Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Slk NEMI ARYANI, S.H., M.H. YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/L.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NEMI ARYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LINDA HERAWATI, SHYOFICKI NOFERDO ALIAS COKLAT
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------  Bahwa terdakwa Yoficki Noferdo Alias Coklat (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Belakang Puskesmas RT.003 RW.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------  

-----------  Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 23.00 wib, Andi (dpo) menghubungi terdakwa dan Andi menawarkan sabu kepada terdakwa dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul 05.00 Wib, Andi Kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di daerah lampu merah Pandan Ujung, Kota Solok. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit timbangan digital milik terdakwa dan meletakkan timbangan digital tersebut di semak-semak pinggir jalan yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa  langsung menuju ke daerah lampu Merah Pandang Ujung, Kota Solok untuk menjemput Andi dan setelah bertemu, terdakwa membawa Andi ke tempat terdakwa menyimpan timbangan digital tersebut dan setelah itu Andi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima paket sabu dari Andi, kemudian terdakwa menimbang paket sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital dan didapat berat dengan plastik 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram. Setelah itu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.- (dalapan ratus ribu) rupiah kepada Andi kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Batu Laweh, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok. -------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi sebanyak 8 (delapan) paket kecil dengan cara memasukkan sabu ke plastik klip bening dan kemudian terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa  sampai mendapat berat sekira 0,06 (nol koma nol enam) gram atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Begitu seterusnya hingga terdakwa mendapatkan sebanyak 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Setelah itu paket-paket kecil tersebut terdakwa bungkus dan di masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket sabu dan menggunakannya sendiri di rumah kontrakan terdakwa sehingga narkotika jenis sabu milik terdakwa sisa 7 (tujuh) paket yang dibungkus plastik klip bening. --------------------------------------------

 

-----------  Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 12.45 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa yang berada di daerah Tanjung Paku Kota Solok, tiba-tiba datang beberapa orang polisi ke rumah kontrakan terdakwa dan langsung masuk serta langsung mengamankan terdakwa dengan cara memegang badan terdakwa. Kemudian salah seorang polisi tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka adalah polisi dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota. Sekira 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar ke rumah kontrakan terdakwa dan masuk ke dalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mendengar salah seorang polisi mengatakan kepada saksi-saksi bahwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk mendampingi atau menyaksikan kegiatan pencarian barang bukti atau pemeriksaan baik itu terhadap pakaian atau badan terdakwa serta di sekitar tempat kejadian. ----------------------------------

 

-----------  Bahwa kemudian polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan terdakwa, saat itu di dalam saku belakang sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu, polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang saat itu diduga berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa  melihat polisi, dihadapan terdakwa dan saksi-saksi, mengeluarkan isi dari plastik klip bening tersebut dan di dalam plastik klip bening tersebut ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian salah seorang polisi bertanya kepada terdakwa mengenai siapa pemilik dari paket sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa barang yang ditemukan adalah sabu dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri. Kemudian kembali salah seorang polisi bertanya kepada terdakwa tentang ijin kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan menguasai sabu tersebut. Kemudian polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan terdakwa dan saat itu terdakwa melihat di dalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa pakai saat itu polisi menemukan uang kertas sejumlah Rp. 692.000,- (enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan di dalam rumah atau di sekitar rumah tempat kejadian dan saat itu terdakwa melihat polisi menemukan 1 (satu) buah botol plastik bening yang tergantung di dinding ruang tamu rumah terdakwa dan setelah botol bening tersebut diambil oleh polisi ternyata di dalam botol tersebut terdapat 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 2 (dua) buah alat serok warna bening dan warna kuning. Kemudian di dalam lemari pakaian yang terdapat di dalam kamar tidur terdakwa melihat polisi menemukan 1 (satu) buah kotak yang berisikan sejumlah kaca pirex dan setelah itu diatas sebuah meja yang berada diruangan tamu rumah tersebut polisi menemukan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO A38 warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya. -------------------------------------------------

 

-----------  Bahwa terdakwa selain membeli narkotika jenis sabu dari Andi, terdakwa juga sering membeli paket narkotika dari Yel (dpo), Man (dpo), dan Yovan Noveo (dpo). Bahwa maksud terdakwa membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil adalah untuk terdakwa jual Kembali dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk biaya hidup terdakwa sehari-hari. Bahwa 7 (tujuh) paket sabu yang terdakwa pisahkan belum sempat terdakwa jual karena terdakwa telah di tangkap oleh polisi Tin satresnarkoba Polres Solok Kota. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 ----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan total berat bersih 0,50 (nol koma lima puluh) gram, yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok pada tanggal 25 April 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1

Paket A.1

0,05

0,01

0,04

2

Paket A.2

0,06

0,01

0,05

3

Paket A.3

0,08

0,01

0,07

4

Paket A.4

0,08

0,01

0,07

5

Paket A.5

0,09

0,01

0,08

6

Paket A.6

0,09

0,01

0,08

7

Paket A.7

0,05

0,01

0,04

Jumlah

0,50

0,07

0,43

Total berat bersih       :    0,50 (nol koma lima puluh) gram. ---------------------------------------------------

Total berat Uji Lab    :    0,07 (nol koma nol tujuh) gram -----------------------------------------------------

Total berat sisa barang bukti untuk persidangan  :  0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram ---------------      

Sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/267/DPKUKM/IV-2025, tanggal 25 April 2025, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok. (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Riau No. Lab : 1451 / NNF / 2025 tanggal 05 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni, MM, Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pemeriksaan laboratorium terlampir dalam berkas perkara). -----------

-----------  Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----------  Bahwa terdakwa Yoficki Noferdo Alias Coklat (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Belakang Puskesmas RT.003 RW.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------  

-----------  Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 23.00 wib, Andi (dpo) menghubungi terdakwa dan Andi menawarkan sabu kepada terdakwa dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul 05.00 Wib, Andi Kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di daerah lampu merah Pandan Ujung, Kota Solok. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit timbangan digital milik terdakwa dan meletakkan timbangan digital tersebut di semak-semak pinggir jalan yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari rumah terdakwa dan setelah itu terdakwa  langsung menuju ke daerah lampu merah Pandang Ujung, Kota Solok untuk menjemput Andi dan setelah bertemu, terdakwa membawa Andi ke tempat terdakwa menyimpan timbangan digital tersebut dan setelah itu Andi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima paket sabu dari Andi, kemudian terdakwa menimbang paket sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital dan didapat berat dengan plastik 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram. Setelah itu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.- (dalapan ratus ribu) rupiah kepada Andi kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Batu Laweh, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Tanjung Paku, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok. -------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah, terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi sebanyak 8 (delapan) paket kecil dengan cara memasukkan sabu ke plastik klip bening dan kemudian terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa  sampai mendapat berat sekira 0,06 (nol koma nol enam) gram atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Begitu seterusnya hingga terdakwa mendapatkan sebanyak 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Setelah itu paket-paket kecil tersebut terdakwa bungkus dan di masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket sabu dan menggunakannya sendiri di rumah kontrakan terdakwa sehingga narkotika jenis sabu milik terdakwa sisa 7 (tujuh) paket yang dibungkus plastik klip bening, setelah itu plastik klip bening tersebut terdakwa simpan di dalam sebuah toples kue yang berada di atas sebuah meja yang berada di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dan kemudian terdakwa simpan di dalam saku belakang sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu, dengan maksud agar sabu tersebut tidak diketahui oleh orang lain. ---------------------------------

-----------  Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 12.45 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa yang berada di daerah Tanjung Paku Kota Solok, tiba-tiba datang beberapa orang polisi ke rumah kontrakan terdakwa dan langsung masuk serta langsung mengamankan terdakwa dengan cara memegang badan terdakwa. Kemudian salah seorang polisi tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka adalah polisi dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota. Sekira 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar ke rumah kontrakan terdakwa dan masuk ke dalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mendengar salah seorang polisi mengatakan kepada saksi-saksi bahwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk mendampingi atau menyaksikan kegiatan pencarian barang bukti atau pemeriksaan baik itu terhadap pakaian atau badan terdakwa serta di sekitar tempat kejadian. ----------------------------------

-----------  Bahwa kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan terdakwa, saat itu di dalam saku belakang sebelah kiri celana yang terdakwa pakai saat itu, polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang saat itu diduga berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa  melihat polisi, dihadapan terdakwa dan saksi-saksi, mengeluarkan isi dari plastik klip bening tersebut dan di dalam plastik klip bening tersebut ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian salah seorang polisi bertanya kepada terdakwa mengenai siapa pemilik dari paket sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa barang yang ditemukan adalah sabu dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri. Kemudian kembali salah seorang polisi bertanya kepada terdakwa tentang ijin kepemilikan sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan menguasai sabu tersebut. -----------------------------------------------------------

----------- Kemudian polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan terdakwa dan saat itu terdakwa melihat di dalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa pakai saat itu polisi menemukan uang kertas sejumlah Rp. 692.000,- (enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan di dalam rumah atau di sekitar rumah tempat kejadian dan saat itu terdakwa melihat polisi menemukan 1 (satu) buah botol plastik bening yang tergantung di dinding ruang tamu rumah terdakwa dan setelah botol bening tersebut diambil oleh polisi ternyata di dalam botol tersebut terdapat 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 2 (dua) buah alat serok warna bening dan warna kuning. Kemudian di dalam lemari pakaian yang terdapat di dalam kamar tidur terdakwa, polisi menemukan 1 (satu) buah kotak yang berisikan sejumlah kaca pirex dan setelah itu diatas sebuah meja yang berada diruangan tamu rumah tersebut polisi menemukan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO A38 warna hitam milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya. ------------------------

 ----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan total berat bersih 0,50 (nol koma lima puluh) gram, yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok pada tanggal 25 April 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1

Paket A.1

0,05

0,01

0,04

2

Paket A.2

0,06

0,01

0,05

3

Paket A.3

0,08

0,01

0,07

4

Paket A.4

0,08

0,01

0,07

5

Paket A.5

0,09

0,01

0,08

6

Paket A.6

0,09

0,01

0,08

7

Paket A.7

0,05

0,01

0,04

Jumlah

0,50

0,07

0,43

Total berat bersih       :    0,50 (nol koma lima puluh) gram. ---------------------------------------------------

Total berat Uji Lab    :    0,07 (nol koma nol tujuh) gram -----------------------------------------------------

Total berat sisa barang bukti untuk persidangan  :  0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram ---------------      

Sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/267/DPKUKM/IV-2025, tanggal 25 April 2025, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok. (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Riau No. Lab : 1451 / NNF / 2025 tanggal 05 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni, MM, Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pemeriksaan laboratorium terlampir dalam berkas perkara). -----------

-----------  Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ---------

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-----------  Bahwa terdakwa Yoficki Noferdo Alias Coklat (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Belakang Puskesmas RT.003 RW.002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------      

-----------  Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 05.00 wib, terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu yang telah dibeli dari Andi (dpo) tersebut menjadi sebanyak 8 (delapan) paket kecil sabu, dengan cara memasukkan sabu ke plastik klip bening dan kemudian terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa sampai mendapat berat sekira 0,06 (nol koma nol enam) gram atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Begitu seterusnya hingga terdakwa mendapatkan sebanyak 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Setelah itu paket-paket kecil tersebut terdakwa bungkus dan di masukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket sabu dan menggunakannya sendiri di rumah kontrakan terdakwa sehingga narkotika jenis sabu milik terdakwa sisa 7 (tujuh) paket yang dibungkus plastik klip bening. -

----------- Bahwa cara terdakwa menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu terdakwa menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) unit alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas parfum, 1 (satu) pipet kaca / kaca pirek untuk tempat membakar narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca kemudian terdakwa membakar pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dan dari hasil pembakaran pipet kaca tersebut keluar asap yang masuk ke dalam botol bekas parfum / bong yang berisi air, kemudian terdakwa menghisap asap tersebut melalui sedotan dan terdakwa keluarkan asapnya lewat hidung seperti orang merokok dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga akhirnya sabu tersebut habis.---------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 12.45 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan terdakwa yang berada di daerah Tanjung Paku Kota Solok, tiba-tiba datang beberapa orang polisi ke rumah kontrakan terdakwa dan langsung masuk serta langsung mengamankan terdakwa. ------

 ----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan total berat bersih 0,50 (nol koma lima puluh) gram, yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok pada tanggal 25 April 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

No

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1

Paket A.1

0,05

0,01

0,04

2

Paket A.2

0,06

0,01

0,05

3

Paket A.3

0,08

0,01

0,07

4

Paket A.4

0,08

0,01

0,07

5

Paket A.5

0,09

0,01

0,08

6

Paket A.6

0,09

0,01

0,08

7

Paket A.7

0,05

0,01

0,04

Jumlah

0,50

0,07

0,43

Total berat bersih       :    0,50 (nol koma lima puluh) gram. ---------------------------------------------------

Total berat Uji Lab    :    0,07 (nol koma nol tujuh) gram -----------------------------------------------------

Total berat sisa barang bukti untuk persidangan  :  0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram ---------------      

Sesuai dengan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/267/DPKUKM/IV-2025, tanggal 25 April 2025, yang ditanda tangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM, Kepala UPTD Metrologi Kota Solok. (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------------------------------------------------------       -----------

-----------  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Riau No. Lab : 1451 / NNF / 2025 tanggal 05 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni, MM, Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pemeriksaan laboratorium terlampir dalam berkas perkara). -----------

-----------  Bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap terdakwa, diketahui bahwa dalam urine terdakwa mengandung Metamphetamim (positif) sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba Nomor : 1337/TU-RSMN/SK/IV/2024 tanggal 24 April  2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur’izzati, Sp. PK selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah MOHAMMAD NATSIR. -----------

-----------  Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ---------

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya