di depan rumah, dan kemduian dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut dan di temukan di samping sebuah Pot Bunga yang berada di depan rumah tersebut 1 (satu) buah potongan kayu yang telah dilubangi dihadapan saksi-saksi an Terdakwa, tim sat resnarkoba kota solok membuka penutup lubang potongan kayu tersebut dan didalam potongan kayu tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening (Barang Bukti Di Perkara Lain) dan kemudian ditanyakan kepada Saksi Aidil siapa pemilik Narkotika tersebut dan dijawab oleh Saksi Aidil “itu shabu dan pemiliknya adalah Saksi Aidil sendiri dan dibawah penguasaan Saksi Aidil diakrenakan Saksi Adil yang menyimpannya, dan kemudian Tim sat res narkoba kota solok juga mencari narkotika lain milik dari Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa tidak mau mengaku meyimpan sabu tersebut. Kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan saksi Rahmat yang mana ditemukan keterangan saksi rahmat bahwsanya saksi rahamt berada di tempat penangkapan tersbeut untuk membeli  Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, maka dari itu, dan kemudian Tim satres narkoba kota solok membwa Terdakwa kebelakang rumahnya dan kemduian Terdakwa mengambil sebuah potongan kayu di bawah pintu pagar kandang ayam dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa potogan kayu tersebut hanya berisikan plastik klip bening dan kemudian dihadapan saksi-saksi Saksi Robi dan tim membuka dan mengeluarkan isi dari potongan kayu tersebut dan didapat sebanyak 7 (tujuh) buah plastik klip bening (Di Perkara Terpisah). Kemudian ditanyakan kembali kepada Terdakwa dimana menyimpan narkotika jenis shabu dan Terdakwa masih belum mengakui, kemudian pada pukul 11.20 wib, Terdakwa baru mengakui bahwa dirinya ada memiliki narkotika jenis shabu yang disimpannya di samping kandang ayam kecil yang juga berada di belakang rumah tersebut. Kemudian Tim satres nakoba kota solok membawa Terdakwa ke kandang ayam kecil tersebut dan meminta Terdakwa untuk mengambil dan menunjukkan dimana letak dari narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil sebuah potongan kayu yang berada di samping kandang ayam tersebut dan menyerahkan potongan kayu tersebut kepada Tim satres nakoba kota solok. Kemudian dihadapan saksi-saksi saya membuka penutup lubang potongan kayu tersebut dan di dalam potongan kayu tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masingnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening kosong. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”. dan hubungan Terdakwa dengan saksi Adili adalah untuk menjualkan sabu Terdakwa dan kemduian mendapat keuntungan dari setiap penjualannya, sedangkan Saksi Rahmat dan Terdakwa yang mana Saksi Rahmat hendak membeli sabu kepada Terdakwa hari itu. Bahwa tidak ditemukan barang bukti lain dan hanya saja Saksi Robi dan Saksi Noval beserta tim menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih biru BA_2978_HT yang digunakan oleh Saksi Rahmat (Barang Bukti Di Perkara Lain). Setelah itu terhadap Terdakwa, saksi Aidil serta Saksi Rahmat dan semua barang yang ditemukan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.------------------

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor 23. 083.11.16.05.0819.K atas nama Terdakwa Saidina Akbar Alias Kain yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 15 November 2023 dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt, Manajer Teknis Pengujian obat, dengan kesimpulan metamfetamin : Positif (Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 510/663/DPKUKM/XI/2023 tanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST., MM bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening beriskan 4 (empat) paket diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus Plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan total berat bersih 1,11 Gram, kemudian ditimbang menjadi 2 (dua) bagian yaitu :

  • Label A berat bersih 0,08 gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang
  • Label B berat bersih 1,03 gram guna pemeriksaan di Pengadilan

Perbuatan terdakwa dalam permufakatan jahat atau percoban menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. -----------------------------------------------------

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------ Bahwa Terdakwa Saidina Akbar Alias Kain, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Jamal RT 02 RW 02 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sebelum penagkapan, Saksi Robi dan Saksi Noval mendapatkan informasi dari masyrakat bahwasanya di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Jamal RT 02 RW 02 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ada beberapa orang yang telah melakukan transaksi narkotika serta penyalah guna narkotika, berdasarkan informasi tersebut saksi Robi dan Saksi Noval beserta tim satres narkoba Polres Solok Kota, langsung menidak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dirumah yang dimaksud tersebut, sesampainya di lokasi pada pukul 11.00 Wib saksi robi dan saksi noval beserta tim langsung mendobrak rumah tersebut dan di dapati Terdakwa, saksi Muhammad Aidil AJri (Terdakwa Di Perkara Lain) dan Saksi Rahmat Herlindo (Terdakwa Di Perkara Lain), yang sedang berada di ruang tamu, kemudian anngota satres narkoba laiinya menghubungi warga untuk menyaksikan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri Terdakwa, saksi Saidina dan Saksi Rahmat, kemudian Saksi Robi, saksi Noval beserta tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Terdakwa, saksi Aidil dan Saksi Rahmat dan saat itu di temukan uang sejumlah Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan celana yang di pakai oleh Terdakwa saat itu, kemudian di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai oleh Saksi Rahmat ditemukan uang dengan jumlah Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah dan di dalam saku depan sebelah kirinya juga ditemukan uang dengan jumlah Rp. 69.000.- (enam puluh sembilan ribu) rupiah. Selanjutnya 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru milik Terdakwa di atas meja yang berada diruangan tamu rumah tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam milik Saksi Aidil di samping kasur yang berada di ruangan tamu rumah tersebut. Kemudian selanjutnya saksi Robi, saksi Noval beserta tim menayakan kepada Terdakwa, saksi Aidil dan Saksi Rahmat dimanakah menyimpan narkotika sabu terebut kemudian Saksi Aidil menunjukkan dimana dirinya menyimpan Narkotika tersebut yaitu di samping Pot Bunga yang berada di depan rumah, dan kemduian dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut dan di temukan di samping sebuah Pot Bunga yang berada di depan rumah tersebut 1 (satu) buah potongan kayu yang telah dilubangi dihadapan saksi-saksi an Terdakwa, tim sat resnarkoba kota solok membuka penutup lubang potongan kayu tersebut dan didalam potongan kayu tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening serta 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening (Barang Bukti Di Perkara Lain) dan kemudian ditanyakan kepada Saksi Aidil siapa pemilik Narkotika tersebut dan dijawab oleh Saksi Aidil “itu shabu dan pemiliknya adalah Saksi Aidil sendiri dan dibawah penguasaan Saksi Aidil diakrenakan Saksi Adil yang menyimpannya, dan kemudian Tim sat res narkoba kota solok juga mencari narkotika lain milik dari Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa tidak mau mengaku meyimpan sabu tersebut. Kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan saksi Rahmat yang mana ditemukan keterangan saksi rahmat bahwsanya saksi rahamt berada di tempat penangkapan tersbeut untuk membeli  Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, maka dari itu, dan kemudian Tim satres narkoba kota solok membwa Terdakwa kebelakang rumahnya dan kemduian Terdakwa mengambil sebuah potongan kayu di bawah pintu pagar kandang ayam dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa potogan kayu tersebut hanya berisikan plastik klip bening dan kemudian dihadapan saksi-saksi Saksi Robi dan tim membuka dan mengeluarkan isi dari potongan kayu tersebut dan didapat sebanyak 7 (tujuh) buah plastik klip bening (Di Perkara Terpisah). Kemudian ditanyakan kembali kepada Terdakwa dimana menyimpan narkotika jenis shabu dan Terdakwa masih belum mengakui, kemudian pada pukul 11.20 wib, Terdakwa baru mengakui bahwa dirinya ada memiliki narkotika jenis shabu yang disimpannya di samping kandang ayam kecil yang juga berada di belakang rumah tersebut. Kemudian Tim satres nakoba kota solok membawa Terdakwa ke kandang ayam kecil tersebut dan meminta Terdakwa untuk mengambil dan menunjukkan dimana letak dari narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil sebuah potongan kayu yang berada di samping kandang ayam tersebut dan menyerahkan potongan kayu tersebut kepada Tim satres nakoba kota solok. Kemudian dihadapan saksi-saksi saya membuka penutup lubang potongan kayu tersebut dan di dalam potongan kayu tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masingnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 10 (sepuluh) buah plastik klip bening kosong. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa “itu shabu dan pemiliknya adalah saya sendiri”. dan hubungan Terdakwa dengan saksi Adili adalah untuk menjualkan sabu Terdakwa dan kemduian mendapat keuntungan dari setiap penjualannya, sedangkan Saksi Rahmat dan Terdakwa yang mana Saksi Rahmat hendak membeli sabu kepada Terdakwa hari itu. Bahwa tidak ditemukan barang bukti lain dan hanya saja Saksi Robi dan Saksi Noval beserta tim menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih biru BA_2978_HT yang digunakan oleh Saksi Rahmat (Barang Bukti Di Perkara Lain). Setelah itu terhadap Terdakwa, saksi Aidil serta Saksi Rahmat dan semua barang yang ditemukan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.------------------

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor 23. 083.11.16.05.0819.K atas nama Terdakwa Saidina Akbar Alias Kain yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 15 November 2023 dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt, Manajer Teknis Pengujian obat, dengan kesimpulan metamfetamin : Positif (Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 510/663/DPKUKM/XI/2023 tanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST., MM bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening beriskan 4 (empat) paket diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus Plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan total berat bersih 1,11 Gram, kemudian ditimbang menjadi 2 (dua) bagian yaitu :

  • Label A berat bersih 0,08 gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang
  • Label B berat bersih 1,03 gram guna pemeriksaan di Pengadilan

Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. ---------------------------------------------------

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Ketiga

------ Bahwa Terdakwa Saidina Akbar Alias Kain, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Jamal RT 02 RW 02 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari Jumat Tanggal 06 November 2023  sekira pukul 00.30 Wib di rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa memekai narkotika jenis bersama dengan Saksi Adili dengan cara merakit alat hisap bong dengan menggunakan sebuah botol air mineral dan beberapa sedotan mineral serta kaca pirek. Kemudian Terdakwa mengisi air kedalam alat hisap bong. Lalu Terdakwa isikan barang narkkotika jenis sabu kedalam kaca pirek. Setelah itu narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca pirek Terdakwa bakar menggunakan korek api gas dengan api yang kecil. Setelah narkotika jenis sabu didalam kaca pirek mencair Terdakwa gabungkan kaca pirek ke salah satu sedotan yang ada di alat hisap bong. Kemudian Terdakwa bakar kembali kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu menggunakan korek api gas dengan api yang kecil sambil Terdakwa menghisap dari salah satu ujung sedotan yang ada di alat hisap bong. Setelah beberapa saat Terdakwa hisap Terdakwa hentikan membakar kaca pirek dan Terdakwa keluarkan asap dari mulut Terdakwa. Kegiatan memghisap Terdakwa lakukan sampai barang narkotika jenis sabu yang didalam kaca pirek habis, hal tersebut dilakukan secara bergantian.------------------------------

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor 23. 083.11.16.05.0819.K atas nama Terdakwa Saidina Akbar Alias Kain yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 15 November 2023 dan ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt, Manajer Teknis Pengujian obat, dengan kesimpulan metamfetamin : Positif (Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti No. 510/663/DPKUKM/XI/2023 tanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST., MM bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastik klip bening beriskan 4 (empat) paket diduga berisikan narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus Plastik klip bening, setelah dilakukan penimbangan total berat bersih 1,11 Gram, kemudian ditimbang menjadi 2 (dua) bagian yaitu :

  • Label A berat bersih 0,08 gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang
  • Label B berat bersih 1,03 gram guna pemeriksaan di Pengadilan

---------Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba dari RSUD Solok No. 2733/TU-RSMN/SK/XI/2023 tanggal 06 November 2023 atas nama Saidina Akbar Alias Kain yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Nurizzati, Sp PK  dengan hasil pemeriksaan urine METAMPHETAMIN

akwa yang mengkomsumsi narkotika golongan I jenis shabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. ----------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya