Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Slk PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK KOKU ROMEO GUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Slk
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR ARTHA NIAGA SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOKU ROMEO GUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 408.145.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003946 tertanggal Solok 20 DESEMBER 2022......................................
  3. Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00001374.AH.05.01 TAHUN 2023 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
  4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa
    • 1 UNIT KENDARAN RODA 6 (ENAM) MERK MITSUBISHI, COLT DIESEL TAHUN 2013, NO BPKB K-02772850, NO POLISI BM 8675 GA, NO RANGKA MHMFE74P5DK094991, NO MESIN 4D34T-J35575, WARNA KUNING AN ALEX FENDRI (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 25 tanggal 20 DESEMBER 2022 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.......................................................
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak