Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Slk ESSA TRI LARASAKTI, S.H. AGUS YANTO PANGGILAN AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1566/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESSA TRI LARASAKTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS YANTO PANGGILAN AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AGUS YANTO pgl AGUS pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 08.00 wib atau yang diketahui sekira pukul 12.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau ditahun 2024, bertempat di SLBN 1 Kota Solok yang beralamat di Jalan Tunai Bangsa Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk kedalam tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.30 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya ke seputaran Kota Solok menggunakan 1 (satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna biru toska untuk mencari barang bekas. Setibanya di SLBN 1 Kota Solok, terdakwa berhenti untuk mengambil tumbukan barang bekas yang ada di depan sekolah tersebut. Selagi mengumpulkan barang bekas, terdakwa melihat kondisi sekolah dalam keadaan sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam SLBN 1 Kota Solok. Terdakwa kemudian masuk ke dalam SLBN 1 Kota Solok dengan cara memanjat pagar sekolah dan membawa alat seperti palu, pahat dan pisau untuk membuka pintu atau jendela sekolah. Setelah sampai di dalam sekolah, terdakwa mengitari seluruh sekolah dan melihat di dalam perpustakaan banyak barang berharga seperti mesin las, kunci-kunci dan mesin listrik lainnya. Karena pintu perpustakaan terkunci, terdakwa mencongkel jendela perpustakaan dengan menggunakan pisau, setelah jendela agak renggang, terdakwa memukulkan pahat menggunakan palu hingga jendela terbuka dengan sempurna. Namun karena jendela tersebut menggunakan terali, terdakwa pun merusak terali tersebut dengan memukulkan pahat menggunakan palu hingga terali terbuka dengan sempurna. Setelah terali terbuka, terdakwa masuk ke dalam perpustakaan dengan melangkahi konsen jendela. Di dalam perpustakaan, terdakwa mulai mengeluarkan barang-barang seperti mesin gergaji, mesin gerinda dan mesin bor dan meletakkannya di dekat pagar sekolah. Setelah itu terdakwa kembali ke dalam perpustakaan dan mengambil barang-barang lainnya seperti obeng dan kunci-kunci dan dibawa terdakwa ke dekat pagar sekolah. Barang-barang yang terdakwa letakkan di dekat pagar sekolah kemudian terdakwa letakkan di atas tembok pagar sekolah, terdakwa lalu keluar dari lingkungan sekolah dengan melompati pagar dan memasukkan barang-barang curian ke dalam keranjang yang berada di sepeda motor terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan menjual barang-barang curian tersebut keesokan harinya;
  • Bahwa tindakan terdawa dalam mengambil barang-barang milik SLBN 1 Kota Solok dilakukan terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari pihak SLBN 1 Kota Solok ataupun orang lain yang berhak selain terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, SLBN 1 Kota Solok mengalami kerugian sebesar Rp 27.175.998,00 (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS YANTO pgl AGUS pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 08.00 wib atau yang diketahui sekira pukul 12.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau ditahun 2024, bertempat di SLBN 1 Kota Solok yang beralamat di Jalan Tunai Bangsa Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.30 wib, terdakwa berangkat dari rumahnya ke seputaran Kota Solok menggunakan 1 (satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna biru toska untuk mencari barang bekas. Setibanya di SLBN 1 Kota Solok, terdakwa berhenti untuk mengambil tumbukan barang bekas yang ada di depan sekolah tersebut. Selagi mengumpulkan barang bekas, terdakwa melihat kondisi sekolah dalam keadaan sepi sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam SLBN 1 Kota Solok. Terdakwa kemudian masuk ke dalam SLBN 1 Kota Solok dengan cara memanjat pagar sekolah dan membawa alat seperti palu, pahat dan pisau untuk membuka pintu atau jendela sekolah. Setelah sampai di dalam sekolah, terdakwa mengitari seluruh sekolah dan melihat di dalam perpustakaan banyak barang berharga seperti mesin las, kunci-kunci dan mesin listrik lainnya. Karena pintu perpustakaan terkunci, terdakwa mencongkel jendela perpustakaan dengan menggunakan pisau, setelah jendela agak renggang, terdakwa memukulkan pahat menggunakan palu hingga jendela terbuka dengan sempurna. Namun karena jendela tersebut menggunakan terali, terdakwa pun merusak terali tersebut dengan memukulkan pahat menggunakan palu hingga terali terbuka dengan sempurna. Setelah terali terbuka, terdakwa masuk ke dalam perpustakaan dengan melangkahi konsen jendela. Di dalam perpustakaan, terdakwa mulai mengeluarkan barang-barang seperti mesin gergaji, mesin gerinda dan mesin bor dan meletakkannya di dekat pagar sekolah. Setelah itu terdakwa kembali ke dalam perpustakaan dan mengambil barang-barang lainnya seperti obeng dan kunci-kunci dan dibawa terdakwa ke dekat pagar sekolah. Barang-barang yang terdakwa letakkan di dekat pagar sekolah kemudian terdakwa letakkan di atas tembok pagar sekolah, terdakwa lalu keluar dari lingkungan sekolah dengan melompati pagar dan memasukkan barang-barang curian ke dalam keranjang yang berada di sepeda motor terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan menjual barang-barang curian tersebut keesokan harinya;
  • Bahwa tindakan terdawa dalam mengambil barang-barang milik SLBN 1 Kota Solok dilakukan terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari pihak SLBN 1 Kota Solok ataupun orang lain yang berhak selain terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, SLBN 1 Kota Solok mengalami kerugian sebesar Rp 27.175.998,00 (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya