Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MUZAKIR Pgl ZAKIR pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di pinggir Jalan Padang Ribu-ribu RT.002 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 18.30 wib, terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan VI Suku Kota Solok, lalu VIKI MAICANDRA Alias BOTAK (DPO) menelpon terdakwa, VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengatakan pada terdakwa “ada shabu bang, terdakwa menjawab “mana ada shabu saya baru sampai Solok”, VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengatakan lagi pada terdakwa “mau jemput shabu bang”, kemudian percakapan dihentikan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wib, VIKI MAICANDRA Alias BOTAK kembali menelpon terdakwa, VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengatakan “Ado barang shabu dari TROMBOL mau abang jemput”, terdakwa menjawab “berapa banyaknya” VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengatakan “seperdelapan”, terdakwa menjawab “jadi”, lalu VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengatakan “tidak ada orang lain untuk menjemputnya bang”, terdakwa menjawab “tidak ada orang yang akan disuruh”, VIKI MAICANDRA Alias BOTAK menjawab “tunggu kabar lagi bang”.
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.14 wib, VIKI MAICANDRA Alias BOTAK kembali menelpon terdakwa, VIKI MAICANDRA Alias BOTAK meminta terdakwa untuk segera jalan menjemput atau mengambil shabu tersebut ke daerah Jalan Lingkar Utara atau Jalan Baru, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih BA 2135 HS milik orang tua RAMI LAISA UTAMA Pgl AMI.
- Bahwa dalam perjalanan VIKI MAICANDRA Alias BOTAK Kembali menelpon terdakwa dan mengatakan agar terdakwa menjemput atau mengambil paket shabu tersebut di dekat Taman Bidadari, lalu VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengirimkan foto lokasi tempat paket shabu tersebut diletakkan, setelah terdakwa melihat foto lokasi tersebut, terdakwa langsung menuju lokasi, sekira pukul 22.30 wib, ketika terdakwa sampai dilokasi yaitu di Simpang Taman Bidadari, terdakwa memarkirkan Sepeda Motor dipinggir jalan, kemudian terdakwa agak berjalan sedikit ke arah pagar taman Bidadari untuk mencari paket shabu tersebut, sekira berjarak 1 (satu) meter dari pagar tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh Polisi dari Satresnarkoba Polres Solok Kota.
- Bahwa kemudian saksi YOSVERIZAL petugas dari Satresnarkoba Polres Solok Kota mengatakan kepada terdakwa bahwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta terdakwa untuk tidak melakukan aktifitas apapun.
- Bahwa kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN disaksikan oleh AGUSRA Pgl AGUS dan AHMAD IKHSAN Pgl IKHSAN mulai melakukan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A50s warna Prism Crush Black milik terdakwa yang sedang dipegang terdakwa ditangan kiri terdakwa, lalu saksi YOSVERIZAL menjelaskan kepada saksi lainnya bahwa terdakwa sebelumnya diamankan sekira berjarak 1 (satu) meter dari pagar taman bidadari tersebut, kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN membawa terdakwa ke tempat awal terdakwa diamankan tersebut, kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan pemeriksaan di sekitar tempat terdakwa awalnya diamankan, saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN menemukan 1 (satu) buah Kotak rokok merk HD di pagar Taman Bidadari tersebut yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari posisi terdakwa, kemudian saksi YOSVERIZAL mengambil kotak rokok merk HD tersebut dihadapan terdakwa dan saksi-saksi, kemudian saksi YOSVERIZAL membuka kotak rokok tersebut dan di dalam kotak rokok tersebut saksi YOSVERIZAL menemukan bungkusan plastik warna hitam, kemudian bungkusan plastik warna hitam tersebut dibuka dan saksi YOSVERIZAL menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu, kemudian saksi YOSVERIZAL menanyakan kepada terdakwa “ini apa dan siapa pemiliknya” terdakwa menjawab “itu bukan milik saya”, kemudian saksi YOSVERIZAL kembali menanyakan kepada terdakwa “apakah kamu ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis shabu” terdakwa menjawab “saya tidak ada memiliki narkotika jenis shabu tersebut”.
- Bahwa kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih BA 2135 HS yang terdakwa gunakan untuk mengambil shabu tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa rencananya apabila terdakwa jadi mengambil 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam, terdakwa akan menyimpan paket shabu tersebut di dalam saku celana terdakwa dan kemudian langsung pergi mengantarkan paket shabu tersebut kepada VIKI MAICANDRA Alias BOTAK di Bukit Kili kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
- Bahwa terdakwa mau membatu VIKI MAICANDRA Alias BOTAK karena terdakwa ada mendapatkan keuntungan yaitu terdakwa akan mendapatkan Narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan sendiri karena sebelumnya VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengatakan pada terdakwa apabila terdakwa mau menjemput atau mengambil paket shabu miliknya tersebut maka VIKI MAICANDRA Alias BOTAK akan memberi terdakwa narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan sendiri, dan terdakwa juga berpikiran bahwa nantinya terdakwa juga akan mendapatkan uang jasa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta) rupiah dari VIKI MAICANDRA Alias BOTAK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 103 / DPKUKM / II-2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket 1 : 5,60 gram, berat uji laboratorium paket 1 : 0,01 gram, berat sisa untuk persidangan paket 1 : 5,59 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.25.0056 tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan Sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas shabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa MUZAKIR Pgl ZAKIR pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di pinggir Jalan Padang Ribu-ribu RT.002 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.15 wib, saksi YOSVERIZAL dan rekan dari Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari Masyarakat bahwa salah seorang Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Solok Kota yang merupakan resedivis tindak pidana narkotika yaitu terdakwa MUZAKIR Pgl ZAKIR akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di daerah Taman Bidadari Jalan Padang Ribu-ribu RT.002 RW.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
- Bahwa mendapat informasi tersebut saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN serta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota segera menuju daerah Taman Bidadari, sesampainya di Taman Bidadari tersebut, saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN belum melihat terdakwa, kemudian sekira pukul 22.30 wib, saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melihat terdakwa datang di Taman Bidadari dengan menggunakan Sepeda Motor dan terdakwa berhenti di pinggir jalan.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa turun dari Sepeda Motor, kemudian terdakwa berjalan menuju Pagar Taman Bidadari, ketika terdakwa berjarak sekira 1 (satu) meter dari pagar Taman Bidadari tersebut, saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN langsung berlari menuju arah terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi YOSVERIZAL mengatakan kepada terdakwa bahwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika dan meminta terdakwa untuk tidak melakukan aktifitas apapun.
- Bahwa kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN disaksikan oleh AGUSRA Pgl AGUS dan AHMAD IKHSAN Pgl IKHSAN mulai melakukan pemeriksaan terhadap pakaian atau badan terdakwa, saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A50s warna Prism Crush Black milik terdakwa yang sedang dipegang terdakwa ditangan kiri terdakwa, lalu saksi YOSVERIZAL menjelaskan kepada saksi lainnya bahwa terdakwa sebelumnya diamankan sekira berjarak 1 (satu) meter dari pagar taman bidadari tersebut, kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN membawa terdakwa ke tempat awal terdakwa diamankan tersebut, kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN melakukan pemeriksaan di sekitar tempat terdakwa awalnya diamankan, saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN menemukan 1 (satu) buah Kotak rokok merk HD di pagar Taman Bidadari tersebut yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari posisi terdakwa, kemudian saksi YOSVERIZAL mengambil kotak rokok merk HD tersebut dihadapan terdakwa dan saksi-saksi, kemudian saksi YOSVERIZAL membuka kotak rokok tersebut dan di dalam kotak rokok tersebut saksi YOSVERIZAL menemukan bungkusan plastik warna hitam, kemudian bungkusan plastik warna hitam tersebut dibuka dan saksi YOSVERIZAL menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu, kemudian saksi YOSVERIZAL menanyakan kepada terdakwa “ini apa dan siapa pemiliknya” terdakwa menjawab “itu bukan milik saya”, kemudian saksi YOSVERIZAL kembali menanyakan kepada terdakwa “apakah kamu ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis shabu” terdakwa menjawab “saya tidak ada memiliki narkotika jenis shabu tersebut”.
- Bahwa kemudian saksi YOSVERIZAL dan saksi NAUFAL BOBY ALWAN juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih BA 2135 HS yang terdakwa gunakan untuk mengambil shabu tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa rencananya apabila terdakwa jadi mengambil 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam, terdakwa akan menyimpan paket shabu tersebut di dalam saku celana terdakwa dan kemudian langsung pergi mengantarkan paket shabu tersebut kepada VIKI MAICANDRA Alias BOTAK di Bukit Kili kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
- Bahwa terdakwa mau membatu VIKI MAICANDRA Alias BOTAK karena terdakwa ada mendapatkan keuntungan yaitu terdakwa akan mendapatkan Narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan sendiri karena sebelumnya VIKI MAICANDRA Alias BOTAK mengatakan pada terdakwa apabila terdakwa mau menjemput atau mengambil paket shabu miliknya tersebut maka VIKI MAICANDRA Alias BOTAK akan memberi terdakwa narkotika jenis shabu untuk terdakwa gunakan sendiri, dan terdakwa juga berpikiran bahwa nantinya terdakwa juga akan mendapatkan uang jasa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta) rupiah dari VIKI MAICANDRA Alias BOTAK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor : 100.3.11.1 / 103 / DPKUKM / II-2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh DAVID RIZA LARDO, A.Md dengan hasil penimbangan : berat bersih paket 1 : 5,60 gram, berat uji laboratorium paket 1 : 0,01 gram, berat sisa untuk persidangan paket 1 : 5,59 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI di Padang No. LHU.083.K.05.16.25.0056 tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, S.Si.Apt pada kesimpulan pengujiannya menyebutkan Sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |