Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Slk HENDY CHORNANDA, S.H. WANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/63/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDY CHORNANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiyaan Ringan yang dilakukan oleh Sdr. WANDRA,44 Tahun,Minang,Wiraswasta,laki – Laki,Islam, Jl.Puti Indo Jati RT.01 RW.03 Kel. IX. Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan yang menjadi korbanya adalah adalah Sdr.EDISON  ,63 Tahun,Minang,Wirasasta,Laki – Laki,Islam, Kel. IX. Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok

Cara Sdr. WANDRA melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut adalah hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib bertempat Komplek Pemda I Jl.Puti Indo Jati RT.01 RW.03 Kel. IX. Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok pada saat Sdr. EDISON mengendarai mobil kemudian datanglah  Sdr. WANDRA dari belakang dengan mengendarai sepeda mtor akan memotong kendaraan  korban.setelah itu terdengar suara hantaman mobil oleh Sdr. EDISON sehingga Sdr. EDISON memberhentikan mobil dan turun dari mobil.kemudian  Sdr. EDISON bertanya kepada Sdr. WANDRA kenapa kamu memukul dinding mobil saya dan Sdr. WANDRA menjawab sambil menunjuk kerah Sdr. EDISON kamu tidak bisa membawa mobil anjing sudah tua. Sdr. EDISON  mengatakan kenapa kamu memepet saya.setelah itu Sdr. EDISON langsung mendorong dada Sdr. WANDRA kemudian Sdr. WANDRA langsung memukul pelipis mata kiri Sdr. EDISON dengan menggunakan tangan kirinya setelah itu Sdr. WANDRA memukul rusuk sebelah kiri serta kepala bahagian kiri Sdr. EDISON setelah itu Sdr. EDISON tidak mengetahui apa yang terjadi hingga masyarakar sekirat datang untuk melerai.

Akibat perbuatan Sdr. WANDRA tersebut pelipis mata sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri Sdr. EDISON  luka memar kemudian Sdr. EDISON  merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota untuk di proses menurut hukum yang berlaku sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya