Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Slk ENIZARTI, S.H. AAN JUNAIDI PANGGILAN AAN BIN HARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENIZARTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN JUNAIDI PANGGILAN AAN BIN HARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hj. ERMA, S.H., M.H., dkkAAN JUNAIDI PANGGILAN AAN BIN HARDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI bersama-sama dengan saksi ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan di depan terminal Bareh Solok yang beralamat di Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, saksi JUMAIDI RAIS, saksi YOGI PRATAMA dan saksi RADA IRMAN petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yaitu saksi ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar daerah Aro IV korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wib, saksi RADA IRMAN menyamar sebagai undercover buy dengan Panggilan IL menelpon saksi ADE IRMA untuk berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 (satu) kantong berat 5 (lima) gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi ADE IRMA menelepon SONI (DPO) mengatakan ada yang memesan sabu sebanyak satu kantong berat 5 (lima) gram lalu SONI (DPO) mengatakan “ok, harga sabunya Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)”, ADE IRMA dan SONI (DPO) sepakat akan melakukan serah terima sabu di kontrakan terdakwa di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 wib, saksi RADA IRMAN kembali menelpon saksi ADE IRMA dan mengatakan “saya sedang di perjalanan dari Singkarak menuju Solok”, lalu saksi ADE IRMA menjawab “jika telah sampai di Solok agar dikabari dan saksi RADA IRMAN menjawab “oke”.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 wib, saksi ADE IRMA menelpon terdakwa meminta terdakwa untuk menjemput saksi ADE IRMA di depan kampus STAI Solok dan mengantarkan ke rumah kontrakan karena akan mengambil sabu untuk dijual kepada saksi RADA IRMAN.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 wib, terdakwa dan saksi ADE IRMA bertemu dengan SONI (DPO) yang sudah berada di dalam rumah kontrakan terdakwa di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, kemudian SONI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “dek tolong ambilkan sabu ke dalam kamar ya”, terdakwa menjawab “oke, bang”, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket sedang sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dan menyerahkan kepada saksi ADE IRMA, kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi kepada terdakwa “dek, tolong antarkan REZY (maksudnya saksi ADE IRMA) ke terminal Bareh Solok untuk menemaninya mengantarkan sabu, karena ada yang mau belanja sabu”  lalu terdakwa menjawab “iya lah, bang” kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi pada terdakwa “tiga setengah juta uangnya, AN”, lalu terdakwa menjawab “iya bang”, kemudian terdakwa dan saksi ADE IRMA berangkat menuju terminal bus Bareh Solok dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol BA 6757 PR dengan membawa 2 (dua) paket sabu di genggaman tangan kanan saksi ADE IRMA.
  • Bahwa sesampainya di jalur angkot dekat terminal Bareh Solok terdakwa dan saksi ADE IRMA berhenti, kemudian saksi ADE IRMA menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa meletakkannya di tiang pagar jalan masuk terminal, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ADE IRMA “kamu teleponlah orang yang akan membeli sabu itu”  lalu saksi ADE IRMA menelepon saksi RADA IRMAN “dimana Bang”, saksi RADA IRMAN menjawab “ini saya sudah di depan terminal”.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib saksi RADA IRMAN menemui terdakwa dan saksi ADE IRMA yang sedang berdiri di pinggir jalan di depan terminal Bareh Solok yang beralamat di Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di tiang listrik karena saksi RADA IRMAN mengatakan akan melihat paket sabu tersebut terlebih dahulu, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sedang sabu kepada saksi RADA IRMAN dan saksi RADA IRMAN langsung membuka paket sabu tersebut untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi sabu.
  • Bahwa kemudian saksi ADE IRMA menanyakan uang pembelian sabu tersebut kepada saksi RADA IRMAN, lalu saksi RADA IRMAN dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADE IRMA.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN dan rekan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan saksi ADE IRMA, pada waktu terdakwa digeledah tersebut saksi RADA IRMAN memukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening dan masing-masing dibalut lagi dengan lakban warna hitam yang berada didalam genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan Sim Card Tri (indosat) nomor 0895341692234 didalam kantong-kantong bagian depan sepeda motor, kemudian saksi RADA IRMAN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah No. Pol BA 6757 PR yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sewaktu saksi ADE IRMA digeledah, saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merak OPPO Tipe A.31 warna hitam beserta Sim Cart Telkomsel 082170696634 didalam kantong celana belakang sebelah kanan.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika jenis sabu yang lain, lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu masih ada dirumah terdakwa, kemudian saksi RADA IRMAN dan Tim langsung pergi kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi RADA IRMAN melihat ada seorang yang melarikan diri, kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepad terdakwa dan saksi ADE IRMA siapakah yang lari tersebut, mereka berdua menjawab bahwa yang melarikan diri melalui pintu belakang tersebut adalah SONI, kemudian saksi ADE IRMA mengatakan kepada saksi RADA IRMAN bahwa dirinya mendapat sabu dari SONI tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN melakukan pengeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya di rumah terdakwa tetapi saksi RADA IRMAN tidak menemukan barang bukti lainnya.
  • Bahwa setelah terdakwa berada di dalam mobil kembali, kemudian saksi RADA IRMAN kembali menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan sabu tersebut, kemudian saksi RADA IRMAN kembali ke rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT yang bernama ADIMON saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kaleng warna coklat merek Saw Chain Germany Technology yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan Digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ditemukan didekat batu dihalaman rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi ADE IRMA dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar.
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi ADE IRMA semua barang bukti yang ditemukan di halaman rumah tersebut adalah milik SONI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi ADE IRMA.
  • Bahwa 2 (dua) paket sabu yang akan terdakwa dan saksi ADE IRMA jual kepada saksi RADA IRMAN dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut uangnya akan disetor kepada SONI (DPO) sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keduanya akan mendapat keuntungan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dan saksi ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG nomor : LHU.083.K.05.16.24.0130 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM (Ketua Tim Pengujian) dengan hasil pengujian adalah Metamfetamin positif (termasuk jenis Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 sesuai Permenkes No.30 tahun 2023 dan UU No.35 tahun 2009).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 107/II/023100/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dengan berat bersih 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.

Perbuatan terdakwa AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA :

Bahwa terdakwa AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI bersama-sama dengan saksi ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan di depan terminal Bareh Solok yang beralamat di Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib, saksi ADE IRMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelpon terdakwa AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI meminta terdakwa untuk menjemput saksi ADE IRMA di depan kampus STAI Solok dan mengantarkan ke rumah kontrakan terdakwa karena akan mengambil sabu untuk dijual kepada saksi RADA IRMAN (undercover buy petugas Kepolisian Satresnarkoba Polda Sumbar).
  • Bahwa sekira pukul 21.30 wib, terdakwa dan saksi ADE IRMA bertemu dengan SONI (DPO) yang sudah berada di dalam rumah kontrakan terdakwa di Jl. Telaga Biruhun RT.001 RW.003 kelurahan Simpang Rumbio kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, kemudian SONI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “dek tolong ambilkan sabu ke dalam kamar ya”, terdakwa menjawab “oke, bang”, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket sedang sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dan menyerahkan kepada saksi ADE IRMA, kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi kepada terdakwa “dek, tolong antarkan kepada REZY (maksudnya saksi ADE IRMA) ke terminal Bareh Solok untuk menemaninya mengantarkan sabu, karena ada yang mau belanja sabu”  lalu terdakwa menjawab “iya lah, bang” kemudian SONI (DPO) mengatakan lagi pada terdakwa “tiga setengah juta uangnya, AN”, lalu terdakwa menjawab “iya bang”, kemudian terdakwa dan saksi ADE IRMA berangkat menuju terminal bus Bareh Solok dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol BA 6757 PR dengan membawa 2 (dua) paket sabu di genggaman tangan kanan saksi ADE IRMA
  • Bahwa sesampainya di jalur angkot dekat terminal Bareh Solok terdakwa dan saksi ADE IRMA berhenti, kemudian saksi ADE IRMA menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada terdakwa lalu terdakwa meletakkannya di tiang pagar jalan masuk terminal sambil menunggu kedatangan saksi RADA IRMAN.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib saksi RADA IRMAN menemui terdakwa dan saksi ADE IRMA yang sedang berdiri di pinggir jalan di depan terminal Bareh Solok yang beralamat di Jl. Sultan Pamuncak RT.001 RW.001 Aro IV Korong kecamatan Lubuk Sikarah kota Solok, lalu terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di tiang listrik karena saksi RADA IRMAN mengatakan akan melihat paket sabu tersebut terlebih dahulu, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sedang sabu kepada saksi RADA IRMAN dan saksi RADA IRMAN langsung membuka paket sabu tersebut untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi sabu
  • Bahwa kemudian saksi ADE IRMA menanyakan uang pembelian sabu tersebut kepada saksi RADA IRMAN, lalu saksi RADA IRMAN dan rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADE IRMA.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN dan rekan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan saksi ADE IRMA, pada waktu terdakwa digeledah tersebut saksi RADA IRMAN memukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening dan masing-masing dibalut lagi dengan lakban warna hitam yang berada didalam genggaman tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan Sim Card Tri (indosat) nomor 0895341692234 didalam kantong-kantong bagian depan sepeda motor, kemudian saksi RADA IRMAN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah No. Pol BA 6757 PR yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sewaktu saksi ADE IRMA digeledah, saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merak OPPO Tipe A.31 warna hitam beserta Sim Cart Telkomsel 082170696634 didalam kantong celana belakang sebelah kanan.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika jenis sabu yang lain, lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu masih ada dirumah terdakwa, kemudian saksi RADA IRMAN dan Tim langsung pergi kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa, saksi RADA IRMAN melihat ada seorang yang melarikan diri, kemudian saksi RADA IRMAN menanyakan kepad terdakwa dan saksi ADE IRMA siapakah yang lari tersebut, mereka berdua menjawab bahwa yang melarikan diri melalui pintu belakang tersebut adalah SONI, kemudian saksi ADE IRMA mengatakan kepada saksi RADA IRMAN bahwa dirinya mendapat sabu dari SONI tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi RADA IRMAN melakukan pengeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya di rumah terdakwa tetapi saksi RADA IRMAN tidak menemukan barang bukti lainnya.
  • Bahwa setelah terdakwa berada di dalam mobil kembali, kemudian saksi RADA IRMAN kembali menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan sabu tersebut, kemudian saksi RADA IRMAN kembali ke rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT yang bernama ADIMON saksi RADA IRMAN menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kaleng warna coklat merek Saw Chain Germany Technology yang didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan Digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna bening didalam plastik klip warna bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ditemukan didekat batu dihalaman rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi ADE IRMA dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi ADE IRMA semua barang bukti yang ditemukan di halaman rumah tersebut adalah milik SONI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi ADE IRMA.
  • Bahwa perbuatan terdakwa AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI bersama-sama dengan saksi ADE IRMA Pgl IRMA Als REZY Binti SAFRIL menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG nomor : LHU.083.K.05.16.24.0130 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt, MM (Ketua Tim Pengujian) dengan hasil pengujian adalah Metamfetamin positif (termasuk jenis Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 sesuai Permenkes No.30 tahun 2023 dan UU No.35 tahun 2009).
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 107/II/023100/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut lakban warna hitam dengan berat bersih 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.

Perbuatan terdakwa AAN JUNAIDI Pgl AAN Bin HARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya