Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Slk LEO MURPHY, S.H., M.H 1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Slk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEO MURPHY, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. AERMADEPA, S.H.,M.H.LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat
NoNama
1BISMI ABRAR RIFAI
2OKTONIADI
3ALEXANDER INDRA LUKMAN
4SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKKBISMI ABRAR RIFAI
2Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKKOKTONIADI
3Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKKALEXANDER INDRA LUKMAN
4Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKKSUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKKSUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6Hotman Pandapotan Siahaan, S.H., DKKDr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa penerbitan dan pengajuan   Surat DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 096/IN/DPC.24.06/X/2023, tertanggal 14 November 2023 perihal Pengusulan Pemberhentian dan Pengusulan PAW Anggota DPRD Kota Solok atas nama Leo Murphy oleh Para  Tergugat   I dan Tergugat II adalah tanpa alasan yang sah;
  3. Menyatakan penerbitan  Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 282/IN/DPD.24-B/XI/2023, tanggal 15 November 2023, perihal Surat Pengantar oleh Para  Tergugat   III dan Tergugat IV dilakukan tanpa alasan yang  sah;
  4. Menyatakan sebagai hukumnya bahwa dalam melahirkan dan menerbitkan surat DPP PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor :  5742/IN/DPP/XI/2023, tanggal 28 November 2023, perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Solok oleh Para  Tergugat   V dan Tergugat VI dilakukan tanpa alasan yang  sah tidak berpedoman pada Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PDI Perjuangan;
  5. Menyatakan Surat DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor : 096/IN/DPC.24.06/X/2023, tertanggal 14 November 2023, Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 282/IN/DPD.24-B/XI/2023, tanggal 15 November 2023, dan surat DPP PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Solok Nomor :  5742/IN/DPP/XI/2023, tanggal 28 November 2023   batal  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan keputusan DPC PDI Perjuangan Kota Solok yang mengusulkan  pemberhentian antarwaktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kota Solok adalah tidak sah;
  7. Menyatakan surat Walikota Solok kepada Gubernur Sumatera Barat Nomor : 100.1.4.2/03/Pem-2024, tertanggal 4 Januari 2024, perihal Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Solok tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menghukum Para Tergugat dan pihak terkait lainnya untuk menghentikan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Solok Daerah Pemilihan 1 atas nama Leo Murphy (Penggugat);
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak