| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.Bth/2024/PN Slk | Riko Arisandi | 9.Dalimi Gelar Sutan bagindo 10.Sanidar 11.Dewi Nitirna 12.Andi 13.Rudi Gunawan 14.Erita 15.Meri 16.Marlinda 17.Hendri Panggilan Bujang sugi |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.Bth/2024/PN Slk | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.---------------------- 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar.-------------------- 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pembantah adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00464, Surat Ukur No. 00429/Nagari Singkarak/2023, seluas 15.130M2 (lima belas ribu seratus tiga puluh meter persegi) atas nama Riko Arisandi, yang terletak di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.------------------------------------------------- 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Solok No. 1/Pdt.Eks/2024/PN Slk Jo No.7/Pdt.G/2023/PN.Slk dinyatakan Batal Demi Hukum.-------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum Para Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.---------------------------------------------------------- 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diajukan Verzet, Banding atau Kasasi.----------------------------- 7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara.--------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
