Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Slk BRI UNIT BAREH SOLOK 1.ENDRI YALWIS
2.SANDRA WETI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT BAREH SOLOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE SUBRATHA,DKKBRI UNIT BAREH SOLOK
Tergugat
NoNama
1ENDRI YALWIS
2SANDRA WETI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 155.291.414,- ( SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 143.849.735,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 11.441.679,- ( SEBELAS JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,(-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Demikianlah  gugatan  ini  saya  ajukan,  semoga  Ketua  Pengadilan  Negeri  Koto  Baru berkenan mengabulkannya.Terimakasih,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak