Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Slk NEMI ARYANI, S.H., M.H. 1.RIO FEBRIANANDA PANGGILAN RIO
2.MIKO RISMAYANTO PANGGILAN MIKO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/L.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NEMI ARYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO FEBRIANANDA PANGGILAN RIO[Penahanan]
2MIKO RISMAYANTO PANGGILAN MIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------  Bahwa Terdakwa Rio Febriananda Pgl Rio, bersama-sama dengan terdakwa Miko Rismayanto Pgl Miko dan Soni (DPO) pada hari pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 03.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------      

-----------  Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, tim satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rio dan terdakwa Miko bersama-sama dengan Soni (dpo) sedang berada di dalam rumah terdakwa Rio yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan dicurigai sedang menggunakan narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah terdakwa Rio dan sekira pukul 03.50 Wib saat sampai di rumah terdakwa Rio, saat itu tim melihat terdakwa Rio sedang berdiri di teras depan rumahnya dan saat itu tim satresnarkoba langsung mengamankan terdakwa Rio dan kemudian terdakwa Rio di bawa masuk ke dalam rumah dan kemudian Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang saat itu sedang berdiri di depan pintu kamar mandi.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada terdakwa Rio disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 02.15 wib, Soni ada melakukan percakapan dengan terdakwa Rio dengan menggunakan chat whatsapp, dengan inti percakapan Soni menawarkan paket sabu kepada terdakwa Rio, namun pada saat itu terdakwa Rio mengatakan tidak sedang memiliki uang. Pada saat itu Soni mengatakan Soni akan datang ke rumah terdakwa Rio dan meminta agar terdakwa Rio menunggu di rumah. Sekira pukul 02.20 wib, terdakwa Miko menghubungi terdakwa Rio dengan menggunakan handphone dan bertanya kepada terdakwa Rio apakah di rumah terdakwa Rio ada nasi, karena terdakwa Miko ingin makan dan saat itu terdakwa Rio menjawab ada. Sekira pukul 02.30 wib  terdakwa Miko sampai ke rumah terdakwa Rio dan saat itu terdakwa Miko langsung mengambil nasi dan makan di ruang tamu rumah terdakwa Rio. -----------

-----------  Bahwa sekira pukul 03.00 wib, Soni datang ke rumah terdakwa Rio dan saat baru sampai di rumah terdakwa Rio tersebut, Soni langsung bertanya kepada terdakwa Rio dengan mengatakan, “Ma alat bang? (mana alat bang?)”, yang maksud dari kata “alat” tersebut adalah alat untuk menghisap narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa Rio langsung mengambil alat hisap shabu milik terdakwa Rio yang terdakwa Rio simpan di dapur rumah terdakwa Rio, sementara Soni langsung menuju kamar tidur yang ada di rumah tersebut, sedangkan terdakwa Miko masih makan di ruang tamu. ----------------------------------------

-----------  Bahwa setelah terdakwa Rio mengambil alat hisap shabu tersebut, terdakwa Rio langsung masuk ke dalam kamar tidur terdakwa Rio dan duduk bersama dengan Soni dan saat itu terdakwa Rio menyerahkan 1 (satu) set alat hisap shabu tersebut kepada Soni, kemudian setelah Soni menerima alat hisap shabu tersebut dari terdakwa Rio, terdakwa Rio melihat Soni mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya saat itu dan meletakkannya di atas karpet dihadapan Soni duduk. -------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio melihat Soni mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan setelah itu Soni menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu Soni menyerahkannya kepada terdakwa Rio dan setelah terdakwa Rio menerima narkotika jenis shabu dari Soni kemudian terdakwa Rio menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu tersangka Rio menyerahkan kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada Soni dan dihisap oleh Soni sebanyak 2 (dua) kali dan dikembalikan kembali kepada tersangka Rio dan tersangka Rio kembali menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap, dan kemudian tersangka Rio kembalikan lagi kepada Soni. Sekira 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian, Soni mengajak terdakwa Miko untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama namun saat itu terdakwa Miko menolak dengan mengatakan, “Lanjut lu (lanjut dulu)”. Setelah terdakwa Miko selesai makan, terdakwa Miko kemudian masuk ke dalam kamar dan duduk bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Soni. Kemudian Soni menyerahkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya digunakan kepada terdakwa Miko dan selanjutnya terdakwa Miko menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap hingga narkotika tersebut habis dan selanjutnya terdakwa Miko menyerahkan alat hisap shabu kepada Soni. Kemudian terdakwa Rio melihat Soni kembali mengambil sedikit narkotika jenis shabu dari bagian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibawanya dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan Soni langsung menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap. Kemudian Soni menyerahkan alat hisap shabu siap pakai tersebut kepada terdakwa Miko dan kembali di hisap oleh terdakwa Miko sebanyak 2 (dua) kali hisap dan kemudian Soni mengatakan kepada terdakwa Miko bahwa dirinya pergi dulu karena akan mengantarkan paket narkotika jenis shabu kepada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut. --------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio mengantarkan Soni keluar rumah dan setelah kurang dari 5 (lima) menit Soni pergi dari rumah terdakwa Rio, terdakwa Rio diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kota Solok dan kemudian terdakwa Rio dibawa ke dalam rumah dan saat itu Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang sedang berada di depan pintu kamar mandi. ------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian Tim mulai melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur yang berada di dalam rumah terdakwa Rio dan saat itu di bawah karpet yang berada di dalam kamar tidur, Tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemudian salah seorang dari anggota Tim bertanya kepada terdakwa Rio dan terdakwa Miko dengan mengatakan, “Apa ini? Dan siapa pemiliknya?” dan saat itu di hadapan saksi-saksi, terdakwa Rio dan terdakwa Miko menjawab dengan mengatakan, “Itu narkotika jenis shabu dan pemiliknya adalah Soni”. Kemudian masih di bawah karpet tersebut, Tim juga menemukan 1 (satu) buah pipet serok milik terdakwa Rio. -------------------------

----------- Bahwa terdakwa Rio mengaku pernah membeli paket Narkoba jenis shabu dari Soni, kurang lebih 10x (sepuluh kali) narkotika jenis shabu dan terakhir kali terdakwa Rio membeli narkotika jenis shabu kepada Soni sekira hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa terdakwa Rio menerangkan cara terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan Soni tersebut adalah terdakwa menghubungi Soni dan memesan paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu), setelah beberapa saat kemudian Soni mengantarkan paket tersebut ke rumah terdakwa yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau ke tempat lain yang menjadi kesepakatan. -------------

-----------  Bahwa berdasarkan infromasi Tim Satresnarkoba selama ini terdakwa Rio dan terdakwa Miko terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Kota Solok. -------------------------------

-----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 0,03gr (nol koma nol tiga gram), yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok pada tanggal 06 Mei 2024, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : ------------------------      

Total berat bersih Paket 1   :  0,03 gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang. -----------

Total berat Uji Laboratorium Paket 1   :  0,01 gram ---------------------------------------------------------

Total berat sisa untuk persidangan Paket 1 : 0,02 gram.  ---------------------------------------------------

Setelah diadakan penimbangan, maka barang yang tersebut dalam lampiran dibungkus plastik klip bening, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 266 / DPKUKM / V-2024, tanggal 06 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh David Riza Lardo, A. Md, Penera UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------------------------------

-----------  Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0364, tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Hilda MURNI, Apt. MM, NIP. 1965 0623 1993 03 2001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). --------

-----------  Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------  Bahwa Terdakwa Rio Febriananda Pgl Rio, bersama-sama dengan terdakwa Miko Rismayanto Pgl Miko dan Soni (DPO) pada hari pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 03.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, tim satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rio dan terdakwa Miko bersama-sama dengan Soni (dpo) sedang berada di dalam rumah terdakwa Rio yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan dicurigai sedang menggunakan narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah terdakwa Rio dan sekira pukul 03.50 Wib saat sampai di rumah terdakwa Rio, saat itu tim melihat terdakwa Rio sedang berdiri di teras depan rumahnya dan saat itu tim satresnarkoba langsung mengamankan terdakwa Rio dan kemudian terdakwa Rio di bawa masuk ke dalam rumah dan kemudian Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang saat itu sedang berdiri di depan pintu kamar mandi.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada terdakwa Rio disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 02.15 wib, Soni ada melakukan percakapan dengan terdakwa Rio dengan menggunakan chat whatsapp, dengan inti percakapan Soni menawarkan paket sabu kepada terdakwa Rio, namun pada saat itu terdakwa Rio mengatakan tidak sedang memiliki uang. Pada saat itu Soni mengatakan Soni akan datang ke rumah terdakwa Rio dan meminta agar terdakwa Rio menunggu di rumah. Sekira pukul 02.20 wib, terdakwa Miko menghubungi terdakwa Rio dengan menggunakan handphone dan bertanya kepada terdakwa Rio apakah di rumah terdakwa Rio ada nasi, karena terdakwa Miko ingin makan dan saat itu terdakwa Rio menjawab ada. Sekira pukul 02.30 wib  terdakwa Miko sampai ke rumah terdakwa Rio dan saat itu terdakwa Miko langsung mengambil nasi dan makan di ruang tamu rumah terdakwa Rio. -----------

-----------  Bahwa sekira pukul 03.00 wib, Soni datang ke rumah terdakwa Rio dan saat baru sampai di rumah terdakwa Rio tersebut, Soni langsung bertanya kepada terdakwa Rio dengan mengatakan, “Ma alat bang? (mana alat bang?)”, yang maksud dari kata “alat” tersebut adalah alat untuk menghisap narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa Rio langsung mengambil alat hisap shabu milik terdakwa Rio yang terdakwa Rio simpan di dapur rumah terdakwa Rio, sementara Soni langsung menuju kamar tidur yang ada di rumah tersebut, sedangkan terdakwa Miko masih makan di ruang tamu. ----------------------------------------

-----------  Bahwa setelah terdakwa Rio mengambil alat hisap shabu tersebut, terdakwa Rio langsung masuk ke dalam kamar tidur terdakwa Rio dan duduk bersama dengan Soni dan saat itu terdakwa Rio menyerahkan 1 (satu) set alat hisap shabu tersebut kepada Soni, kemudian setelah Soni menerima alat hisap shabu tersebut dari terdakwa Rio, terdakwa Rio melihat Soni mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya saat itu dan meletakkannya di atas karpet dihadapan Soni duduk. -------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio melihat Soni mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan setelah itu Soni menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu Soni menyerahkannya kepada terdakwa Rio dan setelah terdakwa Rio menerima narkotika jenis shabu dari Soni kemudian terdakwa Rio menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu tersangka Rio menyerahkan kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada Soni dan dihisap oleh Soni sebanyak 2 (dua) kali dan dikembalikan kembali kepada tersangka Rio dan tersangka Rio kembali menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap, dan kemudian tersangka Rio kembalikan lagi kepada Soni. Sekira 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian, Soni mengajak terdakwa Miko untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama namun saat itu terdakwa Miko menolak dengan mengatakan, “Lanjut lu (lanjut dulu)”. Setelah terdakwa Miko selesai makan, terdakwa Miko kemudian masuk ke dalam kamar dan duduk bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Soni. Kemudian Soni menyerahkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya digunakan kepada terdakwa Miko dan selanjutnya terdakwa Miko menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap hingga narkotika tersebut habis dan selanjutnya terdakwa Miko menyerahkan alat hisap shabu kepada Soni. Kemudian terdakwa Rio melihat Soni kembali mengambil sedikit narkotika jenis shabu dari bagian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibawanya dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan Soni langsung menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap. Kemudian Soni menyerahkan alat hisap shabu siap pakai tersebut kepada terdakwa Miko dan kembali di hisap oleh terdakwa Miko sebanyak 2 (dua) kali hisap dan kemudian Soni mengatakan kepada terdakwa Miko bahwa dirinya pergi dulu karena akan mengantarkan paket narkotika jenis shabu kepada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut. --------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio mengantarkan Soni keluar rumah dan setelah kurang dari 5 (lima) menit Soni pergi dari rumah terdakwa Rio, terdakwa Rio diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kota Solok dan kemudian terdakwa Rio dibawa ke dalam rumah dan saat itu Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang sedang berada di depan pintu kamar mandi. ------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian Tim mulai melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur yang berada di dalam rumah terdakwa Rio dan saat itu di bawah karpet yang berada di dalam kamar tidur, Tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemudian salah seorang dari anggota Tim bertanya kepada terdakwa Rio dan terdakwa Miko dengan mengatakan, “Apa ini? Dan siapa pemiliknya?” dan saat itu di hadapan saksi-saksi, terdakwa Rio dan terdakwa Miko menjawab dengan mengatakan, “Itu narkotika jenis shabu dan pemiliknya adalah Soni”. Kemudian masih di bawah karpet tersebut, Tim juga menemukan 1 (satu) buah pipet serok milik terdakwa Rio. -------------------------

-----------  Bahwa berdasarkan infromasi Tim Satresnarkoba selama ini terdakwa Rio dan terdakwa Miko terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Kota Solok. -------------------------------

-----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 0,03gr (nol koma nol tiga gram), yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok pada tanggal 06 Mei 2024, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : ------------------------      

Total berat bersih Paket 1   :  0,03 gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang. -----------

Total berat Uji Laboratorium Paket 1   :  0,01 gram ---------------------------------------------------------

Total berat sisa untuk persidangan Paket 1 : 0,02 gram.  ---------------------------------------------------

Setelah diadakan penimbangan, maka barang yang tersebut dalam lampiran dibungkus plastik klip bening, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 266 / DPKUKM / V-2024, tanggal 06 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh David Riza Lardo, A. Md, Penera UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------------------------------

-----------  Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0364, tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Hilda MURNI, Apt. MM, NIP. 1965 0623 1993 03 2001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). --------

-----------  Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

-----------  Bahwa Terdakwa Rio Febriananda Pgl Rio, bersama-sama dengan terdakwa Miko Rismayanto Pgl Miko dan Soni (DPO) pada hari pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 03.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-----------  Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, tim satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rio dan terdakwa Miko bersama-sama dengan Soni (dpo) sedang berada di dalam rumah terdakwa Rio yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan dicurigai sedang menggunakan narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah terdakwa Rio dan sekira pukul 03.50 Wib saat sampai di rumah terdakwa Rio, saat itu tim melihat terdakwa Rio sedang berdiri di teras depan rumahnya dan saat itu tim satresnarkoba langsung mengamankan terdakwa Rio dan kemudian terdakwa Rio di bawa masuk ke dalam rumah dan kemudian Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang saat itu sedang berdiri di depan pintu kamar mandi.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada terdakwa Rio disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 02.15 wib, Soni ada melakukan percakapan dengan terdakwa Rio dengan menggunakan chat whatsapp, dengan inti percakapan Soni menawarkan paket sabu kepada terdakwa Rio, namun pada saat itu terdakwa Rio mengatakan tidak sedang memiliki uang. Pada saat itu Soni mengatakan Soni akan datang ke rumah terdakwa Rio dan meminta agar terdakwa Rio menunggu di rumah. Sekira pukul 02.20 wib, terdakwa Miko menghubungi terdakwa Rio dengan menggunakan handphone dan bertanya kepada terdakwa Rio apakah di rumah terdakwa Rio ada nasi, karena terdakwa Miko ingin makan dan saat itu terdakwa Rio menjawab ada. Sekira pukul 02.30 wib  terdakwa Miko sampai ke rumah terdakwa Rio dan saat itu terdakwa Miko langsung mengambil nasi dan makan di ruang tamu rumah terdakwa Rio. -----------

-----------  Bahwa sekira pukul 03.00 wib, Soni datang ke rumah terdakwa Rio dan saat baru sampai di rumah terdakwa Rio tersebut, Soni langsung bertanya kepada terdakwa Rio dengan mengatakan, “Ma alat bang? (mana alat bang?)”, yang maksud dari kata “alat” tersebut adalah alat untuk menghisap narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa Rio langsung mengambil alat hisap shabu milik terdakwa Rio yang terdakwa Rio simpan di dapur rumah terdakwa Rio, sementara Soni langsung menuju kamar tidur yang ada di rumah tersebut, sedangkan terdakwa Miko masih makan di ruang tamu. ----------------------------------------

-----------  Bahwa setelah terdakwa Rio mengambil alat hisap shabu tersebut, terdakwa Rio langsung masuk ke dalam kamar tidur terdakwa Rio dan duduk bersama dengan Soni dan saat itu terdakwa Rio menyerahkan 1 (satu) set alat hisap shabu tersebut kepada Soni, kemudian setelah Soni menerima alat hisap shabu tersebut dari terdakwa Rio, terdakwa Rio melihat Soni mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya saat itu dan meletakkannya di atas karpet di hadapan Soni duduk. ------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio melihat Soni mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan setelah itu Soni menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu Soni menyerahkannya kepada terdakwa Rio dan setelah terdakwa Rio menerima narkotika jenis shabu dari Soni kemudian terdakwa Rio menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu tersangka Rio menyerahkan kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada Soni dan dihisap oleh Soni sebanyak 2 (dua) kali dan dikembalikan kembali kepada tersangka Rio dan tersangka Rio kembali menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap, dan kemudian tersangka Rio kembalikan lagi kepada Soni. Sekira 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian, Soni mengajak terdakwa Miko untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama namun saat itu terdakwa Miko menolak dengan mengatakan, “Lanjut lu (lanjut dulu)”. Setelah terdakwa Miko selesai makan, terdakwa Miko kemudian masuk ke dalam kamar dan duduk bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Soni. Kemudian Soni menyerahkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya digunakan kepada terdakwa Miko dan selanjutnya terdakwa Miko menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap hingga narkotika tersebut habis dan selanjutnya terdakwa Miko menyerahkan alat hisap shabu kepada Soni. Kemudian terdakwa Rio melihat Soni kembali mengambil sedikit narkotika jenis shabu dari bagian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibawanya dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan Soni langsung menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap. Kemudian Soni menyerahkan alat hisap shabu siap pakai tersebut kepada terdakwa Miko dan kembali di hisap oleh terdakwa Miko sebanyak 2 (dua) kali hisap dan kemudian Soni mengatakan kepada terdakwa Miko bahwa dirinya pergi dulu karena akan mengantarkan paket narkotika jenis shabu kepada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut. --------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio mengantarkan Soni keluar rumah dan setelah kurang dari 5 (lima) menit Soni pergi dari rumah terdakwa Rio, terdakwa Rio diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kota Solok dan kemudian terdakwa Rio dibawa ke dalam rumah dan saat itu Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang sedang berada di depan pintu kamar mandi. ------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian Tim mulai melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur yang berada di dalam rumah terdakwa Rio dan saat itu di bawah karpet yang berada di dalam kamar tidur, Tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemudian salah seorang dari anggota Tim bertanya kepada terdakwa Rio dan terdakwa Miko dengan mengatakan, “Apa ini? Dan siapa pemiliknya?” dan saat itu di hadapan saksi-saksi, terdakwa Rio dan terdakwa Miko menjawab dengan mengatakan, “Itu narkotika jenis shabu dan pemiliknya adalah Soni”. Kemudian masih di bawah karpet tersebut, Tim juga menemukan 1 (satu) buah pipet serok milik terdakwa Rio. -------------------------

-----------  Bahwa berdasarkan infromasi Tim Satresnarkoba selama ini terdakwa Rio dan terdakwa Miko terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Kota Solok. -------------------------------

-----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 0,03gr (nol koma nol tiga gram), yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok pada tanggal 06 Mei 2024, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : ------------------------      

Total berat bersih Paket 1   :  0,03 gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang. -----------

Total berat Uji Laboratorium Paket 1   :  0,01 gram ---------------------------------------------------------

Total berat sisa untuk persidangan Paket 1 : 0,02 gram.  ---------------------------------------------------

Setelah diadakan penimbangan, maka barang yang tersebut dalam lampiran dibungkus plastik klip bening, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 266 / DPKUKM / V-2024, tanggal 06 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh David Riza Lardo, A. Md, Penera UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------------------------------

-----------  Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0364, tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Hilda MURNI, Apt. MM, NIP. 1965 0623 1993 03 2001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). --------

-----------  Bahwa para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT:

-----------  Bahwa Terdakwa Rio Febriananda Pgl Rio, bersama-sama dengan terdakwa Miko Rismayanto Pgl Miko dan Soni (DPO) pada hari pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 03.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara  tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

-----------  Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, tim satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rio dan terdakwa Miko bersama-sama dengan Soni (dpo) sedang berada di dalam rumah terdakwa Rio yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan dicurigai sedang menggunakan narkotika. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah terdakwa Rio dan sekira pukul 03.50 Wib saat sampai di rumah terdakwa Rio, saat itu tim melihat terdakwa Rio sedang berdiri di teras depan rumahnya dan saat itu tim satresnarkoba langsung mengamankan terdakwa Rio dan kemudian terdakwa Rio di bawa masuk ke dalam rumah dan kemudian Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang saat itu sedang berdiri di depan pintu kamar mandi. ------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada terdakwa Rio disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 02.15 wib, Soni ada melakukan percakapan dengan terdakwa Rio dengan menggunakan chat whatsapp, dengan inti percakapan Soni menawarkan paket sabu kepada terdakwa Rio, namun pada saat itu terdakwa Rio mengatakan tidak sedang memiliki uang. Pada saat itu Soni mengatakan Soni akan datang ke rumah terdakwa Rio dan meminta agar terdakwa Rio menunggu di rumah. Sekira pukul 02.20 wib, terdakwa Miko menghubungi terdakwa Rio dengan menggunakan handphone dan bertanya kepada terdakwa Rio apakah di rumah terdakwa Rio ada nasi, karena terdakwa Miko ingin makan dan saat itu terdakwa Rio menjawab ada. Sekira pukul 02.30 wib  terdakwa Miko sampai ke rumah terdakwa Rio dan saat itu terdakwa Miko langsung mengambil nasi dan makan di ruang tamu rumah terdakwa Rio. -----------

-----------  Bahwa sekira pukul 03.00 wib, Soni datang ke rumah terdakwa Rio dan saat baru sampai di rumah terdakwa Rio tersebut, Soni langsung bertanya kepada terdakwa Rio dengan mengatakan, “Ma alat bang? (mana alat bang?)”, yang maksud dari kata “alat” tersebut adalah alat untuk menghisap narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa Rio langsung mengambil alat hisap shabu milik terdakwa Rio yang terdakwa Rio simpan di dapur rumah terdakwa Rio, sementara Soni langsung menuju kamar tidur yang ada di rumah tersebut, sedangkan terdakwa Miko masih makan di ruang tamu. ----------------------------------------

-----------  Bahwa setelah terdakwa Rio mengambil alat hisap shabu tersebut, terdakwa Rio langsung masuk ke dalam kamar tidur terdakwa Rio dan duduk bersama dengan Soni dan saat itu terdakwa Rio menyerahkan 1 (satu) set alat hisap shabu tersebut kepada Soni, kemudian setelah Soni menerima alat hisap shabu tersebut dari terdakwa Rio, terdakwa Rio melihat Soni mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya saat itu dan meletakkannya di atas karpet dihadapan Soni duduk. -------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio melihat Soni mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan setelah itu Soni menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu Soni menyerahkannya kepada terdakwa Rio dan setelah terdakwa Rio menerima narkotika jenis shabu dari Soni kemudian terdakwa Rio menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan setelah itu tersangka Rio menyerahkan kembali narkotika jenis shabu tersebut kepada Soni dan dihisap oleh Soni sebanyak 2 (dua) kali dan dikembalikan kembali kepada tersangka Rio dan tersangka Rio kembali menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap, dan kemudian tersangka Rio kembalikan lagi kepada Soni. Sekira 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian, Soni mengajak terdakwa Miko untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama namun saat itu terdakwa Miko menolak dengan mengatakan, “Lanjut lu (lanjut dulu)”. Setelah terdakwa Miko selesai makan, terdakwa Miko kemudian masuk ke dalam kamar dan duduk bersama-sama dengan terdakwa Rio dan Soni. Kemudian Soni menyerahkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya digunakan kepada terdakwa Miko dan selanjutnya terdakwa Miko menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap hingga narkotika tersebut habis dan selanjutnya terdakwa Miko menyerahkan alat hisap shabu kepada Soni. Kemudian terdakwa Rio melihat Soni kembali mengambil sedikit narkotika jenis shabu dari bagian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibawanya dan kemudian memasukkannya ke dalam alat hisap shabu dan Soni langsung menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap. Kemudian Soni menyerahkan alat hisap shabu siap pakai tersebut kepada terdakwa Miko dan kembali di hisap oleh terdakwa Miko sebanyak 2 (dua) kali hisap dan kemudian Soni mengatakan kepada terdakwa Miko bahwa dirinya pergi dulu karena akan mengantarkan paket narkotika jenis shabu kepada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut. --------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian terdakwa Rio mengantarkan Soni keluar rumah dan setelah kurang dari 5 (lima) menit Soni pergi dari rumah terdakwa Rio, terdakwa Rio diamankan oleh Tim Satresnarkoba Kota Solok dan kemudian terdakwa Rio dibawa ke dalam rumah dan saat itu Tim juga mengamankan terdakwa Miko yang sedang berada di depan pintu kamar mandi. ------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa kemudian Tim mulai melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur yang berada di dalam rumah terdakwa Rio dan saat itu di bawah karpet yang berada di dalam kamar tidur, Tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemudian salah seorang dari anggota Tim bertanya kepada terdakwa Rio dan terdakwa Miko dengan mengatakan, “Apa ini? Dan siapa pemiliknya?” dan saat itu di hadapan saksi-saksi, terdakwa Rio dan terdakwa Miko menjawab dengan mengatakan, “Itu narkotika jenis shabu dan pemiliknya adalah Soni”. Kemudian masih di bawah karpet tersebut, Tim juga menemukan 1 (satu) buah pipet serok milik terdakwa Rio. -------------------------

----------- Bahwa terdakwa Rio mengaku pernah membeli paket Narkoba jenis shabu dari Soni, kurang lebih 10x (sepuluh kali) narkotika jenis shabu dan terakhir kali terdakwa Rio membeli narkotika jenis shabu kepada Soni sekira hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa terdakwa Rio menerangkan cara terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan Soni tersebut adalah terdakwa menghubungi Soni dan memesan paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu), setelah beberapa saat kemudian Soni mengantarkan paket tersebut ke rumah terdakwa yang berada di jalan Komplek Pemda 1, RT. 001, RW. 003, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau ke tempat lain yang menjadi kesepakatan. -------------

-----------  Bahwa berdasarkan infromasi Tim Satresnarkoba selama ini terdakwa Rio dan terdakwa Miko terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Kota Solok. -------------------------------

-----------  Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dengan total berat bersih 0,03gr (nol koma nol tiga gram), yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok pada tanggal 06 Mei 2024, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : ------------------------      

Total berat bersih Paket 1   :  0,03 gram guna pemeriksaan di BPOM RI Cabang Padang. -----------

Total berat Uji Laboratorium Paket 1   :  0,01 gram ---------------------------------------------------------

Total berat sisa untuk persidangan Paket 1 : 0,02 gram.  ---------------------------------------------------

Setelah diadakan penimbangan, maka barang yang tersebut dalam lampiran dibungkus plastik klip bening, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510 / 266 / DPKUKM / V-2024, tanggal 06 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh David Riza Lardo, A. Md, Penera UPTD Metrologi Kota Solok (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------------------------------

-----------  Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai POM RI di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0364, tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Hilda MURNI, Apt. MM, NIP. 1965 0623 1993 03 2001, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). (Laporan pengujian laboratorium terlampir dalam berkas perkara). --------

-----------  Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------

-----------  Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine / Narkoba Nomor : 477 / TU-RSMN / SK / V / 2024, tanggal 04 Mei 2024 atas nama Miko Rismayanto Pgl Miko dan Nomor : 478 / TU-RSMN / SK / V / 2024 tanggal 04 Mei 2024 atas nama Rio Febriananda Pgl Rio , yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur’izzati, Sp, PK.NIP. 1983 0823 201001 2 030 Dokter Pemeriksa pada RSUD Mohammad Natsir, dengan kesimpulan Metamfetamin : Positif (+) (Termasuk Narkotika Golongan I). ----------------------------

-----------  Bahwa para terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum karena tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

             Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya