Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.Bth/2025/PN Slk | AMIR SYAHRIZAL DT. MANGGUANG | 1.SUARLISNO 2.HARLAINI BAHAR PGL LEN 3.EDISWAN PGL WAN PENDEK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Bth/2025/PN Slk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Adalah Pusaka Tinggi dari Tibin Gelar Majo Pakieh dahulunya dan sekarang menjadi hak penguasaan dari suku Koto Piliang Kenagarian Solok; 6.Menyatakan Terbantah I tidak memiliki hak atas objek Bantahan; 7.Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi; 9.Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDER : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |