Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Slk RANDY RIFANDO PUTRA, S.H. MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/L.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDY RIFANDO PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI SAPUTRA pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau di tahun 2023 bertempat di Jalan Dt. Parpatiah Nan Sabatang RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari  Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 wib. terdakwa sampai di Kota Solok dari Kerinci, lalu terdakwa pergi ke Masjid untuk buang air setelah itu terdakwa pergi melanjutkan perjalan dengan berjalan kaki hingga terdakwa melihat sebuah sebuah rumah yang berada di  Jalan Dt. Parpatiah Nan Sabatang RT.01 RW.01 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, di rumah tersebut terdakwa lihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna putih Nomor Mesin: 2BJ383765 Nomor Rangka: MH32BJ003EJ84946 No. Pol BA 3483 PE An. ADE CANDRA yang berada di teras rumah tersebut tepat di depan pintu rumah, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut dengan sebuah alat yang terbuat dari besi panjangnya lebih kurang ± 15 (lima belas ) cm yang memiliki ujung runcing dan tangkainya di sambung dengan kunci reng 8 (delapan). Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut terdakwa membawa sepeda motor tersebut  ke arah  Bukittinggi namun baru sampai di Ombilin Kabupaten Tanah Datar sepeda motor tersebut mati, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel untuk diperbaiki namun karena mekaniknya belum datang terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut di bengkel tersebut.  Kemudian terdakwa pergi  menuju Kota Bukitinggi dengan menggunakan bus, setelah sampai di Kota Bukittinggi terdakwa langsung melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor lagi, namun perbuatan terdakwa tersebut di tangkap masa hingga terdakwa di serahkan ke Pihak Kepolisian.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna putih Nomor Mesin: 2BJ383765 Nomor Rangka: MH32BJ003EJ84946 No. Pol BA 3483 PE An. ADE CANDRA milik saksi JETLI MARDIANTO adalah untuk menguntungkan diri terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi JETLI MARDIANTO, mengambil dan membawa dalam penguasaannya 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna putih Nomor Mesin: 2BJ383765 Nomor Rangka: MH32BJ003EJ84946 No. Pol BA 3483 PE An. ADE CANDRA milik saksi JETLI MARDIANTO.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JETLI MARDIANTO mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya