Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-545/L.3.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkAHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl ILHAM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl. ILHAM pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di Jalan Zahlul St. Kabasaran No. 43 RT. 002 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika di Jalan Zahlul St. Kabasaran No. 43 RT. 002 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi ROBBY SAPUTRA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di di Jalan Zahlul St. Kabasaran No. 43 RT. 002 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok yang disaksikan oleh saksi ZAINAL dan saksi AWIS KARNAINI. Dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang didapat dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik, dan 1 (satu) buah tabung kaleng merk gudang garam yang berisikan 6 (enam) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet serok, 1 (satu) pipet lurus, 1 (Satu) buah pipel L, dan 3 (tiga) buah mancis yang ditemukan dilantai kamar terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO yang didalamnya berisikan 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet serok yang ditemukan tergantung di dinding kamar terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih gold dan 1 (satu) unit Handphone lipat merk samsung warna biru di lantai kamar terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Golonga I jenis sabu tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dari sdr. HENDRA AYAH (DPO) dengan cara menghubunginya menggunakan handphone lipat merk samsung milik terdakwa dan meminta untuk disediakan paket 200 (Dua Ratus) kepada HENDRA AYAH, kemudian sekira pukul 16.00 WIB HENDRA AYAH menghubungi kembali terdakwa mengambil paket narkotika tersebut di dalam bungkus permen kopiko di atas jembatan belakang kantor kejaksaan. Kemudian terdakwa langsung menuju jembatan di belakang kantor kejaksaan yang terletak di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok yang berjarak sekira 2 (dua) kilometr dari rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di jembatan yang dimaksud kemudian terdakwa mengambil bungkus permen kopiko tersebut dan meletakan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  di bawah jembatan dan menutupinya dengan batu, setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya dan membuka bungkus permen kopiko tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat milik Terdakwa AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl. ILHAM berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0034 tanggal 17 Januari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 10 bulan Januari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl. ILHAM pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di Jalan Zahlul St. Kabasaran No. 43 RT. 002 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana diatas berawal dari informasi yang diterima oleh satuan reskrim narkoba polres Solok mengenai adanya transaksi Narkotika di Jalan Zahlul St. Kabasaran No. 43 RT. 002 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok sehingga menindak lanjuti informasi tersebut anggota satuan reskrim narkoba polres Solok melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Tim Resnarkoba Polres Solok diantaranya saksi ROBBY SAPUTRA dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di di Jalan Zahlul St. Kabasaran No. 43 RT. 002 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok yang disaksikan oleh saksi ZAINAL dan saksi AWIS KARNAINI.
  • Bahwa dari penggeledahan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang didapat dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik, dan 1 (satu) buah tabung kaleng merk gudang garam yang berisikan 6 (enam) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet serok, 1 (satu) pipet lurus, 1 (Satu) buah pipel L, dan 3 (tiga) buah mancis yang ditemukan dilantai kamar terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO yang didalamnya berisikan 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet serok yang ditemukan tergantung di dinding kamar terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih gold dan 1 (satu) unit Handphone lipat merk samsung warna biru di lantai kamar terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,16 Gram (Nol koma enam belas)  milik Terdakwa AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl. berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0034 tanggal 17 Januari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 10 bulan Januari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl. ILHAM pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat sebuah rumah yang berada di Jalan Zahlul St. Kabasaran No. 43 RT. 002 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 berawal Terdakwa yang hendak menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya  dengan cara terdakwa merakit alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik. Kemudian terdakwa meletakan sabu tersebut di atas kaca pirek dan menyambungkannya ke botol plastik yang sudah terdakwa rakit, kemudian terdakwa membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api mancis lalu terdakwa hisap secara berulang kali menggunakan pipet.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika didalam plastik klip bening dengan berat netto 0,16 Gram (Nol koma enam belas)  milik Terdakwa AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl. berdasarkan hasil Laporan Pengujian pada BPOM Padang dengan nomor : LHU.083.K.05.16.24.0034 tanggal 17 Januari 2024  menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 10 bulan Januari 2024 terhadap barang bukti berupa paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ditimbang di Dinas Koperindag Kota Solok tanpa pembungkus didapat total berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, kemudian ditimbang menjadi dua bagian dan diberi label A dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram guna pemeriksaan di Pengadilan dan diberi label A1 dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan dimasukan kedalam plastik bening selanjutnya ujung plastik ditutup /dilipat serta diberi segel dan label Koperindag guna pemeriksaan di BPOM Padang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas Terdakwa AHMAD ILHAMDI SAPUTRA Pgl. ILHAM yang dikeluarkan oleh RSUD MOHAMMAD NATSIR dengan nomor 0200/TU-RSMN/SK/I/2024 tanggal 09 Januari 2024 menerangkan telah melakukan pemeriksaan Urine dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Positif Methmphethamine.
  • Bahwa terdakwa dalam penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya