Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 17 Januari 2024;
- Menyatakan Perbuatan Penggugat meminjam uang kepada Tergugat sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 17 Januari 2024 adalah Perbuatan Perdata;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat karena meminjam uang kepada Tergugat ke Polres Solok pada tanggal 6 Desember 2024 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/XII/2024/SPKT/POLRES SOLOK KOTA / POLDA SUMATERA BARAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat selama ditahan berupa kerugian Materil dan kerugian Imateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan dikurangi dengan Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sehingga sisa kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 17 Januari 2024 telah Lunas sejak putusan perkara a quo diucapkan;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng memikul biaya yang timbul dalam perkara aquo;
SUBSIDAIR
Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |