Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 155.291.414,- ( SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 143.849.735,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 11.441.679,- ( SEBELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,(-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru berkenan mengabulkannya.Terimakasih,
|