INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pdt.P/2025/PN Slk | 1.Hidayat 2.Sri Amelia |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2025/PN Slk | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa anak yang bernama Muhammad Azzam Alfatah merupakan anak kandung dari Sartika Dewi; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok untuk melakukan perubahan data dalam kutipan akta kelahiran dan dokumen administrasi lainnya sesuai dengan penetapan ini; 4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |