Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2025/PN Slk | CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. | 1.NASRUL EFENDI PANGGILAN RUL ALIAS CEDONG 2.SYAFRIDON PANGGILAN DON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2025/PN Slk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1464/L.3.15/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu: ------ Bahwa Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong bersama dengan Terdakwa II Syafridon Pgl Don pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 05.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Parkiran Mesjid Nurul Hidyah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5732 YQ dengan nomor rangka MH1JFP114FK092286 dan Nomor Mesin JFP1F0984, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Korban Yos Dendi Pgl Dendi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di rumah saksi Ade Putra yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong yang telah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang bukan miliknya mengajak Terdakwa II Syafridon Pgl Don untuk pergi ke daerah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa II Syafridon Pgl Don, diperjalanan Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong menyampaikan niatnya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dan mengajak Terdakwa II Syafridon Pgl Don untuk ikut serta, Terdakwa II Syafridon Pgl Don yang pada saat itu juga membutuhkan uang langsung menyetujui ajakan dari Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong . kemudian sesampainya di daerah Bandar Panduang sekira 200 meter dari Mesjid Nurul Hidyah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong memberhentikan sepeda motor tersebut kemudian berjalan menuju parkiran Mesjid Nurul Hidyah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sedangkan Terdakwa II Syafridon Pgl Don menunggu diatas motor Yamaha Vixion miliknya sambil berjaga-jaga melihat situasi dan kondisi disekeliling agar aman. --- ----- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 05.20 WIB setelah memastikan kondisi sekitar aman Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong langsung menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5732 YQ dengan nomor rangka MH1JFP114FK092286 dan Nomor Mesin JFP1F0984 milik Saksi Korban Yos Dendi Pgl Dendi yang sedang terparkir dalam keadaan stang terkunci di parkiran mesjid tersebut, kemudian Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mengeluarkan 1 (satu) buah kunci leter T tangkai warna hitam yang sebelumnya sudah Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong persiapkan dari dalam saku jaket warna abu-abu merek BRIMMING HUM yang Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong pakai. Selanjutnya Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong memasukkan kunci leter T tersebut kedalam . kontak sepeda motor itu dengan menggunakan tangan kanannya hingga sepeda motor tersebut menyala, setelah itu Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mendorong sepeda motor tersebut hingga ke pinggir jalan dan kemudian langsung mengendarainya meninggalkan lokasi tersebut menuju Rumah Saksi Ade Putra dengan diikuti oleh Terdakwa II Syafridon Pgl Don yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.------------------------------------------------------- ------ Bahwa sesampainya di rumah saksi Ade Putra Pgl Ade yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok para Terdakwa langsung menghilangkan ciri-ciri sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong membuka kaca spion dan plat nomor sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II Syafridon Pgl Don membuka tutup kipas mesin sepeda motor tersebut yang berwarna putih dan mencatnya menjadi warna hitam. Setalah semuanya seledai sekira pukul 08.00 WIB para Terdakwa langsung menuju rumah saksi Amrizal (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) yang beralamat di Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi Amrizal (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) hanya sanggup membayar dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian atas keuntungan tersebut para terdakwa membaginya menjadi Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mendapatkan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II Syafridon Pgl Don mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut para Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi korban Yos Dendi Pgl Dendi tidak ada memberikan izin kepada para Terdakwa untuk membawa dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5732 YQ dengan nomor rangka MH1JFP114FK092286 dan Nomor Mesin JFP1F0984 miliknya tersebut. Dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Yos Dendi Pgl Dendi mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua: ----- Bahwa Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong bersama dengan Terdakwa II Syafridon Pgl Don pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 05.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Parkiran Mesjid Nurul Hidyah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5732 YQ dengan nomor rangka MH1JFP114FK092286 dan Nomor Mesin JFP1F0984, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Korban Yos Dendi Pgl Dendi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di rumah saksi Ade Putra yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong yang telah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang bukan miliknya mengajak Terdakwa II Syafridon Pgl Don untuk pergi ke daerah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa II Syafridon Pgl Don, diperjalanan Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong menyampaikan niatnya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dan mengajak Terdakwa II Syafridon Pgl Don untuk ikut serta, Terdakwa II Syafridon Pgl Don yang pada saat itu juga membutuhkan uang langsung menyetujui ajakan dari Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong . kemudian sesampainya di daerah Bandar Panduang sekira 200 meter dari Mesjid Nurul Hidyah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong memberhentikan sepeda motor tersebut kemudian berjalan menuju parkiran Mesjid Nurul Hidyah Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, sedangkan Terdakwa II Syafridon Pgl Don menunggu diatas motor Yamaha Vixion miliknya sambil berjaga-jaga melihat situasi dan kondisi disekeliling agar aman. --- ----- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 05.20 WIB setelah memastikan kondisi sekitar aman Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong langsung menuju 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5732 YQ dengan nomor rangka MH1JFP114FK092286 dan Nomor Mesin JFP1F0984 milik Saksi Korban Yos Dendi Pgl Dendi yang sedang terparkir dalam keadaan stang terkunci di parkiran mesjid tersebut, kemudian Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mengeluarkan 1 (satu) buah kunci leter T tangkai warna hitam yang sebelumnya sudah Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong persiapkan dari dalam saku jaket warna abu-abu merek BRIMMING HUM yang Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong pakai. Selanjutnya Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong memasukkan kunci leter T tersebut kedalam . kontak sepeda motor itu dengan menggunakan tangan kanannya hingga sepeda motor tersebut menyala, setelah itu Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mendorong sepeda motor tersebut hingga ke pinggir jalan dan kemudian langsung mengendarainya meninggalkan lokasi tersebut menuju Rumah Saksi Ade Putra dengan diikuti oleh Terdakwa II Syafridon Pgl Don yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion miliknya.------------------------------------------------------- ------ Bahwa sesampainya di rumah saksi Ade Putra Pgl Ade yang beralamat di Taratak Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok para Terdakwa langsung menghilangkan ciri-ciri sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong membuka kaca spion dan plat nomor sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II Syafridon Pgl Don membuka tutup kipas mesin sepeda motor tersebut yang berwarna putih dan mencatnya menjadi warna hitam. Setalah semuanya seledai sekira pukul 08.00 WIB para Terdakwa langsung menuju rumah saksi Amrizal (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) yang beralamat di Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi Amrizal (Terdakwa dalam berkas perkara Terpisah) hanya sanggup membayar dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian atas keuntungan tersebut para terdakwa membaginya menjadi Terdakwa I Nasrul Efendi Pgl Rul Alias Cedong mendapatkan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II Syafridon Pgl Don mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut para Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi korban Yos Dendi Pgl Dendi tidak ada memberikan izin kepada para Terdakwa untuk membawa dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5732 YQ dengan nomor rangka MH1JFP114FK092286 dan Nomor Mesin JFP1F0984 miliknya tersebut. Dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Yos Dendi Pgl Dendi mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |