Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Slk SITI AFRIYANTI, S.H. MUHAMMAD IKHLAS PANGGILAN IKHLAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/L.3.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AFRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKHLAS PANGGILAN IKHLAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

         Bahwa Muhammad Ikhlas Pgl. Ikhlas pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat diPintu Masuk SDN 05 VI Suku  Jalan Lettu Johan Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa menghubungi Soni (DPO) menggunakan handphone miliknya untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Soni (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut di tempat yang akan ditentukan dan terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut dengan cara transfer ke nomor rekening Akun DANA milik Soni (DPO)
  • Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa mengajak saksi Reno Ramanda untuk menemaninya dengan alasan mengajak untuk  makan nasi goreng di Pasar Raya Kota Solok menggunakan sepeda motor  merk Yamaha Vega warna merah putih tanpa Nomor polisi
  • Bahwa dalam perjalanan pulang setelah selesai makan nasi goreng, terdakwa meminta saksi Reni Ramanda untuk berhenti di pintu gerbang SDN VI Suku, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu mencari kotak rokok merk Sampoerna di depan pintu gerbang tersebut lalu setelah menemukannya, terdakwa kemudian mengambil kotak rokok berisi narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa pada saat terdakwa berjalan menuju sepeda motor yang dikendari oleh saksi Reno Ramanda, saksi melihat beberapa orang yang berlari menuju ke arah terdakwa, dan terdakwa yang merasa panik kemudian membuang kotak rokok sampoerna berisi narkotika jenis shabu tersebut namun diketahui oleh petugas kepolisian yang mendatangi terdakwa tersebut
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/240/DPKUKM/IV-2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh David Riza Lardo, A.Md selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dan diketahui oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,31 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,30 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0313 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

ATAU

KEDUA

 

         Bahwa Terdakwa Muhammad Ikhlas Pgl. Ikhlas pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat diPintu Masuk SDN 05 VI Suku  Jalan Lettu Johan Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa menghubungi Soni (DPO) menggunakan handphone miliknya untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Soni (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut di tempat yang akan ditentukan dan terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut dengan cara transfer ke nomor rekening Akun DANA milik Soni (DPO)
  • Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa mengajak saksi Reno Ramanda untuk menemaninya dengan alasan mengajak untuk  makan nasi goreng di Pasar Raya Kota Solok menggunakan sepeda motor  merk Yamaha Vega warna merah putih tanpa Nomor polisi
  • Bahwa dalam perjalanan pulang setelah selesai makan nasi goreng, terdakwa meminta saksi Reni Ramanda untuk berhenti di pintu gerbang SDN VI Suku, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu mencari kotak rokok merk Sampoerna di depan pintu gerbang tersebut lalu setelah menemukannya, terdakwa kemudian mengambil kotak rokok berisi narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa pada saat terdakwa berjalan menuju sepeda motor yang dikendari oleh saksi Reno Ramanda, saksi melihat beberapa orang yang berlari menuju ke arah terdakwa, dan terdakwa yang merasa panik kemudian membuang kotak rokok sampoerna berisi narkotika jenis shabu tersebut namun diketahui oleh petugas kepolisian yang mendatangi terdakwa tersebut
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/240/DPKUKM/IV-2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh David Riza Lardo, A.Md selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dan diketahui oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,31 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,30 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0313 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

 

         Bahwa Muhammad Ikhlas Pgl. Ikhlas  pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di  bertempat di Laing Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan termpat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mempergunakan narkotika jenis shabu dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu tersebut  ke dalam kaca pirek yang terhubung ke alat hisap shabu (bong) sehingga shabu tersebut diap untu dipakai
  • Bahwa terdakwa kemudian menghisap pipet yang tersambung dengan bong tersebut sambil membakar kaca pirek yang sudah berisi shabu yang juga tersambung dengan bong tersebut dengan api mancis yang sudah kecil sehingga asap pembakarannya masuk ke dalam mulut.
  • Bahwa terdakwa menghisap asap pembakaran shabu tersebut secara berulang-ulang sampai shabu tersebut habis terbakar
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan pada Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/240/DPKUKM/IV-2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh David Riza Lardo, A.Md selaku yang melaksanakan penimbangan (Penera) dan diketahui oleh Roni Syah Putra, ST. MM selaku Kepala UPTD Metrologi Kota Solok dengan hasil pemeriksaan keseluruhan adalah berat bersih sebesar 0,31 gram dan disisihkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu sebesar 0,30 gram guna pemeriksaan di pengadilan dan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium di BPOM RI Cabang Padang.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan BPOM RI berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0313 tanggal 30 April 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Metamfetamin : positif (+) (Narkotika Gol.I).
  • Bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap terdakwa, diketahui bahwa dalam urine terdakwa mengandung metamphetamine (positif) sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine/Narkoba Nomor : 454/TU-RSMN/SK/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nur’izzati, Sp. PK selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah MOHAMMAD NATSIR

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya