Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Slk 1.EDO DEDE PISANO, SH
2.HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
SRI DWI SUNDARI pgl SUNDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-305/L.3.15/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDO DEDE PISANO, SH
2HAMDIKA WIRADI PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI DWI SUNDARI pgl SUNDARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Primair :

Bahwa Terdakwa SRI DWI SUNDARI Pgl. SUNDARI selaku Asisten Penjualan dan Analis Penjualan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok sekira tanggal 15 November 2015 sampai dengan 15 Oktober 2021  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 99 Ps. Pandan Air Mati, Kec. Tj. Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

------- Bahwa terdakwa merupakan salah seorang pegawai PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab. Solok disingkat PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cab. Solok yang berdasarkan surat Keputusan Divisi Human Capital PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Nomor : KP/Slk/2/59/R tanggal 30 Juni 2011 tentang Pengangkatan/penempatan pegawa jenjang asisten terdakwa Sri Dwi Sundari diangkat menjadi sebagai Asisten Penjualan dan berdasarkan surat Keputusan Kantor Wilayah Padang PT. PNI (persero) Tbk Nomor : KP/2472/WPD/7.2/R tanggal 29 September 2017 terdakwa diangkat menjadi Analis Penjualan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok. Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Analis Penjualan adalah sebagai berikut :

      1. Melaksanakan aktivitas penjualan produk dan jasa BNI dalam upaya pencapaian target dana institusi.
      2. Memetakan nasabah – nasabah yang masuk dalam portofolio sales sesuai Tiering dan Kategori nasabah.
      3. Melaksanakan aktivitas penjualan produk dan jasa BNI segmen konsumer.
      4. Mengindentifikasi  dan menganalisa kebutuhan nasabah atas produk dan jasa perbankan dengan melakukan up-selling atau cross selling produk BNI.
      5. Melayani kebutuhan transaksi nasabah kelolaannya.
      6. Melaksanakan target dan rencana pengelolaan serta membina hubungan dengan nasabah
      7. Membantu melakukan penjabaran potensi ekonomi dan menyusun peta bisnis yang ada didaerahnya.
      8. Berpartisipasi dalam pertemuan/rapat terkait penjualan.
      9. Melaksanakan dan berkoordinasi dengan unit pelayanan nasabah dalam pelaksanaan prinsip pengenalan nasabah/know your employee.
      10. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan audit terkait dengan fungsi dan tanggung jawab unit.

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut terdakwa menemui para nasabah untuk menawarkan produk perbankan berupa Surat Utang Negara dengan membawa serta kelengkapan administrasi untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN). Kemudian sejak bulan November 2015 s/d bulan Oktober 2021 terdakwa sebagai analis penjualan menemui nasabah PT. BNI (persero) Tbk Cab. Solok yakni saksi ERLIS, saksi WIRNA MARTAFELA, saksi SYUFNI FURGO, saksi AMRAN SUARNO, saksi AMINAH KASIH, dan saksi KAMISAH untuk menawarkan berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan bunga berkisar 8,05 % s/d 9 % pertahun, yang mana bunga yang ditawarkan terdakwa lebih tinggi daripada bunga deposito biasa sehingga para saksi tertarik untuk menempatkan dananya pada Surat Utang Negara (SUN) tersebut. Setelah para saksi bersedia untuk membeli/ investasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan nominal pembelian Surat Utang Negara (SUN) masing-masing sebagai berikut :

      1. ERLIS sekira tahun 2015, 2019 dan 2021 sebesar Rp 000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan rincian :
        1. Pada tahun 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah)
        2. Pada tahun 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
        3. Pada tahun 2021 sebsar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);
      2. AMRAN SUARNO sekira tahun 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
      3. WIRNA MARTAFELA sekira tahun 2021 sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);
      4. AMINAH KASIH sekira tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
      5. KAMISAH sekira tahun 2021 sebesar Rp.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah) dengan 3 bukti bukti kepemilikan Surat Utang Negara dengan rincian :
  1. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
  3. Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
      1. SYUFNI FURGO sekira tahun 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

 

Bahwa selanjutnya terdakwa meminta para nasabah untuk melengkapi dan menandatangani berkas-berkas / dokumen yang telah dipersiapkan oleh terdakwa diantaranya Formulir Pembukaan Rekening Tabungan, Formulir/Slip Penarikan dan Pemindahbukuan kosong dengan alasan dokumen tersebut merupakan sebagai syarat melakukan pembelian Surat Utang Negara (SUN). lalu, terdakwa meminta Costumer Service PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Solok  untuk membuatkan administrasi untuk pembukaan rekening yang seolah-olah pembukaan rekening tersebut telah diketahui atau disetujui oleh pemilik rekening yang bersangkutan, padahal pembukaan rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan alias rekening dummy yang bertujuan untuk memindahkan dan menyimpan dana nasabah tersebut dari rekening awal ke dalam rekening lain dengan nama nasabah yang sama (rekening dummy), kemudian buku tabungan dan kartu ATMnya tidak diserahkan terdakwa ke para nasabah tapi disimpan sendiri oleh terdakwa. Setelah dana para nasabah masuk ke dalam rekening dummy tersebut, terdakwa melakukan sendiri transaksi penarikan tunai/ pemindahbukuan menggunakan Slip Penarikan/pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh para nasabah yang mana nominal penarikan diisi sendiri oleh terdakwa. Kemudian untuk meyakinkan para nasabah kepada investasi SUN tersebut, terdakwa memberikan Konfirmasi Kepemilikan surat utang negara (SUN) yang terdakwa buat dan cetak sendiri dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. ERLIS
  1. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-DS84, tanggal terbit 15 November 2015 a.n SUHERNI yang telah diganti menjadi a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);-
  2. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-ES85, tanggal terbit 15 Oktober 2019 a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  3. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-JK052, tanggal terbit 15 Oktober 2021 a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  1. AMRAN SUARNO

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: SBR004-NI001-FJ001, tanggal terbit 15 Juli 2020 a.n AMRAN SUARNO dengan nominal SUN Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);

  1. WIRNA MARTAFELA

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: SBR009-NI001-YV007, tanggal terbit 15 Mei 2021  a.n WIRNA MARTAFELA dengan nominal SUN Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);

  1. AMINAH KASIH;

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI017-NI001-0VJR, tanggal terbit 15 Januari  2021  a.n AMINAH KASIH dengan nominal SUN Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

 

  1. KAMISAH;
  1. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI015-NI001-08E2, tanggal terbit 10 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
  2. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI019-NI001-05D2, tanggal terbit 12 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  3. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI017-NI001-04K3, tanggal terbit 10 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus  juta rupiah);
  1. SYUFNI FURGO;

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN : ORI017-NI001-ON3L, tanggal terbit 15 Januari 2021 a.n. SYUFNI FURGO dengan nominal Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);

           

Bahwa selanjutnya uang para nasabah yang dikuasai oleh terdakwa dengan total Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk menutupi investasi nasabah lain yang telah digunkan oleh terdakwa, pembayaran bunga kepada nasabah, pemberian cashback dan atau Gimick kepada nasabah dan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

Bahwa kemudian untuk menutupi perbuatan terdakwa dan tidak diketahui oleh saksi/nasabah terdakwa, terdakwa memberikan informasi bahwa supaya tidak melakukan pencairan dana sebelum jatuh tempo pencairan dana yang telah ditetapkan di dalam sertifikat Surat Utang Negara, akan tetapi kalau tetap dilakukan maka akan dikenakan penalty sebanyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang di investasikan pada Surat Utang Negara (SUN) tersebut.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB Saksi WIRNA MARTAFELA mendatangi kantor PT. BNI (persero) Tbk Kantor Kas Veteran Padang guna melakukan konfirmasi mengenai pemotongan sebesar 50?ri total nominal investasi Surat Utang Negara (SUN) jika dicairkan sebelum jatuh tempo, namun pada saat itu petugas mengatakan kalau server sedang down sehingga verifikasi tidak bisa dilakukan. Selanjutnya saksi disuruh menunggu konfirmasi melalui handphone apabila system telah berfungsi pihak PT. BNI (persero) Tbk akan menhubungi saksi. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib pihak PT. BNI (Persero) Tbk menghubungi saksi dan mengatakan bahwa investasi saksi pada Surat Utang Negara (SUN) tidak terdaftar di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikelola oleh PT. BNI (Persero) Tbk sekuritas. Lalu pada bulan Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB pihak PT. BNI (Persero) datang kerumah saksi di daerah Solok dan memberitahukan secara langsung bahwa investasi saksi pada Surat Utang Negara (SUN) tidak terdaftar di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikelola oleh PT. BNI (Persero) Tbk sekuritas dan Surat Konfiemasi Kpemilikan Surat Utang Negara (SUN) milik saksi adalah tidak benar/ palsu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal kepada terdakwa dan diakui terdakwa telah menggunakan semua dana nasabah tersebut. Kemudian pihak PT. BNI (persero) melakukan penggantian terhadap uang nasabah yang telah disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah).

 

Bahwa ternyata terdakwa dalam menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) tersebut tanpa melakukan konfirmasi data-data yang akan dihimpun oleh Divisi Wealt Management (WEM) PT. BNI (persero) Tbk Kantor Pusat yang akan diteruskan kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) sebagai lembaga sentral di Indonesia yang melakukan pencatatan dan penyelesaian transaksi Surat Utang Negara.

 

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa SRI DWI SUNDARI Pgl. SUNDARI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa SRI DWI SUNDARI Pgl. SUNDARI selaku Asisten Penjualan dan Analis Penjualan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok sekira tanggal 15 November 2015 sampai dengan 15 Oktober 2021  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 99 Ps. Pandan Air Mati, Kec. Tj. Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang meniru Surat Utang Negara atau memalsukan Surat Utang Negara dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan Surat Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

------- Bahwa terdakwa merupakan salah seorang pegawai PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab. Solok disingkat PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cab. Solok yang berdasarkan surat Keputusan Divisi Human Capital PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Nomor : KP/Slk/2/59/R tanggal 30 Juni 2011 tentang Pengangkatan/penempatan pegawa jenjang asisten terdakwa Sri Dwi Sundari diangkat menjadi sebagai Asisten Penjualan dan berdasarkan surat Keputusan Kantor Wilayah Padang PT. PNI (persero) Tbk Nomor : KP/2472/WPD/7.2/R tanggal 29 September 2017 terdakwa diangkat menjadi Analis Penjualan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok. Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Analis Penjualan adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan aktivitas penjualan produk dan jasa BNI dalam upaya pencapaian target dana institusi.
  2. Memetakan nasabah – nasabah yang masuk dalam portofolio sales sesuai Tiering dan Kategori nasabah.
  3. Melaksanakan aktivitas penjualan produk dan jasa BNI segmen konsumer.
  4. Mengindentifikasi  dan menganalisa kebutuhan nasabah atas produk dan jasa perbankan dengan melakukan up-selling atau cross selling produk BNI.
  5. Melayani kebutuhan transaksi nasabah kelolaannya.
  6. Melaksanakan target dan rencana pengelolaan serta membina hubungan dengan nasabah
  7. Membantu melakukan penjabaran potensi ekonomi dan menyusun peta bisnis yang ada didaerahnya.
  8. Berpartisipasi dalam pertemuan/rapat terkait penjualan.
  9. Melaksanakan dan berkoordinasi dengan unit pelayanan nasabah dalam pelaksanaan prinsip pengenalan nasabah/know your employee.
  10. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan audit terkait dengan fungsi dan tanggung jawab unit.

 

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut terdakwa menemui para nasabah untuk menawarkan produk perbankan berupa Surat Utang Negara dengan membawa serta kelengkapan administrasi untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN). Kemudian sejak bulan November 2015 s/d bulan Oktober 2021 terdakwa sebagai analis penjualan menemui nasabah PT. BNI (persero) Tbk Cab. Solok yakni saksi ERLIS, saksi WIRNA MARTAFELA, saksi SYUFNI FURGO, saksi AMRAN SUARNO, saksi AMINAH KASIH, dan saksi KAMISAH untuk menawarkan berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan bunga berkisar 8,05 % s/d 9 % pertahun, yang mana bunga yang ditawarkan terdakwa lebih tinggi daripada bunga deposito biasa sehingga para saksi tertarik untuk menempatkan dananya pada Surat Utang Negara (SUN) tersebut. Setelah para saksi bersedia untuk membeli/ investasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan nominal pembelian Surat Utang Negara (SUN) masing-masing saksi/nasabah sebagai berikut :

  1. ERLIS sekira tahun 2015, 2019 dan 2021 sebesar Rp 000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan rincian :
  1. Pada tahun 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah)
  2. Pada tahun 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  3. Pada tahun 2021 sebsar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);
  1. AMRAN SUARNO sekira tahun 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  2. WIRNA MARTAFELA sekira tahun 2021 sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);
  3. AMINAH KASIH sekira tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  4. KAMISAH sekira tahun 2021 sebesar Rp5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah) dengan 3 bukti bukti kepemilikan Surat Utang Negara dengan rincian :
  1. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
  3. Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  1. SYUFNI FURGO sekira tahun 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

 

Bahwa selanjutnya terdakwa meminta para nasabah untuk melengkapi dan menandatangani berkas-berkas / dokumen yang telah dipersiapkan oleh terdakwa diantaranya Formulir Pembukaan Rekening Tabungan, Formulir/Slip Penarikan dan Pemindahbukuan kosong dengan alasan dokumen tersebut merupakan sebagai syarat melakukan pembelian Surat Utang Negara (SUN). lalu, terdakwa meminta Costumer Service PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Solok  untuk membuatkan administrasi untuk pembukaan rekening yang seolah-olah pembukaan rekening tersebut telah diketahui atau disetujui oleh pemilik rekening yang bersangkutan, padahal pembukaan rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan alias rekening dummy yang bertujuan untuk memindahkan dan menyimpan dana nasabah tersebut dari rekening awal ke dalam rekening lain dengan nama nasabah yang sama (rekening dummy), kemudian buku tabungan dan kartu ATMnya tidak diserahkan terdakwa ke para nasabah tapi disimpan sendiri oleh terdakwa. Setelah dana para nasabah masuk ke dalam rekening dummy tersebut, terdakwa melakukan sendiri transaksi penarikan tunai/ pemindahbukuan menggunakan Slip Penarikan/pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh para nasabah yang mana nominal penarikan diisi sendiri oleh terdakwa. Kemudian untuk meyakinkan para nasabah kepada investasi SUN tersebut, terdakwa memberikan Konfirmasi Kepemilikan surat utang negara (SUN) yang terdakwa buat dan cetak sendiri dengan rincian sebagai berikut :

    1. ERLIS
    1. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-DS84, tanggal terbit 15 November 2015 a.n SUHERNI yang telah diganti menjadi a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);-
    2. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-ES85, tanggal terbit 15 Oktober 2019 a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
    3. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-JK052, tanggal terbit 15 Oktober 2021 a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
    1. AMRAN SUARNO

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: SBR004-NI001-FJ001, tanggal terbit 15 Juli 2020 a.n AMRAN SUARNO dengan nominal SUN Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);

    1. WIRNA MARTAFELA

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: SBR009-NI001-YV007, tanggal terbit 15 Mei 2021  a.n WIRNA MARTAFELA dengan nominal SUN Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);

    1. AMINAH KASIH;

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI017-NI001-0VJR, tanggal terbit 15 Januari  2021  a.n AMINAH KASIH dengan nominal SUN Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

    1. KAMISAH;
    1. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI015-NI001-08E2, tanggal terbit 10 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
    2. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI019-NI001-05D2, tanggal terbit 12 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    3. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI017-NI001-04K3, tanggal terbit 10 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus  juta rupiah);
    1. SYUFNI FURGO;

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN : ORI017-NI001-ON3L, tanggal terbit 15 Januari 2021 a.n. SYUFNI FURGO dengan nominal Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);

           

Selanjutnya uang para nasabah yang dikuasai oleh terdakwa dengan total Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk menutupi investasi nasabah lain yang telah digunkan oleh terdakwa, pembayaran bunga kepada nasabah, pemberian cashback dan atau Gimick kepada nasabah dan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa kemudian supaya perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh saksi/nasabah terdakwa, terdakwa memberikan informasi bahwa supaya tidak melakukan pencairan dana sebelum jatuh tempo pencairan dana yang telah ditetapkan diadlam sertifikat Surat Utang Negara, akan tetapi kalau tetap dilakukan maka akan dikenakan penalty sebanyak 50?ri dana yang di investasikan pada Surat Utang Negara (SUN) tersebut.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB Saksi WIRNA MARTAFELA mendatangi kantor PT. BNI (persero) Tbk Kantor Kas Veteran Padang guna melakukan konfirmasi mengenai pemotongan sebesar 50?ri total nominal investasi Surat Utang Negara (SUN) jika dicairkan sebelum jatuh tempo, namun pada saat itu petugas mengatakan kalau server sedang down sehingga verifikasi tidak bisa dilakukan. Selanjutnya saksi disuruh menunggu konfirmasi melalui handphone apabila system telah berfungsi pihak PT. BNI (persero) Tbk akan menhubungi saksi. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib pihak PT. BNI (Persero) Tbk menghubungi saksi dan mengatakan bahwa investasi saksi pada Surat Utang Negara (SUN) tidak terdaftar di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikelola oleh PT. BNI (Persero) Tbk sekuritas. Lalu pada bulan Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB pihak PT. BNI (Persero) datang kerumah saksi di daerah Solok dan memberitahukan secara langsung bahwa investasi saksi pada Surat Utang Negara (SUN) tidak terdaftar di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikelola oleh PT. BNI (Persero) Tbk sekuritas dan Surat Konfiemasi Kpemilikan Surat Utang Negara (SUN) milik saksi adalah tidak benar/ palsu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal kepada terdakwa dan diakui terdakwa telah menggunakan semua dana nasabah tersebut. Kemudian pihak PT. BNI (persero) melakukan penggantian terhadap uang nasabah yang telah disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah).

 

Bahwa ternyata terdakwa dalam menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) tersebut tanpa melakukan konfirmasi data-data yang akan dihimpun oleh Divisi Wealt Management (WEM) PT. BNI (persero) Tbk Kantor Pusat yang akan diteruskan kepada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) sebagai lembaga sentral di Indonesia yang melakukan pencatatan dan penyelesaian transaksi Surat Utang Negara.

 

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa SRI DWI SUNDARI Pgl. SUNDARI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

 

 

--------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SRI DWI SUNDARI Pgl. SUNDARI selaku Asisten Penjualan dan Analis Penjualan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok sekira tanggal 15 November 2015 sampai dengan 15 Oktober 2021  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 99 Ps. Pandan Air Mati, Kec. Tj. Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/ atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa merupakan salah seorang pegawai PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab. Solok disingkat PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cab. Solok yang berdasarkan surat Keputusan Divisi Human Capital PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Nomor : KP/Slk/2/59/R tanggal 30 Juni 2011 tentang Pengangkatan/penempatan pegawa jenjang asisten terdakwa Sri Dwi Sundari diangkat menjadi sebagai Asisten Penjualan dan berdasarkan surat Keputusan Kantor Wilayah Padang PT. PNI (persero) Tbk Nomor : KP/2472/WPD/7.2/R tanggal 29 September 2017 terdakwa diangkat menjadi Analis Penjualan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cab. Solok. Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Asisten Penjualan dan Analis Penjualan adalah sebagai berikut :

        1. Melaksanakan aktivitas penjualan produk dan jasa BNI dalam upaya pencapaian target dana institusi.
        2. Memetakan nasabah – nasabah yang masuk dalam portofolio sales sesuai Tiering dan Kategori nasabah.
        3. Melaksanakan aktivitas penjualan produk dan jasa BNI segmen konsumer.
        4. Mengindentifikasi  dan menganalisa kebutuhan nasabah atas produk dan jasa perbankan dengan melakukan up-selling atau cross selling produk BNI.
        5. Melayani kebutuhan transaksi nasabah kelolaannya.
        6. Melaksanakan target dan rencana pengelolaan serta membina hubungan dengan nasabah
        7. Membantu melakukan penjabaran potensi ekonomi dan menyusun peta bisnis yang ada didaerahnya.
        8. Berpartisipasi dalam pertemuan/rapat terkait penjualan.
        9. Melaksanakan dan berkoordinasi dengan unit pelayanan nasabah dalam pelaksanaan prinsip pengenalan nasabah/know your employee.
        10. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan audit terkait dengan fungsi dan tanggung jawab unit.

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut terdakwa langsung menemui para nasabah dan membawa serta kelengkapan administrasi untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN). Kemudian sejak bulan November 2015 s/d bulan Oktober 2021 terdakwa sebagai analis penjualan menemui nasabah PT. BNI (persero) Tbk Cab. Solok yakni saksi ERLIS, saksi WIRNA MARTAFELA, saksi SYUFNI FURGO, saksi AMRAN SUARNO, saksi AMINAH KASIH, dan saksi KAMISAH untuk menawarkan berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan bunga berkisar 8,05 % s/d 9 % pertahun, yang mana bunga yang ditawarkan terdakwa lebih tinggi daripada bunga deposito sehingga para saksi tertarik untuk menempatkan dananya pada Surat Utang Negara (SUN) tersebut. Setelah para saksi bersedia untuk membeli/ investasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan nominal pembelian Surat Utang Negara (SUN) masing-masing sebagai berikut :

  1. ERLIS sekira tahun 2015, 2019 dan 2021 sebesar Rp 000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan rincian :
  1. Pada tahun 2015 sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah)
  2. Pada tahun 2019 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  3. Pada tahun 2021 sebsar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);
  1. AMRAN SUARNO sekira tahun 2020 sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  2. WIRNA MARTAFELA sekira tahun 2021 sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);
  3. AMINAH KASIH sekira tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  4. KAMISAH sekira tahun 2021 sebesar Rp.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah) dengan 3 bukti bukti kepemilikan Surat Utang Negara dengan rincian :
  1. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
  3. Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  1. SYUFNI FURGO sekira tahun 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

 

Bahwa selanjutnya terdakwa meminta para nasabah untuk melengkapi dan menandatangani berkas-berkas / dokumen yang telah dipersiapkan oleh terdakwa diantaranya Formulir Pembukaan Rekening Tabungan, Formulir/Slip Penarikan dan Pemindahbukuan kosong dengan alasan dokumen tersebut merupakan sebagai syarat melakukan pembelian Surat Utang Negara (SUN). lalu, terdakwa meminta Costumer Service PT. BNI (Persero) Tbk Cab. Solok  untuk membuatkan administrasi untuk pembukaan rekening yang seolah-olah pembukaan rekening tersebut telah diketahui atau disetujui oleh pemilik rekening yang bersangkutan, padahal pembukaan rekening tersebut tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan alias rekening dummy yang bertujuan untuk memindahkan dan menyimpan dana nasabah tersebut dari rekening awal ke dalam rekening lain dengan nama nasabah yang sama (rekening dummy), kemudian buku tabungan dan kartu ATMnya tidak diserahkan terdakwa ke para nasabah tapi disimpan sendiri oleh terdakwa. Setelah dana para nasabah masuk ke dalam rekening dummy tersebut, terdakwa melakukan sendiri transaksi penarikan tunai/ pemindahbukuan menggunakan Slip Penarikan/pemindahbukuan yang telah ditandatangani oleh para nasabah yang mana nominal penarikan diisi sendiri oleh terdakwa. Kemudian untuk meyakinkan para nasabah kepada investasi SUN tersebut, terdakwa memberikan Konfirmasi Kepemilikan surat utang negara (SUN) yang terdakwa buat dan cetak sendiri dengan rincian sebagai berikut :

    1. ERLIS
        1. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-DS84, tanggal terbit 15 November 2015 a.n SUHERNI yang telah diganti menjadi a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);-
        2. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-ES85, tanggal terbit 15 Oktober 2019 a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
        3. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI012-NI001-JK052, tanggal terbit 15 Oktober 2021 a.n ERLIS. H dengan nominal SUN Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
    2. AMRAN SUARNO

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: SBR004-NI001-FJ001, tanggal terbit 15 Juli 2020 a.n AMRAN SUARNO dengan nominal SUN Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);

    1. WIRNA MARTAFELA

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: SBR009-NI001-YV007, tanggal terbit 15 Mei 2021  a.n WIRNA MARTAFELA dengan nominal SUN Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah);

    1. AMINAH KASIH;

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI017-NI001-0VJR, tanggal terbit 15 Januari  2021  a.n AMINAH KASIH dengan nominal SUN Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

    1. KAMISAH;
        1. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI015-NI001-08E2, tanggal terbit 10 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
        2. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI019-NI001-05D2, tanggal terbit 12 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
        3. 1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN: ORI017-NI001-04K3, tanggal terbit 10 April 2021 a.n KAMISAH dengan nominal SUN Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus  juta rupiah);
    2. SYUFNI FURGO;

1 (satu) lembar Konfirmasi Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) No. KK SUN : ORI017-NI001-ON3L, tanggal terbit 15 Januari 2021 a.n. SYUFNI FURGO dengan nominal Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);

           

Selanjutnya uang para nasabah yang dikuasai oleh terdakwa dengan total Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk menutupi investasi nasabah lain yang telah digunkan oleh terdakwa, pembayaran bunga kepada nasabah, pemberian cashback dan atau Gimick kepada nasabah dan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

Bahwa kemudian untuk menutupi perbuatan terdakwa dan tidak diketahui oleh saksi/nasabah terdakwa, terdakwa memberikan informasi bahwa supaya tidak melakukan pencairan dana sebelum jatuh tempo pencairan dana yang telah ditetapkan di dalam sertifikat Surat Utang Negara, akan tetapi kalau tetap dilakukan maka akan dikenakan penalty sebanyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang di investasikan pada Surat Utang Negara (SUN) tersebut.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB Saksi WIRNA MARTAFELA mendatangi kantor PT. BNI (persero) Tbk Kantor Kas Veteran Padang guna melakukan konfirmasi mengenai pemotongan sebesar 50?ri total nominal investasi Surat Utang Negara (SUN) jika dicairkan sebelum jatuh tempo, namun pada saat itu petugas mengatakan kalau server sedang down sehingga verifikasi tidak bisa dilakukan. Selanjutnya saksi disuuh menunggu konfirmasi melalui handphone apabila system telah berfungsi pihak PT. BNI (persero) Tbk akan menhubungi saksi. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib pihak PT. BNI (Persero) Tbk menghubungi saksi dan mengatakan bahwa investasi saksi pada Surat Utang Negara (SUN) tidak terdaftar di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikelola oleh PT. BNI (Persero) Tbk sekuritas. Lalu pada bulan Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB pihak PT. BNI (Persero) datang kerumah saksi di daerah Solok dan memberitahukan secara langsung bahwa investasi saksi pada Surat Utang Negara (SUN) tidak terdaftar di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikelola oleh PT. BNI (Persero) Tbk sekuritas dan Surat Konfiemasi Kpemilikan Surat Utang Negara (SUN) milik saksi adalah tidak benar/ palsu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal kepada terdakwa dan diakui terdakwa telah menggunakan semua dana nasabah tersebut. Kemudian pihak PT. BNI (persero) melakukan penggantian terhadap uang nasabah yang telah disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah).

 

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 9.031.002.000,- (Sembilan milyar tiga puluh satu juta dua ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan  sebagaimana telah diubah dengan Pasal 14 ayat (54) Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pihak Dipublikasikan Ya