Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Slk SUWARLISNO YUNIA HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARLISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USPARDI, SHSUWARLISNO
2NOFIARDI, SHSUWARLISNO
3AHMAD MAULIA PAULSUWARLISNO
Tergugat
NoNama
1YUNIA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum surat pengakuan hutang tanggal 02 Oktober 2015 antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat, adalah perbuatan cidera janji (wan prestasi) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran tanah sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ditambah kerugian moril dan materil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bila dijumlahkan sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan segala bentuk perbuatan hukum terhadap objek perkara sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melelang tanah yang dikuasai saat ini oleh Tergugat yang telah bersertifikat hak milik No.2656  kepada kantor pelelangan Negara untuk pemenuhan hutang Tergugat kepada Penggugat dan jika berlebih diberikan kepada Tergugat;
  7. Menyatakan sita jaminan atas tanah kuat dan berharga.
  8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak