Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Slk DILA DASRIL, S.H., M.H. JUNAIDI PANGGILAN JONI ALIAS JOKER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1720/L.3.15/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DILA DASRIL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI PANGGILAN JONI ALIAS JOKER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FAIZAH VERONIKCA LEODY, S.HJUNAIDI PANGGILAN JONI ALIAS JOKER
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Pgl. JONI Alias JOKER, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Tampunik Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

------- Bahwa berawal dari tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan disebuah rumah yang berada di di Jorong Tampunik Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika. Berdasarkan informasi rumah dan ciri-ciri pelaku tersebut saksi Yosverizal, saksi Muhammad Rasul dan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju lokasi tersbut. Lebih kurang 25 (dua puluh lima) menit kemudian Polisi langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan mendapati Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah, dan Polisi langsung mengamankan Terdakwa. Setelah mengamankan Terdakwa, Polisi meminta masyarakat sekitar yaitu saksi Rahman dan saksi Ahmad Agusman untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djie Sam Soe warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri. Kemudian di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djie Sam Soe warna hitam yang didalamnya berisi  2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum modifikasi, 1 (satu) buah pipet serok, dan 1 (satu) buah pipet yang dibengkokkan, dan Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix Smart 9 warna mint green yang berada di atas meja rumah Terdakwa. Dan untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota.

------- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Karan (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix Smart 9 warna mint green milik Terdakwa dan Terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu paket 100 (seratus) dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menemui Sdr. Karan di depan Mesjid Raya Singkarak Kabupaten Solok untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut. Saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. Karan, Sdr. Karan menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djie Sam Soe warna hitam, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Karan, dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr. Karan.

------- Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintah Daerah Kota Solok mengenai Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/263/DPKUKM/IV-2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM selaku yang melaksanakan penimbangan (penera), yang menerima Rilianto Eko S, SH., MH, dan yang menyaksikan (Terdakwa) Junaidi 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan hasil penimbangan :

No.

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1.

Paket 1

0,04

0,01

0,03

Jumlah

0,04

0,01

0,03

Kemudian berdasarkan Surat dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau mengenai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1453/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama Terdakwa Junaidi Pgl. Joni Alias Joker yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Briptu Abdillah Adam S, S.Si selaku pemeriksa dan mengetahui PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 1991/2025/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa Terdakwa pada saat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Pgl. JONI Alias JOKER, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Tampunik Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal dari tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan disebuah rumah yang berada di di Jorong Tampunik Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkotika. Berdasarkan informasi rumah dan ciri-ciri pelaku tersebut saksi Yosverizal, saksi Muhammad Rasul dan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju lokasi tersbut. Lebih kurang 25 (dua puluh lima) menit kemudian Polisi langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan mendapati Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah, dan Polisi langsung mengamankan Terdakwa. Setelah mengamankan Terdakwa, Polisi meminta masyarakat sekitar yaitu saksi Rahman dan saksi Ahmad Agusman untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djie Sam Soe warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri. Kemudian di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Djie Sam Soe warna hitam yang didalamnya berisi  2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum modifikasi, 1 (satu) buah pipet serok, dan 1 (satu) buah pipet yang dibengkokkan, dan Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix Smart 9 warna mint green yang berada di atas meja rumah Terdakwa. Dan untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok Kota.

------- Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintah Daerah Kota Solok mengenai Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/263/DPKUKM/IV-2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM selaku yang melaksanakan penimbangan (penera), yang menerima Rilianto Eko S, SH., MH, dan yang menyaksikan (Terdakwa) Junaidi 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan hasil penimbangan :

No.

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1.

Paket 1

0,04

0,01

0,03

Jumlah

0,04

0,01

0,03

 

Kemudian berdasarkan Surat dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau mengenai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1453/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama Terdakwa Junaidi Pgl. Joni Alias Joker yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Briptu Abdillah Adam S, S.Si selaku pemeriksa dan mengetahui PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 1991/2025/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa Terdakwa pada saat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Pgl. JONI Alias JOKER, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau di tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Tampunik Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib yang bertempat  di ladang Terdakwa di Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara awalnya alat hisab sabu telah dipersiapkan dan kemudian Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang telah tersambung ke alat hisab sabu (bong), kemudian Terdakwa langsung menghisab pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi sabu dengan api mancis yang kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali melalui mulut dan hidung, dan dilakukan berulang oleh Terdakwa hingga sabu yang berada dalam kaca pirek tersebut habis terbakar.

------- Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan Dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Pemerintah Daerah Kota Solok mengenai Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 510/263/DPKUKM/IV-2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Roni Syah Putra, ST., MM selaku yang melaksanakan penimbangan (penera), yang menerima Rilianto Eko S, SH., MH, dan yang menyaksikan (Terdakwa) Junaidi 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu, dengan hasil penimbangan :

No.

Nama Barang

Berat Bersih (gram)

Sisih Labor (gram)

Persidangan (gram)

1.

Paket 1

0,04

0,01

0,03

Jumlah

0,04

0,01

0,03

 

Kemudian berdasarkan Surat dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau mengenai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1453/NNF/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama Terdakwa Junaidi Pgl. Joni Alias Joker yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM, Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Briptu Abdillah Adam S, S.Si selaku pemeriksa dan mengetahui PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 1991/2025/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir No. 1496/TU-RSMN/SK/IV/2025 tanggal 22 April 2025 atas nama Junaidi Pgl Joni Alias Joker yang ditandatangani oleh dr. Nur’Izzati, Sp.PK dengan hasil pemeriksaan urine METAMPHETAMIN : Positif. Perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan, mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. -----------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya