Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Slk JHON PILIANG Dt. RAJO INDO 1.SUARLISNO
2.HARLAINI BAHAR PGL LEN
3.EDISWAN PGL WAN PENDEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Slk
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHON PILIANG Dt. RAJO INDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Debby Lovely Dwina, SH., S.Pd., M.PdJHON PILIANG Dt. RAJO INDO
Tergugat
NoNama
1SUARLISNO
2HARLAINI BAHAR PGL LEN
3EDISWAN PGL WAN PENDEK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Pembantah adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Datuak Rajo Indo Suku Koto Poliang Kelurahan Sinapa Piliang;
  4. Menyatakan Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III bukanlah anggota kaum dari Tibin Gelar Majo Pakieh;
  5. Menyatakan Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III bukanlah anggota kaum Pembantah;
  6. Menyatakan objek Bantahan yang terletak di Simpang Tanah Garam RT 002 RW 001 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan batas-batasnya :

Sebelah Barat

:

Tanah Dt Rajo Magek

Sebelah Timur

:

Bandar

Sebelah Utara

:

Tanah Nurdiana

Sebelah Selatan

:

Tanah Dt Rajo Magek

adalah Pusaka Tinggi dari Tibin Gelar Majo Pakieh dahulunya dan sekarang menjadi hak penguasaan dari kaum Pembantah sebagai kaum yang paling dekat hubungannya dengan kaum Tibin Gelar Majo Pakieh berdasarkan sakato suku Koto Piliang Kenagarian Solok;

  1. Menyatakan Terbantah I tidak memiliki hak atas objek Bantahan;
  2. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi;
  4. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, dan Terbantah III membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak