Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/122/B/IV/47.a/IV/Reskrim. Tanggal 30 April 2019. yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak Pidana Money Politik pada Pemilu tahun w2019 adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasar pada Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri pemohon, sebagaimana dimaksud dalam
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat prosedur dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam erkara ini.
|