Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Slk PT.BPR X KOTO SINGKARAK TRIO AGUSTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR X KOTO SINGKARAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN, S.HPT.BPR X KOTO SINGKARAK
Tergugat
NoNama
1TRIO AGUSTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.028.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No.019/PER/KUKI-INV/0219/0221 tertanggal 03 Februari 2019 Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbutan Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Kredit No.019/PER/KUKI-INV/0219/0221 tertanggal 03 Februari 2019 adalah Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic tahun 1986, No BPKB 7227176G, No Rangka SB454865076, No Mesin FW21452518, No Pol BA 1946 AO a/n Azmiantori (dibeli secara bawah tangan oleh saudara Trio Agustin / Tergugat)  diikat dengan FEO dan SKHJ adalah sah sebagai jaminan fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kredit No.019/PER/KUKI-INV/0219/0221 tertanggal 03 Februari 2019;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa tunggakan pembayaran angsuran yang harus dilunasi dan kerugian Penggugat sebesar Rp. 9.028.800,- (sembilan juta dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari pelunasan pokok sebesar Rp. 4.030.000,- (empat juta tiga puluh ribu rupiah ) dan tunggakan bunga sebesar Rp. 2.998.800,- ( dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) serta biaya Kuasa Hukum yang Penggugat beri kuasa dalam perkara a quo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan kepada Penggugat berupa 1 (satu) Unit Mobil Honda Civic tahun 1986, No BPKB 7227176G, No Rangka SB454865076, No Mesin FW21452518, No Pol BA 1946 AO a/n Azmiantori (dibeli secara bawah tangan oleh saudara Trio Agustin / Tergugat)  untuk dijual Penggugat guna membayar kerugian Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak