Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 4309/PKC/VI/2024/ADD yang telah dilakukan perubahan dengan perubahan Addendum Ke I (Satu) No. 01/4309/PKC/ADD/2025/ADD sah secara hukum.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar: Rp. 151.249.800,-(Seratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Bunga sebesar Rp. 13.200.000,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Denda sebesar Rp. 2.849.527,-(Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
- Total sebesar Rp. 167.299.327,-(Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
- Menghukum para tergugat unuk menyerahkan jaminan sebagai berikut:
- 1(Satu) Unit Kendaraan Roda 4(Empat), Merk Toyota Kijang, BPKB No. L 03468478, No. Polisi BA 1360 RT, atas nama Agusman
- 1(Satu)Unit Kendaraan Roda 4 (Empat), Merk Daihatsu Ayla, BPKB No. M 11703134, No. Polisi BM 1100 TY, atas nama Kristina Luciana Ritonga.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |