Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 222.396.623,- ( DUA RATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS DUA PULUH TIGA ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 175.331.141,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 47.065.482,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
- 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 00151 atas nama JAMES SINAMBELA berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|