Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Adrian Sarjana Hukum, Notaris di Solok pada tanggal 17 November 2021, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Nomor 221/PDT/2021/PT.PDG tanggal 22 Desember 2021 (AKTA VAN DADING) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian secara sempurna dengan tidak melunasi kekurangan atau sisa pembayaran hak Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 1 ayat (4) dan (6) Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Adrian Sarjana Hukum, Notaris di Solok pada tanggal 17 November 2021, yang kemudian dituangkan dalam Putusan Nomor 221/PDT/2021/PT.PDG tanggal 22 Desember 2021 (AKTA VAN DADING), merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) yang merupakan sisa kewajiban pembayaran hak yang belum dilunasi Tergugat sebagamana dalam perjanjian in casu;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedogen) Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Latsitarda No. 08 C RT 003/RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan per harinya sebesar Rp. 500.000, (lma ratus ribu rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
|