Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ....................................
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembiayaan antara Para Penggugat dan Tergugat No1400100003763 tertanggal Solok 15 FEBRUARIĀ 2022......................................
- Menyatakan sah Serifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00020200.AH.05.01 TAHUN 2022 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Barat ; ...................................................................................................................
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian ; ...................................................................
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa 1 Unit kendaran roda 4 (empat) MERK AVANZA, TAHUN 2010, NO POLISI F 1571 GW, NO BPKB H 00083053, NO RANGKA MHFM1BA3JAK219541, NO MESIN DF30785, WARNA HITAM METALIK AN AGUSRA (BELUM BBN) sesuai yang tertuang dalam nomor 27 tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat Notaris SRI NOVIRA NURDIN,SH., M.Kn . Apabila TERGUGAT ingkar maka menggunakan alat negara.......................................................
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwewijsde); .....................................................................
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ..................................................
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|