Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Slk FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H. 1.BENIQNO ENDANEV PANGGILAN VINO BIN ENDRIUS ESDEY
2.KELVIN ANGGARA PANGGILAN KELVIN BIN ASRUL TASLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-853/L.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI DWI HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENIQNO ENDANEV PANGGILAN VINO BIN ENDRIUS ESDEY[Penahanan]
2KELVIN ANGGARA PANGGILAN KELVIN BIN ASRUL TASLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A :

 

     Bahwa terdakwa I BENIQNO ENDANEV Pgl VINO Bin ENDRIUS ESDEY bersama-sama dengan terdakwa II KELVIN ANGGARA Pgl KELVIN Bin ASRUL TASLIM dan PERI EFENDI Pgl PERI Bin JASKAR (dilakukan Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Piai Home Stay di RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan di rumah terdakwa di Sawah Piai RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib, ketika terdakwa I BENIQNO ENDANEV dan terdakwa II KELVIN ANGGARA sedang berada di sebuah warung di dekat rumah terdakwa I BENIQNO ENDANEV, terdakwa I BENIQNO ENDANEV diberitahu  PERI EFENDI melalui telpon “Bahwa PERI EFENDI akan transaksi malam itu sebanyak 1 paket besar Sabu dengan orang dari Palupuah dan meminta terdakwa I BENIQNO ENDANEV untuk memantau dari jauh”  lalu terdakwa I BENIQNO ENDANEV menyanggupi permintaan PERI EFENDI tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 00.20 Wib, melalui telpon terdakwa I BENIQNO ENDANEV diminta PERI EFENDI untuk memindahkan Sabu dari bawah tiang listrik di pinggir jalan Rajin ke dekat Piai Home Stay, memphoto lokasi tempat Sabu diletakkan dan kemudian menemui PERI EFENDI di Piai Home Stay, lalu terdakwa I BENIQNO ENDANEV dan terdakwa II KELVIN ANGGARA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BA 5289 PAA warna merah mengambil 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah dan kemudian meletakannya di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan dekat Piai Home Stay, kemudian ketika bertemu di simpang Piai Home Stay, terdakwa I BENIQNO ENDANEV dan terdakwa II KELVIN ANGGARA diminta PERI EFENDI untuk menunggu di tempat tersebut bersama 1 orang laki-laki (Polisi yang menyamar) yang akan membeli Sabu dimaksud, sedangkan PERI EFENDI bersama Da Zul (Polisi yang menyamar) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna pergi mengambil Sabu dimaksud, kemudian ketika PERI EFENDI kembali ke Piai Home Stay bersama Da Zul, terdakwa I BENIQNO ENDANEV, terdakwa II KELVIN ANGGARA dan PERI EFENDI ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Petugas menemukan dan menyita 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening di kantong kiri sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru yang dikendarai PERI EFENDI.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 49/I/023100/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919 :

1.   1 (satu) paket besar yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 20,01 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 19,96 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

2.  1 (satu) paket sedang yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 3,75 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 3,70 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

 

Berat total keseluruhan (point 1 + point 2) =  23,76 gram disishkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan total 0,10.

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 30 Januari 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0078 an. PERI EFENDI Pgl PERI Bin JASKAR Dkk., pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenKes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

     K E D U A :

    

     Bahwa terdakwa I BENIQNO ENDANEV Pgl VINO Bin ENDRIUS ESDEY bersama-sama dengan terdakwa II KELVIN ANGGARA Pgl KELVIN Bin ASRUL TASLIM dan PERI EFENDI Pgl PERI Bin JASKAR (dilakukan Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan Piai Home Stay di RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan di rumah terdakwa di Sawah Piai RT/RW 001/005 Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib, ketika terdakwa I BENIQNO ENDANEV dan terdakwa II KELVIN ANGGARA sedang berada di sebuah warung di dekat rumah terdakwa I BENIQNO ENDANEV, terdakwa I BENIQNO ENDANEV diberitahu  PERI EFENDI melalui telpon “Bahwa PERI EFENDI akan transaksi malam itu sebanyak 1 paket besar Sabu dengan orang dari Palupuah dan meminta terdakwa I BENIQNO ENDANEV untuk memantau dari jauh”  lalu terdakwa I BENIQNO ENDANEV menyanggupi permintaan PERI EFENDI tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 00.20 Wib, melalui telpon terdakwa I BENIQNO ENDANEV diminta PERI EFENDI untuk memindahkan Sabu dari bawah tiang listrik di pinggir jalan Rajin ke dekat Piai Home Stay, memphoto lokasi tempat Sabu diletakkan dan kemudian menemui PERI EFENDI di Piai Home Stay, lalu terdakwa I BENIQNO ENDANEV dan terdakwa II KELVIN ANGGARA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox BA 5289 PAA warna merah mengambil 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan Rajin Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah dan kemudian meletakannya di bawah sebuah tiang listrik di pinggir jalan dekat Piai Home Stay, kemudian ketika bertemu di simpang Piai Home Stay, terdakwa I BENIQNO ENDANEV dan terdakwa II KELVIN ANGGARA diminta PERI EFENDI untuk menunggu di tempat tersebut bersama 1 orang laki-laki (Polisi yang menyamar) yang akan membeli Sabu dimaksud, sedangkan PERI EFENDI bersama Da Zul (Polisi yang menyamar) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna pergi mengambil Sabu dimaksud, kemudian ketika PERI EFENDI kembali ke Piai Home Stay bersama Da Zul, terdakwa I BENIQNO ENDANEV, terdakwa II KELVIN ANGGARA dan PERI EFENDI ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, Petugas menemukan dan menyita 1 buah plastik bekas bungkus makanan merk Pota Bee warna hijau yang berisi 1 paket besar Sabu di dalam plastik klip warna bening di kantong kiri sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio BM 5126 RV warna biru yang dikendarai PERI EFENDI.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 49/I/023100/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919 :

1.   1 (satu) paket besar yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 20,01 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 19,96 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

2.  1 (satu) paket sedang yang dibungkus plastik klip warna bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih 3,75 gram, disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan Labfor, sisa 3,70 gram untuk dipergunakan dalam persidangan.

 

Berat total keseluruhan (point 1 + point 2) =  23,76 gram disishkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan total 0,10.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya