Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Slk NURSIDA 1.H. Kamisir Dt. Kayo
2.Alizar Pakieh Ibrahim
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADHLI AL HUSAININURSIDA
Tergugat
NoNama
1H. Kamisir Dt. Kayo
2Alizar Pakieh Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASMARLENIH. Kamisir Dt. Kayo
2ASMARLENIAlizar Pakieh Ibrahim
3YOGI ANGGARAH. Kamisir Dt. Kayo
4YOGI ANGGARAAlizar Pakieh Ibrahim
Turut Tergugat
NoNama
1Elida Pgl. Ida
2Badan Pertanahan Nasional Kota Solok
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIE IMAWAN, S.STBadan Pertanahan Nasional Kota Solok
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa benar Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II merupakan sekaum, seharta pusaka, segolok segadai, sepandam pekuburan berdasarkan ranji/silsilah keturunan Kaum Dt Kayo Tanggal 04 Juni 2002;
  3. Menyatakan bahwa benar Tanah ulayat pusako tinggi berupa Gurun dan sawah berjumlah 10 (sepuluh) piring yang terletak di di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, dengan batas sepadan sebagai berikut: Utara: Berbatas dengan Tanah Kaum Tanjuang Bingkuang; Selatan :Berbatas dengan Tanah Dt Nan Basa-Suku Balaimansiang, Barat : Berbatas dengan Tanah Kaum Dt Putiah; Timur: Berbatas dengan Tanah Kaum Dt Tan Piliang; Adalah tanah ulayat/Pusako Tinggi Kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengajukan dan melakukan proses pendaftaran tanah ulayat kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok dengan persetujuan Tergugat I selaku Mamak kepala Waris (MKW), tanpa melibatkan, memberi tahu (Tanpa sepengetahuan) Penggugat, dan tanpa persetujuan keseleluruhan anggota kaum termasuk didalamnya Penggugat dan keturunan saparuik Penggugat lainnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok, yang memberikan dan melepaskan hak atas tanah ulayat kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok, kepada Tergugat II yang selanjutnya memberikan persetujuan untuk dilakukan sertifikasi tanah atas nama Tergugat II tanpa meminta persetujuan dari keseluruhan anggota kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok termasuk Penggugat dan keturunan saparuik Penggugat lainnya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang memberikan tanah ulayat kaum in casu kepada Tergugat II sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggal 25 Maret 2014 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan anggota kaum lainnya merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  7. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda-tangani Tergugat I dan Tergugat II mengenai pemberian tanah ulayat kaum kepada Tergugat II, yang dibuat secara melawan hukum dengan mengabaikan dan menghilangkan hak anggota kaum lainnya dalam Kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melibatkan keseluruhan anggota kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok termasuk Penggugat dan keturunan saparuik dari Penggugat lainnya dalam Surat Persetujuan Kaum tanggal 08 September 2014 untuk sertifikasi dan/atau pendaftaran tanah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  9. Menyatakan Surat Persetujuan Kaum tanggal 08 September 2014 yang dibuat secara melawan hukum karena tidak dibuat dengan fakta yang benar, dan menghilangkan hak Penggugat dan keturunan kaum lainnya dengan tidak melibatkan dan mengikutsertakan anggota kaum secara keseluruhan, harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  10. Menyatakan perbuatan Tergugat II membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 16 April 2015 untuk objek tanah ulayat kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok yang terletak di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah (objek sengketa in casu), guna keperluan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Solok (Turut Tergugat), tanpa sepengetahuan dan tanpa ada tanda-tangan persetujuan dari Penggugat dan Kaum lainnya melainkan hanya persetujuan Tergugat I saja, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  11. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 16 April 2015 untuk objek tanah ulayat kaum Dt Kayo Suku Sikumbang Nagari Solok yang terletak di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah (objek sengketa in casu) yang dibuat secara melawan hukum untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  12. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah berupa gurun dan sawah 8 (delapan) piring di Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, dengan batas sepadan sebagai berikut: Utara: Berbatas dengan Tanah Kaum Tanjuang Bingkuang; Selatan: Berbatas dengan Tanah Dt Nan Basa-Suku Balaimansiang; Barat: Berbatas dengan Tanah Kaum Dt Putiah; Timur: Berbatas dengan Tanah Kaum Dt Tan Piliang;
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  14. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  15. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, atau yang lainnya;
  16. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak