Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian kredit Pembiayaan Fasilitas Dana atas kendaraan bermotor Nomor : 3610303021000062 tertanggal 10 Agustus 2021;
- Menyatakan Objek Pembiayaan berupa Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut :
- Type/Jenis : Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X4 2.4 8 A/T
- Nomor Rangka : MMBGUKS10GH031653
- Nomor Mesin : 4N15UAY671
- Nomor Polisi : BA 1368 HE
- Tahun Rakitan : 2016
- Warna : Hitam Mika
- Adalah merupakan Objek Pembiayaan sebagaimana Perjanjian kredit Pembiayaan Fasilitas Dana Nomor : 3610303021000062 tertanggal 10 Agustus 2021 ;
- Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00089951.AH.05.01 Tahun 2021;
- Menyatakan Tergugat cidera janji (Wanprestasi) dan telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan harus memulihkan kerugian yang timbul pada diri Penggugat sebesar Rp. 476.871.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menyatakan membebani objek jaminan pembiayaan berupa kendaraan roda 4 (empat) jenis Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X4 2.4 8 A/T dengan Nomor Polisi : BA 1368 HE, Nomor Rangka : MMBGUKS10GH031653, Nomor Mesin : 4N15UAY671, warna Hitam Mika dalam perkara ini adalah merupakan objek pembiayaan kendaraan bermotor nomor : 3610303021000062 Sita Persamaan (Vergelijken Beslag);
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai objek pembiayaan berupa kendaraan roda 4 (empat) jenis Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X4 2.4 8 A/T dengan Nomor Polisi : BA 1368 HE, Nomor Rangka : MMBGUKS10GH031653, Nomor Mesin : 4N15UAY671, warna Hitam Mika, yang merupakan objek pembiayaan sebagaimana perjanjian kredit pembiayaan fasilitas dana nomor : 3610303021000062 sebagaimana sertifikat fidusia nomor : W3.00089951.AH.05.01 Tahun 2021 untuk segera menyerahkan unit tersebut kepada Penggugat secara sukarela atau Penggugat diperkenankan mengambil objek tersebut secara paksa melalui mekanisme yang diperkenankan oleh undang-undang;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hokum keberatan oleh Tergugat;
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul oleh Perkara ini;
|