Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Slk 1.FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
2.MEUTHIA SYAFLI, S.H
1.FRANKO MAIZOLA YANET PANGGILAN FRAN
2.ASRIL PILIANG PANGGILAN ASRIL
3.JAKA SEPTIADI PANGGILAN JAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/L.3.15.4/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
2MEUTHIA SYAFLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANKO MAIZOLA YANET PANGGILAN FRAN[Penahanan]
2ASRIL PILIANG PANGGILAN ASRIL[Penahanan]
3JAKA SEPTIADI PANGGILAN JAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa  I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nugraha Village blok M 17 Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dihubungi oleh Riki (DPO) yang saat itu menawarkan untuk menjualkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, akan tetapi saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menolaknya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib Riki kembali menghubungi terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dan meminta terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran untuk membantu Riki menjemput narkotika jenis shabu seberat 1/8 untuk diberikan kepada orang yang telah memesan narkotika jenis shabu kepada Riki, pada awalnya terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran tidak mau, namun Riki terus meyakinkan terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran sehingga terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran pun menyetujuinya.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran berangkat menuju Kota Padang dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, sesampainya di daerah Indarung Kota Padang sekira pukul 16.30 wib, Riki kembali menghubungi terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dan menanyakan keberadaan terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, dan saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengatakan bahwa terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran sudah sampai di daerah Indarung simpang PT. Semen Padang lalu Riki meminta terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran untuk stanby dan menunggu terlebih dahulu dan akan dihubunginya oleh Riki kembali, kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran berhenti di daerah Indarung Kota Padang untuk menunggu kabar dari Riki, setelah sekira 30 (tiga puluh) menit menunggu, Riki menghubungi terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dan meminta terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran untuk pergi menuju SPBU Bandar Buat dan kemudian tanpa mematikan komunikasi dengan Riki, terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran pergi menuju SPBU Bandar Buat dan sesampainya di SPBU Bandar Buat, Riki meminta terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran untuk masuk ke dalam WC SPBU tersebut dan Riki juga mengatakan bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut ada di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna hitam yang diletakkan di dalam tempat sampah yang berada di dalam WC SPBU tersebut, kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mendatangi tempat sampah ynag dimaksud oleh Riki, lalu membuka tempat sampah tersebut dan melihat ada satu buah kotak rokok merk Marlboro, kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengambil kotak rokok tersebut dan mengatakan kepada Riki kalau kotak rokok merk Marlboro tersebut sudah terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran ambil.

 

Bahwa setelah kotak rokok merk Marlboro yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut berada di bawah penguasaan Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, selanjutnya Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Kota Solok, sesampainya di Kota Solok sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran pergi menuju bekas`Kantor KUA Kota Solok  dan berjalan menuju belakang bekas Kantor KUA Kota Solok tersebut yang terletak di daerah Sinapa Piliang Kota Solok, setelah berada di belakang bekas kantor KUA, Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran membuka kotak rokok merk Marlboro serta mengeluarkan isi dari kotak rokok tersebut dan ternyata memang benar isi dari kotak rokok merk Marlboro tersebut berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, yang beratnya lebih dari 1/8 (seperdelapan) sebagaimana yang disampaikan oleh Riki kepada Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran sebelumnya. Setelah itu sekira 5 (lima) menit kemudian Riki menghubungi Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dan menanyakan apakah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran sudah sampai di Solok dan Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengatakan kalau Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran sudah sampai di Kota Solok, selanjutnya Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menyampaikan kepada Riki kenapa narkotika jenis shabu yang Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran ambil lebih banyak dari yang dikatakan Riki sebelumnya yaitu lebih dari 1/8 dan saat itu Riki mengatakan memang benar kalau narkotika jenis shabu tersebut lebih banyak dari yang Riki sampaikan kepada Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran yaitu beratnya seperempat kilo dan Riki juga mengatakan kalau Riki akan menambahkan upah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menjadi 2 (dua) juta untuk menjualkan narkotika jenis shabu tersebut dan akhirnya Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran tidak keberatan.

 

Bahwa kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengambil sedikit shabu yang Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran jemput dan menggunakannya sendiri di belakang bekas kantor KUA tersebut. Setelah itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam yang berisikan paket narkotika jenis shabu tersebut di fentilasi pintu bagian belakang bekas kantor KUA, selanjutnya Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran pulang ke rumah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran yang berada di daerah Laing Kota Solok. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib, Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran kembali ke bekas kantor KUA tersebut dan mengambil kotak rokok merk Marlboro warna hitam yang berisikan paket narkotika jenis shabu dan menyimpan kotak rokok merk Marlboro warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut di dalam saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran pakai untuk dibawa ke rumah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran.

 

Bahwa sekira pukul 10.00 wib ketika sedang berada di rumah, Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dihubungi oleh Istri terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril untuk meminjam sepeda motor milik Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran pergi menuju tempat tinggal terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril yang berada di Perumahan Nugraha Village blok M 17 Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, setelah mengantarkan sepeda motor Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran kembali pulang ke rumahnya dengan diantar oleh Istri terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, dan sekira pukul 10.30 wib, Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dihubungi oleh Taufik Hidayat (DPO) yang saat itu ingin membeli paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran sebanyak setengah Ji atau 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp.500.000.- (lima ratus ribu) rupiah. Setelah terjadi kesepakatan selanjutnya Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran meminta Taufik Hidayat untuk datang ke daerah Laing Kota Solok dekat rumah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, dan sekira 20 (dua puluh) menit kemudian Taufik Hidayat menghubungi Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran bahwa dirinya sudah berada di daerah Laing dekat rumah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menemui Taufik Hidayat dan mengajak Taufik Hidayat pergi menuju rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, sesampainya dirumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril sekira pukul 11.00 wib, saat itu dihadapan Taufik Hidayat terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril bertanya kepada Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dengan mengatakan “lai ado nan perai diak (apakah ada yang gratis dik)” yang mana maksud dari terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril tersebut adalah apakah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran ada memiliki narkotika jenis shabu untuk digunakan secara gratis, kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menjawab dengan mengatakan “beko lah lu Bang (nanti lah Bang)”.

 

Bahwa kemudian Riki menghubungi Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dan meminta Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran untuk membuat paket 1 (satu) kantong atau dengan berat 5 (lima) gram dan paket setengah kantong atau dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram untuk pelanggan Riki, setelah itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menumpang di salah satu kamar yang terdapat pada rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril untuk membagi narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 1 (satu) paket dan 5 (lima) gram atau satu kantong sebanyak 1 (satu) paket serta 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram atau setengah kantong. Setelah itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menghubungi nomor handphone orang yang akan membeli paket shabu 1 (satu) kantong tersebut dengan nomor 081261716458 dan saat itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengatakan bahwa paket shabu nya sudah siap dan akan Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran letakkan di pinggir jalan samping SMK 3 Kota Solok dalam sebuah kotak rokok merk HD. Setelah itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran meminjam sepeda Motor milik Taufik Hidayat dan pergi menuju SMK 3 Kota Solok dan sesampainya dipinggir jalan dekat SMK 3 Kota Solok Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merk HD yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan setelah itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran kembali menghubungi nomor 081261716458 tersebut dan mengatakan bahwa paket shabunya telah diletakkan di tempat yang telah disepakati sebelumnya. Setelah itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran langsung kembali ke rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril dan di dalam perjalanan Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram pesanan Taufik Hidayat di dalam saku depan sepeda motor miliknya.. Sesampainya Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran di rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, dan bertemu dengan Taufik Hidayat, terdakwa menyampaikan kalau paket narkotika jenis shabu yang dipesannya telah diletakkan di dalam saku depan Sepeda Motor miliknya, mengetahui hal tersebut Taufik Hidayat pergi meninggalkan rumah terdakwa II Asril Piliang, tidak lama kemudian datang istri terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dan menyerahkannya kepada Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran. Kemduian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran langsung menghubungi pembeli paket shabu lainnya yang nomor handphonenya telah diberikan oleh Riki dengan nomor: 08318145307 dan saat itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengatakan bahwa paket shabu setengah kantong untuknya telah siap dan Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran memintanya untuk ke Jalan Linggar Utara untuk mengambil paket shabu untuknya tersebut dan kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran langsung menuju jalan lingkar utara dan di sebuah persimpangan di Jalan Linggar Utara tersebut di pinggir jalan Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran meletakkan satu buah kotak rokok merk HD yang telah berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram untuk orang tersebut dan setelah itu Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran memberitahukan orang tersebut bahwa paket shabu untuknya telah Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran letakkan di pinggir jalan linggar utara di dalam sebuah kotak rokok merk HD. Kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran langsung kembali kerumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, sesampainya Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dirumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran masuk ke salah satu kamar tidur dan kembali membuat paket-paket narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket yang dibungkus plastik klip bening yang terdiri dari 2 (dua) paket shabu paket setengah kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Setelah selesai sebanyak 4 (empat) paket shabu tersebut Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran masukkan ke dalam kotak rokok merk HD dan kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran simpan si dalam sebuah bantal yang ada di dalam kamar tidur tersebut, sementara paket shabu induknya tersisa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram yang dibungkus dengan plastik klip bening Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran simpan di dalam saku depan sebelah kanan. Jadi total paket shabu milik Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran tersebut bersisa sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

 

Bahwa tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nugraha Village yang berada di Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kab. Solok, dengan menyebutkan ciri - ciri dari pelaku. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota segera menuju rumah tersebut. Ketika sampai di rumah tersebut sekira pukul 14.00 wib, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung masuk ke dalam rumah dan mencoba untuk masuk ke dalam sebuah kamar tidur, namun ketika akan masuk ke dalam kamar tidur ternyata pintu kamar tersebut dalam keadaan dikunci dari dalam, sehingga harus dibuka dengan paksa, setelah pintu kamar dapat dibuka dengan paksa, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan ada 3 (tiga) orang laki-laki dewasa di dalam kamar tersebut. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril dan terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka. Sekira 5 (lima) kemudian, datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan saat itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa kami dari tim satres Narkoba Polres Solok Kota telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota lakukan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mulai melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat hisab shabu yang terbuat dari botol plastik; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver; 1 (satu) buah mancis; 1 (satu) pipet lurus dan 1 (satu) buah jarum yang terletak di atas sebuah karpet yang berada di dalam kamar tidur tersebut. Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga melakukan pemeriksaan dibawah sebuah bantal yang berada di dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk HD warna hitam dan setelah dibuka ternyata berisikan kotak rokok merk HD warna hitam, lalu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengeluarkan isi dari kotak rokok tersebut yang ternyata isi dalam kotak rokok merk HD warna hitam tersebut adalah 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selain itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) pak plastik klip bening di belakang sebuah koper yang berada di dalam kamar tidur tersebut. Selanjutnya di ruangan tamu rumah tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam. Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemeriksaan terhadap pakaian serta badan dari para terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX warna hijau di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, uang dengan total jumlah Rp. 13.000.- (tiga belas ribu) rupiah yang terdiri atas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu) rupiah ditemukan didalam saku depan sebelah kanan dan pecahan uang Rp. 3.000.- (tiga ribu) rupiah ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran. Setelah itu para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya

 

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar BPOM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0489, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL, terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA, benar Positif mengandung Shabu (Metamfetamin) dan terdaftar dalam golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor urut 61 Permenkes No. 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang-bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok,  Nomor : .510/345/DPKUKM/VI-2024, tanggal 13 Juni 2024, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti An. Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, Terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL dan Terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA:

Berat bersih : 16,30 g (enam belas koma tiga puluh gram).

Disisihkan   : 0,05 g (nol koma nol lima gram) guna pemeriksaan pada BPOM Padang.

Sisa : 16,25 g (enam belas koma dua puluh lima gram).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa  I FRAN MAIZOLA YANET Pgl FRAN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nugraha Village blok M 17 Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nugraha Village yang berada di Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kab. Solok, dengan menyebutkan ciri - ciri dari pelaku. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota segera menuju rumah tersebut. Ketika sampai di rumah tersebut sekira pukul 14.00 wib, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung masuk ke dalam rumah dan mencoba untuk masuk ke dalam sebuah kamar tidur, namun ketika akan masuk ke dalam kamar tidur ternyata pintu kamar tersebut dalam keadaan dikunci dari dalam, sehingga harus dibuka dengan paksa, setelah pintu kamar dapat dibuka dengan paksa, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan ada 3 (tiga) orang laki-laki dewasa di dalam kamar tersebut. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril dan terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka. Sekira 5 (lima) kemudian, datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan saat itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa kami dari tim satres Narkoba Polres Solok Kota telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota lakukan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mulai melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat hisab shabu yang terbuat dari botol plastik; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver; 1 (satu) buah mancis; 1 (satu) pipet lurus dan 1 (satu) buah jarum yang terletak di atas sebuah karpet yang berada di dalam kamar tidur tersebut. Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga melakukan pemeriksaan dibawah sebuah bantal yang berada di dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk HD warna hitam dan setelah dibuka ternyata berisikan kotak rokok merk HD warna hitam, lalu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengeluarkan isi dari kotak rokok tersebut yang ternyata isi dalam kotak rokok merk HD warna hitam tersebut adalah 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selain itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) pak plastik klip bening di belakang sebuah koper yang berada di dalam kamar tidur tersebut. Selanjutnya di ruangan tamu rumah tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam. Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemeriksaan terhadap pakaian serta badan dari para terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX warna hijau di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, uang dengan total jumlah Rp. 13.000.- (tiga belas ribu) rupiah yang terdiri atas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu) rupiah ditemukan didalam saku depan sebelah kanan dan pecahan uang Rp. 3.000.- (tiga ribu) rupiah ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran. Setelah itu para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya

 

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar BPOM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0489, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL, terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA, benar Positif mengandung Shabu (Metamfetamin) dan terdaftar dalam golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor urut 61 Permenkes No. 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang-bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok,  Nomor : .510/345/DPKUKM/VI-2024, tanggal 13 Juni 2024, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti An. Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, Terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL dan Terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA:

Berat bersih : 16,30 g (enam belas koma tiga puluh gram).

Disisihkan   : 0,05 g (nol koma nol lima gram) guna pemeriksaan pada BPOM Padang.

Sisa : 16,25 g (enam belas koma dua puluh lima gram).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

K E T I G A :

 

Bahwa terdakwa I FRAN MAIZOLA YANET Pgl FRAN, bersama-sama dengan terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL dan terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA  pada hari pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nugraha Village blok M 17 Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, baik bertindak secara sendiri - sendiri maupun bersama - sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 ketika terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran kembali mendatangi rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, sesampainya terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dirumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran masuk ke salah satu kamar tidur dan kembali membuat paket-paket narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket yang dibungkus plastik klip bening yang terdiri dari 2 (dua) paket shabu paket setengah kantong dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Setelah selesai sebanyak 4 (empat) paket shabu tersebut terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran masukkan ke dalam kotak rokok merk HD dan kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran simpan di dalam sebuah bantal yang ada di dalam kamar tidur tersebut, sementara paket shabu induknya tersisa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram yang dibungkus dengan plastik klip bening terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran simpan di dalam saku depan sebelah kanan. Jadi total paket shabu milik terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran tersebut bersisa sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran pergi ke warung yang berada di dekat rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril.

 

Bahwa sekembalinya terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dari warung dan sesampainya di rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, terdakwa I masuk kedalam kamar  dan mengetahui kalau terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka sedang tidur- tiduran di salah satu kamar pada rumah terdakwa II Asril Piliang tempat terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menyimpan paket narkotika miliknya. Kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran duduk di lantai kamar dan saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran memanggil terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril untuk masuk ke dalam kamar tidur dan ketika terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril berada di dalam kamar tidur, terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengajaknya untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan saat itu terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril bertanya kepada terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran apakah ada memilik shabu untuk digunakan dan saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menjawab bahwa terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran ada memilik shabu untuk digunakan dan kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran bertanya kepada terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril apakah dirinya memiliki alat untuk menghisap shabu atau bong dan saat itu terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril menjawab bahwa dirinya memiliki alat untuk menghisap shabu atau bong dan langsung keluar kamar tidur untuk mengambil alat untuk menghisap shabu dan kemudian kembali ke dalam kamar tidur dan meletakkan alat untuk menghisap shabu tersebut di atas sebuah karpet yang berada di dalam kamar tidur tersebut dan setelah itu dihadapan terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan palstik klip bening dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran kenakan dan meletakkannya di atas sebuah karpet yang berada di dalam kamar tidur tersebut di dekat alat untuk menghisap shabu dan saat itu terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril kaget melihat shabu milik terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran terlihat banyak dengan mengatakan “banyak lai FRAN (banyak FRAN)” dan saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menjawab dengan mengatakan “tanang se lah bang (tenang saja lah Bang)”. Kemudian terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril mengajak terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama, yang mana pada saat para terdakwa duduk di hadapannya sudah ada satu paket narkotika jenis shabu serta alat hisap shabu.

 

Bahwa tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nugraha Village yang berada di Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kab. Solok, dengan menyebutkan ciri - ciri dari pelaku. Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota segera menuju rumah tersebut. Ketika sampai di rumah tersebut sekira pukul 14.00 wib, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung masuk ke dalam rumah dan mencoba untuk masuk ke dalam sebuah kamar tidur, namun ketika akan masuk ke dalam kamar tidur ternyata pintu kamar tersebut dalam keadaan dikunci dari dalam, sehingga harus dibuka dengan paksa, setelah pintu kamar dapat dibuka dengan paksa, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan ada 3 (tiga) orang laki-laki dewasa di dalam kamar tersebut. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran, terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril dan terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka. Sekira 5 (lima) kemudian, datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan saat itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa kami dari tim satres Narkoba Polres Solok Kota telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta saksi-saksi untuk menyaksikan kegiatan pemeriksaan yang akan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota lakukan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mulai melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat hisab shabu yang terbuat dari botol plastik; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver; 1 (satu) buah mancis; 1 (satu) pipet lurus dan 1 (satu) buah jarum yang terletak di atas sebuah karpet yang berada di dalam kamar tidur tersebut. Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga melakukan pemeriksaan dibawah sebuah bantal yang berada di dalam kamar tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk HD warna hitam dan setelah dibuka ternyata berisikan kotak rokok merk HD warna hitam, lalu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengeluarkan isi dari kotak rokok tersebut yang ternyata isi dalam kotak rokok merk HD warna hitam tersebut adalah 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, selain itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) pak plastik klip bening di belakang sebuah koper yang berada di dalam kamar tidur tersebut. Selanjutnya di ruangan tamu rumah tersebut tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam. Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan pemeriksaan terhadap pakaian serta badan dari para terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX warna hijau di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, uang dengan total jumlah Rp. 13.000.- (tiga belas ribu) rupiah yang terdiri atas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu) rupiah ditemukan didalam saku depan sebelah kanan dan pecahan uang Rp. 3.000.- (tiga ribu) rupiah ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran. Setelah itu para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya

 

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar BPOM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0489, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL, terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA, benar Positif mengandung Shabu (Metamfetamin) dan terdaftar dalam golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor urut 61 Permenkes No. 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang-bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok,  Nomor : .510/345/DPKUKM/VI-2024, tanggal 13 Juni 2024, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti An. Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, Terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL dan Terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA:

Berat bersih : 16,30 g (enam belas koma tiga puluh gram).

Disisihkan   : 0,05 g (nol koma nol lima gram) guna pemeriksaan pada BPOM Padang.

Sisa : 16,25 g (enam belas koma dua puluh lima gram).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEEMPAT :

 

Bahwa terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL bersama-sama dengan terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah terdakwa II yang beralamat di daerah Tembok Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terakhir kali terdakwa II bersama sama dengan terdakwa III menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di rumah terdakwa II yang berada di daerah Tembok Kota Solok, dengan cara awalnya terdakwa III mengambil alat hisap shabu yang telah dipersiapkan dan kemudian terdakwa II memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pirek yang telah tersambung ke alat hisap shabu (bong) sehingga shabu tersebut siap pakai, kemudian terdakwa II langsung menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong menggunakan api mancis yang sudah dimodifikasi menjadi kecil sehingga asap pembakarannya masuk kedalam mulut lalu dikeluarkan kembali melalui mulut dan hidung, kemudian terdakwa II menyerahkannya kepada terdakwa III untuk digunakan secara bergantian, dimana perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian dan berulang hingga shabu yang berada di dalam kaca pirek tersebut habis terbakar.

 

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar BPOM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0489, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL, terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA, benar Positif mengandung Shabu (Metamfetamin) dan terdaftar dalam golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor urut 61 Permenkes No. 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang-bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok,  Nomor : .510/345/DPKUKM/VI-2024, tanggal 13 Juni 2024, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti An. Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, Terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL dan Terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA:

Berat bersih : 16,30 g (enam belas koma tiga puluh gram).

Disisihkan   : 0,05 g (nol koma nol lima gram) guna pemeriksaan pada BPOM Padang.

Sisa : 16,25 g (enam belas koma dua puluh lima gram).

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:649/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 12 JUNI 2024 a.n. FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, menyimpulkan bahwa hasil urine FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:0460/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 12 JUNI 2024 a.n. ASRIL PILIANG Pgl ASRIL, menyimpulkan bahwa hasil urine ASRIL PILIANG Pgl ASRIL tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:651/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 12 JUNI 2024 a.n. JAKA SEPTIADI Pgl JAKA, menyimpulkan bahwa hasil urine JAKA SEPTIADI Pgl JAKA tersebut adalah Met Amphetamin Negatif.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat  (1) ke- 1 KUHPidana.

 

A T A U

 

KELIMA :

 

Bahwa terdakwa I FRAN MAIZOLA YANET Pgl FRAN, bersama-sama dengan terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL dan terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Perumahan Nugraha Village blok M 17 Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

                

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran kembali mendatangi rumah terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril dan masuk kedalam kamar  yang mana di dalam kamar tersebut ada terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka yang sedang tidur- tiduran. Kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran duduk di lantai kamar dan saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran memanggil terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril untuk masuk ke dalam kamar tidur dan ketika terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril berada di dalam kamar tidur, terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengajaknya untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan saat itu terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril bertanya kepada terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran apakah ada memilik shabu untuk digunakan dan saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menjawab bahwa terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran ada memilik shabu untuk digunakan dan kemudian terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran bertanya kepada terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril apakah dirinya memiliki alat untuk menghisap shabu atau bong dan saat itu terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril menjawab bahwa dirinya memiliki alat untuk menghisap shabu atau bong dan langsung keluar kamar tidur untuk mengambil alat untuk menghisap shabu dan kemudian kembali ke dalam kamar tidur dan meletakkan alat untuk menghisap shabu tersebut di atas sebuah karpet yang berada di dalam kamar tidur tersebut dan setelah itu dihadapan terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril, terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan palstik klip bening dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran kenakan dan meletakkannya di atas sebuah karpet yang berada di dalam kamar tidur tersebut di dekat alat untuk menghisap shabu dan saat itu terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril kaget melihat shabu milik terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran terlihat banyak dengan mengatakan “banyak lai FRAN (banyak FRAN)” dan saat itu terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran menjawab dengan mengatakan “tanang se lah bang (tenang saja lah Bang)”. Kemudian terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril mengajak terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama, yang mana pada saat para terdakwa duduk di hadapannya sudah ada satu paket narkotika jenis shabu serta alat hisap shabu.

 

Bahwa kemudian Terdakwa I Franko Maizola Yanet Pgl Fran dihadapan terdakwa II Asril Piliang Pgl Asril dan terdakwa III Jaka Septiadi Pgl Jaka mengambil alat hisap shabu dan kemudian mengambil sedikit narkotika jenis shabu dan selanjutnya memasukkan shabu ke dalam alat hisap shabu dan saat itu tiba-tiba terdengar seseorang yang seperti menendang pintu atau memukul pintu kamar dan memerintahkan kami untuk membuka pintu kamar tidur tersebut dikarenakan terkunci dari dalam dan tidak lama kemudian terdakwa I , terdakwa II dan terdakwa III berhasil diamankan oleh pihak yang berwajib.

 

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar BPOM di Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0489, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt. menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL, terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA, benar Positif mengandung Shabu (Metamfetamin) dan terdaftar dalam golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor urut 61 Permenkes No. 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang-bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Solok,  Nomor : .510/345/DPKUKM/VI-2024, tanggal 13 Juni 2024, telah dilaksanakan penimbangan barang bukti An. Terdakwa I FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, Terdakwa II ASRIL PILIANG Pgl ASRIL dan Terdakwa III JAKA SEPTIADI Pgl JAKA:

Berat bersih : 16,30 g (enam belas koma tiga puluh gram).

Disisihkan   : 0,05 g (nol koma nol lima gram) guna pemeriksaan pada BPOM Padang.

Sisa : 16,25 g (enam belas koma dua puluh lima gram).

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:649/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 12 JUNI 2024 a.n. FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN, menyimpulkan bahwa hasil urine FRANKO MAIZOLA YANET Pgl FRAN tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:0460/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 12 JUNI 2024 a.n. ASRIL PILIANG Pgl ASRIL, menyimpulkan bahwa hasil urine ASRIL PILIANG Pgl ASRIL tersebut adalah Met Amphetamin Positif.

 

Berdasarkan Surat Laporan hasil Uji laboratorium pemeriksaan Napza yang dikeluarkan oleh RSUD Mohammmad Natsir Kota Solok dan di tanda tangani oleh Dokter yang memeriksa An. dr. Nur’izzati, Sp PK Sesuai dengan Nomor Surat Nomor No:651/TU - RSMN /SK/VI/2024 tanggal 12 JUNI 2024 a.n. JAKA SEPTIADI Pgl JAKA, menyimpulkan bahwa hasil urine JAKA SEPTIADI Pgl JAKA tersebut adalah Met Amphetamin Negatif.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat  (1) ke- 1 KUHP Jo pasal 53 ayat (1)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya