Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Slk WILDANUM MUQARRABIN, S.H. ZAINUDIN PANGGILAN RIJAI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-220/L.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WILDANUM MUQARRABIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN PANGGILAN RIJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa Terdakwa Zainudin Pgl Rijai pada hari Sabtu tanggal 8 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Rumah Makan Selayang Pandang Jorong Data Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 saat Saksi Korban Khairul Amin bersama sama dengan Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri sedang duduk di sebuah warung di depan balitbu aripan, Saksi Lanji Deskotri ditelfon Sdr. Syahrul Munal melalui video call whatsapp dan saat diangkat didalam sambungan video call whatsapp tersebut sudah bergabung Terdakwa dalam Video call tersebut, kemudian Terdakwa menantang berkelahi di depan rumah makan selayang pandang yang berada di Jorong Data Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Mendengar hal tersebut membuat Saksi Korban Khairul Amin menjadi marah lalu Saksi Korban Khairul Amin mengajak Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri menemui Terdakwa. Setelah itu Saksi Korban Khairul Amin membonceng Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah makan selayang pandang yang berada di Jorong Data Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Sesampainya di lokasi terlihat Terdakwa sudah menunggu di pinggir jalan kemudian Saksi Korban Khairul Amin memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya berjarak dengan Terdakwa sekira 10 (sepuluh meter). Kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban Khairul Amin, Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri dengan berkata “kesinilah kamu”, lalu Saksi Korban Khairul Amin turun dari sepeda motor dan berlari kearah Terdakwa dan terjadilah saling pukul antara Saksi Korban Khairul Amin dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang tidak terima kena pukul lalu mencabut 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang warna silver dengan ukuran ± 15 (lima belas) cm dari sarungnya yang terbuat dari busa yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa menusukan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang warna silver dengan ukuran ± 15 (lima belas) cm ke arah badan Saksi Korban Khairul Amin sehingga mengenai punggung tangan kanan Saksi Korban Khairul Amin dan mengenai dada kanan Saksi Korban Khairul Amin. Setelah itu datang warga yang melerai dan Terdakwa pun lari, lalu Saksi Korban Khairul Amin berkata kepada Terdakwa “kenapa kamu lari”, Terdakwa menjawab “kamu sudah kena pisau”. Disaat itulah Saksi Korban Khairul Amin baru menyadari dan merasakan sakit pada punggung tangan kanan dan dada Saksi Korban Khairul Amin serta mengeluarkan darah yang terlihat oleh Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri, kemudian Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri membawa Saksi Korban Khairul Amin ke Puskesmas Singkarak untuk mendapatkan perawatan, namun karena lukanya parah Saksi Korban Khairul Amin akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit M. Natsir Solok untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Khairul Amin mengalami luka tusuk sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 181/42/YM/2025 yang ditandatangi oleh dr. Silvia Arga pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, dinyatakan kesimpulan atas pemeriksaan A.n Saksi Korban Khairul Amin yaitu:

Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki, umur dua puluh tahun datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan fisik luka robek di punggung tangan disertai robeknya oto tangan dan luka tusuk di dada kanan disertai kebocoran paru. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/hambatan dalam menajalankan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa Zainudin Pgl Rijai pada hari Sabtu tanggal 8 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Rumah Makan Selayang Pandang Jorong Data Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 saat Saksi Korban Khairul Amin bersama sama dengan Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri sedang duduk di sebuah warung di depan balitbu aripan, Saksi Lanji Deskotri ditelfon Sdr. Syahrul Munal melalui video call whatsapp dan saat diangkat didalam sambungan video call whatsapp tersebut sudah bergabung Terdakwa dalam Video call tersebut, kemudian Terdakwa menantang berkelahi di depan rumah makan selayang pandang yang berada di Jorong Data Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Mendengar hal tersebut membuat Saksi Korban Khairul Amin menjadi marah lalu Saksi Korban Khairul Amin mengajak Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri menemui Terdakwa. Setelah itu Saksi Korban Khairul Amin membonceng Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah makan selayang pandang yang berada di Jorong Data Tampunik, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Sesampainya di lokasi terlihat Terdakwa sudah menunggu di pinggir jalan kemudian Saksi Korban Khairul Amin memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya berjarak dengan Terdakwa sekira 10 (sepuluh meter). Kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban Khairul Amin, Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri dengan berkata “kesinilah kamu”, lalu Saksi Korban Khairul Amin turun dari sepeda motor dan berlari kearah Terdakwa dan terjadilah saling pukul antara Saksi Korban Khairul Amin dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang tidak terima kena pukul lalu mencabut 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang warna silver dengan ukuran ± 15 (lima belas) cm dari sarungnya yang terbuat dari busa yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa menusukan 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang warna silver dengan ukuran ± 15 (lima belas) cm ke arah badan Saksi Korban Khairul Amin sehingga mengenai punggung tangan kanan Saksi Korban Khairul Amin dan mengenai dada kanan Saksi Korban Khairul Amin. Setelah itu datang warga yang melerai dan Terdakwa pun lari, lalu Saksi Korban Khairul Amin berkata kepada Terdakwa “kenapa kamu lari”, Terdakwa menjawab “kamu sudah kena pisau”. Disaat itulah Saksi Korban Khairul Amin baru menyadari dan merasakan sakit pada punggung tangan kanan dan dada Saksi Korban Khairul Amin serta mengeluarkan darah yang terlihat oleh Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri, kemudian Saksi Muhammad Rizky Illahi dan Saksi Lanji Deskotri membawa Saksi Korban Khairul Amin ke Puskesmas Singkarak untuk mendapatkan perawatan, setelah sampai di Puskesmas Singkarak Saksi Korban Khairul Amin kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M. Natsir Solok untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Khairul Amin mengalami luka tusuk sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 181/42/YM/2025 yang ditandatangi oleh dr. Silvia Arga pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, dinyatakan kesimpulan atas pemeriksaan A.n Saksi Korban Khairul Amin yaitu:

Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki, umur dua puluh tahun datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan fisik luka robek di punggung tangan disertai robeknya oto tangan dan luka tusuk di dada kanan disertai kebocoran paru. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/hambatan dalam menajalankan aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya