Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Slk DILA DASRIL, S.H., M.H. MAIZEN YOGA PRATAMA PANGGILAN YOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1264/L.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DILA DASRIL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIZEN YOGA PRATAMA PANGGILAN YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa MAIZEN YOGA PRATAMA Pgl. YOGA, pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Langkok RT 002 RW 002 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal dari saksi Muhammad Rasul Pgl. Rasul, saksi Naufal Boby Alwan Pgl. Nauval dan tim Satres Narkoba Polres Solok Kota mendapat informasi akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Langkok RT 002 RW 002 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, mendapat informasi tersebut saksi Rasul dan tim melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, saksi Rasul dan tim langsung mendatangi sebuah rumah tersebut dan di dapatilah seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yaitu terdakwa Maizen Yoga Pratama Pgl. Yoga sedang duduk di kamar belakang rumah tersebut, lalu saksi Rasul dan tim langsung mengamankan terdakwa. Kemudian saksi Rasul dan tim memanggil beberapa orang saksi dari anggota masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan. Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat dan di depan saksi-saksi dan rekan saksi mengamankan 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO A18 warna Hitam yang berada tidak jauh dari tempat duduk terdakwa dan kemudian saksi dan rekan saksi serta tim menanyakan tentang keberadaan narkotika jenis shabu  kepada terdakwa, kemudian terdakwa menunjukan keberadaan narkotika jenis shabu kepada saksi Rasul dan tim bahwa shabu tersebut di simpan oleh terdakwa di bawah kasur tempat tidur, setelah itu saksi dan tim memeriksa dibawah kasur tempat tidur tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang di balut dengan lakban kuning yang didalamnya berisi 6 (enam) paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis  shabu, lalu saksi Rasul menanyakan tentang kepemilikan shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa yang menurut pengakuan terdakwa shabu tersebut didapat terdakwa dari Sdr. Bayu (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong shabu untuk terdakwa jual, kemudian saksi Rasul dan tim juga menemukan diatas lemari dapur terdakwa 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kain kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) unit timbangan merk Digital Scale, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 2 (dua) buah pipet serok dan di hadapan saksi Rasul dan tim menanyakan izin dari pihak berwenang tentang kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang, tidak lama setelah itu masuklah telfon dari Sdr. Bayu (DPO) ke HP terdakwa untuk mengabarkan bahwa shabu yang sebelumnya di minta oleh terdakwa akan turun (akan diberikan) ke terdakwa tersebut, lalu Sdr. Bayu meminta untuk menunggu sebentar karena ada nomor baru yang merupakan kaki atau kurir Sdr. Bayu yang akan mengabarkan dimana shabu tersebut akan di letakkan, tidak lama setelah itu masuklah nomor baru yang menghubungi terdakwa, dan dia mengirimkan foto lokasi dan video dimana shabu tersebut di letakkan, dan setelah diselidiki paket shabu tersebut di letakkan di pinggir Jalan Batu Laweh RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, setelah selesai melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang di saksikan oleh beberapa orang saksi, saksi Rasul dan tim langsung membawa terdakwa ke lokasi dimana tempat paket shabu yang di beritahukan tersebut di letakkan, dan ketika baru sampai di sekitar lokasi tersebut saksi Rasul dan tim melihat Sdr. Totong (DPO) yang merupakan terget operasi saksi Rasul sebelumnya, namun pada saat akan diamankan Sdr.Totong tersebut langsung melarikan diri dan menjatuhkan 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO F11 Pro warna thunder black, dan ketika di selidiki HP tersebut ternyata Sdr. Totong yang sebelumnya berkomunikasi dan memberitahukan letak paket shabu tersebut kepada terdakwa karna nomor WA yang digunakan Sdr. Totong tersebut untuk berkomunikasi kepada terdakwa tersambung dengan 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO F11 Pro warna thunder black yang dijatuhkan oleh Sdr. Totong ketika melarikan diri, setelah itu salah seorang rekan saksi Rasul memanggil saksi dari masyarakat sekitar untuk menyaksikan penemuan barang bukti tersebut untuk diamankan dan di pinggir jalan tersebut benar ditemukannya 1 (satu) Buah plastik makanan ringan merk Bakso rasa udang bakar yang di balut dengan plastik merah dan di depan saksi dan terdakwa, saksi Rasul membuka paket tersebut dan berisi 3 (tiga) paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan saksi Rasul menanyakan tentang paket tersebut dan terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah shabu milik terdakwa yang diberikan oleh Sdr. Bayu untuk dijual oleh terdakwa, kemudian di hadapan saksi-saksi anggota polisi juga menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian setelah saksi Rasul dan tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Rasul dan tim membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Solok Kota guna proses lebih lanjut.

------- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menelfon Sdr. Bayu untuk meminta shabu untuk terdakwa jual, lalu Sdr. Bayu memberikan terdakwa shabu sebanyak 1 kantong melalui kaki atau kurirnya yang bernama Sdr. Totong yang mana shabu tersebut terdakwa ambil di pinggir jalan Layiang Kota Solok sebanyak 1 kantong dengan berat 4,70 gram (empat koma tujuh puluh gram) atau seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Saat itu Sdr. Bayu mengabarkan dan memberitahukan kepada terdakwa dimana lokasi shabu sebanyak 1 kantong tersebut di lempar atau di letakkan dengan menggunakan nomor WA yang sama dengan nomor WA yang digunakan oleh Sdr. Totong tersebut. Setelah terdakwa mengambil paket shabu sebanyak 1 kantong tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumah dan membagi shabu tersebut menjadi kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) paket shabu, dan setelah shabu tersebut terdakwa bagi barulah paket shabu tersebut terdakwa jual ke orang yang akan membeli, dan pada saat terdakwa diamankan oleh polisi pada tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib hanya 6 (enam) paket shabu yang tersisa pada terdakwa karena selebihnya sudah terdakwa jual dan ada juga yang terdakwa gunakan sendiri. Setelah shabu tersebut terjual barulah terdakwa mengirim uang shabu tersebut kepada Sdr. Bayu melalui akun Dana atas nama Chintya Monicha.

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor. LHU.083.K.05.16.25.0074 An. Maizen Yoga Pratama Pgl. Yoga yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si. Apt dengan kesimpulan Metamfetamin: Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintah Daerah Kota Solok mengenai Berita Acara Hasil Penimbangan No. 100.3.11.1/236/DPKUKM/III-2025, tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan penimbangan (Penera) David Riza Lardo, A.Md, yang menerima Rilianto Eko S, SH., MH, disaksikan oleh terdakwa dan mengetahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST., MM bahwa setelah dilakukan penimbangan total berat bersih 36,29 (tiga puluh enam koma dua puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang dan 36,20 (tiga puluh enam koma dua puluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan.

Bahwa terdakwa pada saat menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa MAIZEN YOGA PRATAMA Pgl. YOGA, pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Langkok RT 002 RW 002 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal dari saksi Muhammad Rasul Pgl. Rasul, saksi Naufal Boby Alwan Pgl. Nauval dan tim Satres Narkoba Polres Solok Kota mendapat informasi akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Langkok RT 002 RW 002 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, mendapat informasi tersebut saksi Rasul dan tim melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, saksi Rasul dan tim langsung mendatangi sebuah rumah tersebut dan di dapatilah seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yaitu terdakwa Maizen Yoga Pratama Pgl. Yoga sedang duduk di kamar belakang rumah tersebut, lalu saksi Rasul dan tim langsung mengamankan terdakwa. Kemudian saksi Rasul dan tim memanggil beberapa orang saksi dari anggota masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan. Beberapa saat kemudian datang beberapa orang saksi dari masyarakat dan di depan saksi-saksi dan rekan saksi mengamankan 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO A18 warna Hitam yang berada tidak jauh dari tempat duduk terdakwa dan kemudian saksi dan rekan saksi serta tim menanyakan tentang keberadaan narkotika jenis shabu  kepada terdakwa, kemudian terdakwa menunjukan keberadaan narkotika jenis shabu kepada saksi Rasul dan tim bahwa shabu tersebut di simpan oleh terdakwa di bawah kasur tempat tidur, setelah itu saksi dan tim memeriksa dibawah kasur tempat tidur tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang di balut dengan lakban kuning yang didalamnya berisi 6 (enam) paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis  shabu, lalu saksi Rasul menanyakan tentang kepemilikan shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa yang menurut pengakuan terdakwa shabu tersebut didapat terdakwa dari Sdr. Bayu (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong shabu untuk terdakwa jual, kemudian saksi Rasul dan tim juga menemukan diatas lemari dapur terdakwa 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet kain kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) unit timbangan merk Digital Scale, 1 (satu) pack plastik klip bening dan 2 (dua) buah pipet serok dan di hadapan saksi Rasul dan tim menanyakan izin dari pihak berwenang tentang kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang, tidak lama setelah itu masuklah telfon dari Sdr. Bayu (DPO) ke HP terdakwa untuk mengabarkan bahwa shabu yang sebelumnya di minta oleh terdakwa akan turun (akan diberikan) ke terdakwa tersebut, lalu Sdr. Bayu meminta untuk menunggu sebentar karena ada nomor baru yang merupakan kaki atau kurir Sdr. Bayu yang akan mengabarkan dimana shabu tersebut akan di letakkan, tidak lama setelah itu masuklah nomor baru yang menghubungi terdakwa, dan dia mengirimkan foto lokasi dan video dimana shabu tersebut di letakkan, dan setelah diselidiki paket shabu tersebut di letakkan di pinggir Jalan Batu Laweh RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, setelah selesai melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang di saksikan oleh beberapa orang saksi, saksi Rasul dan tim langsung membawa terdakwa ke lokasi dimana tempat paket shabu yang di beritahukan tersebut di letakkan, dan ketika baru sampai di sekitar lokasi tersebut saksi Rasul dan tim melihat Sdr. Totong (DPO) yang merupakan terget operasi saksi Rasul sebelumnya, namun pada saat akan diamankan Sdr.Totong tersebut langsung melarikan diri dan menjatuhkan 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO F11 Pro warna thunder black, dan ketika di selidiki HP tersebut ternyata Sdr. Totong yang sebelumnya berkomunikasi dan memberitahukan letak paket shabu tersebut kepada terdakwa karna nomor WA yang digunakan Sdr. Totong tersebut untuk berkomunikasi kepada terdakwa tersambung dengan 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO F11 Pro warna thunder black yang dijatuhkan oleh Sdr. Totong ketika melarikan diri, setelah itu salah seorang rekan saksi Rasul memanggil saksi dari masyarakat sekitar untuk menyaksikan penemuan barang bukti tersebut untuk diamankan dan di pinggir jalan tersebut benar ditemukannya 1 (satu) Buah plastik makanan ringan merk Bakso rasa udang bakar yang di balut dengan plastik merah dan di depan saksi dan terdakwa, saksi Rasul membuka paket tersebut dan berisi 3 (tiga) paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan saksi Rasul menanyakan tentang paket tersebut dan terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah shabu milik terdakwa yang diberikan oleh Sdr. Bayu untuk dijual oleh terdakwa, kemudian di hadapan saksi-saksi anggota polisi juga menanyakan tentang izin kepemilikan shabu tersebut dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian setelah saksi Rasul dan tim tidak ada menemukan lagi barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Rasul dan tim membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Solok Kota guna proses lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang mengenai Laporan Pengujian Nomor. LHU.083.K.05.16.25.0074 An. Maizen Yoga Pratama Pgl. Yoga yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 26 Maret 2025 dan ditandatangani elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Yelvina, S.Si. Apt dengan kesimpulan Metamfetamin: Positif (termasuk Narkotika Gol I). Kemudian berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintah Daerah Kota Solok mengenai Berita Acara Hasil Penimbangan No. 100.3.11.1/236/DPKUKM/III-2025, tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh yang melaksanakan penimbangan (Penera) David Riza Lardo, A.Md, yang menerima Rilianto Eko S, SH., MH, disaksikan oleh terdakwa dan mengetahui Kepala UPTD Metrologi Kota Solok Roni Syah Putra, ST., MM bahwa setelah dilakukan penimbangan total berat bersih 36,29 (tiga puluh enam koma dua puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang dan 36,20 (tiga puluh enam koma dua puluh) gram guna pemeriksaan di Pengadilan.

Bahwa terdakwa pada saat memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya