Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Slk CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H. BONE TRI GHANDI PANGGILAN BONE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Slk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/L.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGINI EKA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONE TRI GHANDI PANGGILAN BONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Bone Tri Ghandi Pgl Bone bersama dengan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021 yang diketahui sekira pukul 13.15  Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Samping Mesjid Agung Al-Muhsinin Jalan DT. Perpatih Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau (yang sudah dirubah menjadi warna hitam) dengan nomor polisi BA 3559 PF dengan nomor rangka : MH314D204BK056122 Nomor Mesin : 14D-1055466, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu milik Saksi Korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021 Terdakwa dijemput oleh saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) untuk melaksanakan sholat jum’at di Mesjid Agung Al-Muhsinin Jalan DT. Perpatih Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, kemudian Terdakwa bersama saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) pergi ke mesjid tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty milik saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) dengan cara berboncengan. Sesampainya di samping Mesjid Agung Al-Muhsinin Jalan DT. Perpatih Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) memarkirkan sepeda motornya disebelah 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau (yang sudah dirubah menjadi warna hitam) dengan nomor polisi BA 3559 PF dengan nomor rangka : MH314D204BK056122 Nomor Mesin : 14D-1055466 milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sekira pukul 12.10 WIB setelah memarkirkan sepeda motornya tersebut saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) berpindah duduk keatas sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna hijau milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi, sedangkan Terdakwa duduk diatas sepeda motor milik saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang bersebelahan dengan sepeda  motor tersebut sambil merokok. kemudian saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) mencoba memasukkan kunci sepeda motor miliknya kedalam stop kontak sepeda motor milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi yang ternyata sudah rusak melihat hal tersebut Timbullah niat saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) dan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau (yang sudah dirubah menjadi warna hitam) dengan nomor polisi BA 3559 PF milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi. Selanjutnya  saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci motor miliknya yang bukan kunci sebenarnya dari motor itu (kunci palsu) sedangkan Terdakwa langsung mengawasi keadaan sekitar untuk berjaga-jaga apabila ada warga yang mendekat maka Terdakwa akan memberitahukan kepada saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah). Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) memberikan kode kepada Terdakwa dengan mengayunkan kunci sepeda motor miliknya kearah atas lalu memasukkannya kedalam saku motor miliknya  tersebut. Setelah itu saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) pergi dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna hijau milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi sedangkan Terdakwa masuk kedalam mesjid untuk melaksanakan sholat Jum’at. -------------------------------------------------

------ Bahwa setelah melaksanakan sholat jum’at sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang meminta Terdakwa untuk datang ke Basecamp tempat biasa mereka duduk di Nagari Kapuah Sumani. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) menuju daerah tersebut, dan sesampainya disana Terdakwa melihat saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) sedang merubah cat sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna hijau milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi menjadi warna hitam dengan tujuan agar tidak ketahuan jika sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Setelah selesai di Cat Terdakwa bersama dengan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Edo Muhammad Fikri Pgl Edo untuk dijual, namun dikarenakan saksi Edo Muhammad Fikri Pgl Edo sedang tidak membutuhkan sepeda motor maka saksi Edo Muhammad Fikri Pgl Edo mengenalkan Terdakwa kepada saksi Harpendi Pgl Pendi yang pada saat itu sedang membutuhkan sepeda motor untuk dipakai anaknya yaitu saksi Satria Feri Pgl Feri.--------------------------------------

------ Bahwa Kemudian Terdakwa bersama saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) menjual sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna hijau (yang telah dirubah menjadi warna hitam ) milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi kepada saksi Harpendi Pgl Pendi dengan Harga Rp. 1.350.000,- (sau juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa membaginya dengan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) dengan rincian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) mendapatkan sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah), yang mana Uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari..---------

------ Bahwa Terdakwa ataupun saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) tidak ada meminta izin atau saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa dan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) untuk membawa dan mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau (yang sudah dirubah menjadi warna hitam) dengan nomor polisi BA 3559 PF dengan nomor rangka : MH314D204BK056122 Nomor Mesin : 14D-1055466 miliknya tersebut. Dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi mengalami kerugian sekira Rp.6.000.000,- (enam  juta rupiah).---------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa Bone Tri Ghandi Pgl Bone bersama dengan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021 yang diketahui sekira pukul 17.15  Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Jorong Kapuah Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diperoleh dari hasil kejahatan”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 12.10 Wib saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam penuntutan Terpisah) bersama dengan Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau (yang sudah dirubah menjadi warna hitam) dengan nomor polisi BA 3559 PF milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi di Samping Mesjid Agung Al-Muhsinin Jalan DT. Perpatih Nan Sabatang Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Kemudian sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp dari saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang meminta Terdakwa untuk datang ke Basecamp tempat biasa mereka duduk di Nagari Kapuah Sumani. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) menuju daerah tersebut, dan sesampainya disana Terdakwa melihat saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) sedang merubah cat sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna hijau milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi menjadi warna hitam dengan tujuan agar tidak ketahuan jika sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan. ----------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Setelah selesai di Cat Terdakwa pergi bersama dengan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi Edo Muhammad Fikri Pgl Edo untuk dijual, namun dikarenakan saksi Edo Muhammad Fikri Pgl Edo sedang tidak membutuhkan sepeda motor maka saksi Edo Muhammad Fikri Pgl Edo mengenalkan Terdakwa kepada saksi Harpendi Pgl Pendi yang pada saat itu sedang membutuhkan sepeda motor untuk dipakai anaknya yaitu saksi Satria Feri Pgl Feri. Kemudian sekira pukul 17.15 WIB bertempat di Jorong Kapuah Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Terdakwa bersama saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) menjual sepeda motor merek Yamaha Mio Soul Warna hijau (yang telah dirubah menjadi warna hitam ) milik saksi korban Dedi Eka Putra Pgl Dedi kepada saksi Harpendi Pgl Pendi dengan Harga Rp. 1.350.000,- (sau juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa membagi keuntungan penjualan sepeda motor tersebut  dengan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) dengan rincian Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.950.000.- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan saksi Sulthan Ajie Prayudi Pgl Sulthan (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) mendapatkan sebesar Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah), yang mana Uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari..---------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya