Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2025/PN Slk | ANDRI MUNANDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2025/PN Slk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan perubahan nama, bulan lahir dan nama Ayah Pemohon. 2. Menetapkan nama, bulan lahir, nama Ayah Pernohon yang semula didalarn Akte Kelahiran tertulis ADRIEMOENANDAR, lahir 14 Juli 1969, nama Ayah Rahmad Memed dirubah menjadi ANDRI MUNANDAR, lahir 14 Juni 1969, nama Ayah RIDWAN MEMED. 3. Memberikan izin kepada Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok setelah diperlihatkan salinan dari penetapan ini untuk melakukan perubaban pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan sipil pemohon nomor :141731NP/JP/1984 yang semula tertulis ADRIEMOENANDAR, lahir 14 Juli 1969, nama Ayah Rahmad Memed dirubah menjadi ANDRI MUNANDAR, lahir 14 Juni 1969, nama Ayah RIDWANMEMED. 4. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |