Dakwaan |
PRIMAIR:
------- Bahwa Terdakwa HEDRI MISSYANDI Alias HEN BUGIH pada hari Jumat 23 Mei 2025 Pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2025, yang bertempat di sebuah rumah yang berada di Sawah Aro RT 001 RW 001 Keluarahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat itu terdakwa Hedri Missyandi Alias Hen Bugih sedang berada di rumah Jalan Syeh Kukut RT001 RW 001 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok menghubungi oleh Pgl YOKI (belum tertangkap), untuk membeli sabu yang akan terdakwa jual kembali, kemudian Pgl YOKI (belum tertangkap) menerangkan agar terdakwa menjumput paket sabu tersebut ke kota Padang, setelah itu terdakwa menyanggupi untuk mengambil sabu ke Kota Padang, kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi ke Kota Padang, sesampai terdakwa di Kota Padang tepatnya di pinggir jalan By Pass Kota Padang pada pukul 22.30 Wib terdakwa kembali menghubungi Pgl. YOKI (belum tertangkap) dengan mengatakan sudah berada di Padang, kemudian Pgl YOKI (belum tertangkap) mengatakan tunggu nanti ada yang akan menelphon, selang 5 (lima) menit ada yang menelphone terdakwa mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu di kotak rokok merk Dji Sam Soe Magnum warna hitam di dekat lampu merah By Pass, setelah menemukan kotak rokok tersebut terdakwa langsung mengambil dan membuka kotak rokok tersebut yang berisikan narkotika jenis shabu saat itu terdakwa menghubungi Pgl YOKI (belum tertangkap) dengan mengatakan bahwa shabu sudah ada pada terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang ke Kota Solok;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 01.30 Wib sesampai di rumah terdakwa langsung membuka kotak rokok merk Dji Sam Soe Magnum warna hitam, ditemukan 2 (dua) paket besar dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, sekira pukul 10.00 Wib pada tanggal 19 Mei 2025 Pgl BIMO (belum tertangkap) menghubungi terdakwa untuk membeli 1 paket sedang dengan berat 2,50 (dua koma limapuluh) gram kemudian terdakwa mengatakan harga 1 paket sedang tersebut sebesar Rp 1.700.000. (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), Pgl BIMO (belum tertangkap) mininggalkan uang Rp. 1.150.000,- (sejuta seratus limapuluh ribu rupiah), dan mengatakan akan melunasinya setelah sabu habis terjual, setelah itu Pgl BIMO (belum tertangkap) langsung pergi, sekira pukul 11.30 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) paket besar yang terdakwa beli kepada Pgl YOKI (belum tertangkap) langsung membagi paket shabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket kemudian pada saat terdakwa membagi paket shabu tersebut Pgl YOKI (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa shabu yang terdakwa jemput ke Kota Padang tersebut seharga Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah).
- Bahwa paket yang terdakwa jual yaitu paket Rp. 100.000,- paket Rp. 150.000,- dan paket Rp. 200.000,- tergantung pemesanan, sekira pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, untuk 10 (sepuluh) sabu yang telah di bagi oleh terdakwa sudah habis terjual dengan rincian terdakwa jual kepada Pgl ROBI BUDUA (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) paket, Pgl SURYA (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) paket, Pgl PANJI (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) paket, Pgl RONI (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) paket, ada beberapa orang yang tidak terdakwa ketahui nama pembelinya sebanyak 3 (tiga) paket;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali membagi 1 (satu) paket besar shabu yang masih tersisa, terjual pada sore hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, dan pada malam harinya terdakwa kembali bagi sabu sebanyak 12 (dua belas) paket kecil, paket tersebut terjual pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib Pgl DAFA (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan memesan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah), terdakwa mengatakan silahkan jemput ke rumah, sekira pukul 23.00 Wib terdakwa meletakan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang di pesan oleh Pgl DAFA (belum tertangkap) di bawah galon air mineral, saat itu terdakwa melihat ada beberapa orang polisi berpakaian preman datang kerumah terdakwa, terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan bersembunyi di kamar mandi, selang berapa lama terdakwa ketahuan bersembunyi di dalam kamar mandi tersebut dan langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian mengamankan, setelah itu datang Para Saksi menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa lalu Polisi melakukan pemeriksaan didalam kamar mandi tempat terdakwa bersembunyi mendapatkan 1 (satu) Unit HP Android Merk VIVO Y66 warna Rose Gold milik terdakwa, selanjutnya Polisi melanjutkan pemeriksaan di atas lemari yang berada di dalam rumah tersebut dan Polisi menemukan 1 (satu) Buah Kaca Pirex dan 3 (tiga) Buah pipet serok milik terdakwa kemudian Polisi melanjutkan pemeriksaan dan di bawah galon air meneral yang berada di teras rumah terdakwa Polisi menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang akan terdakwa jual kepada Pgl DAFA (elum tertangkap) kemudian salah seorang Polisi dihadapan saksi-saksi bertanya kepada terdakwa mengenai kepemilikan dan ijin sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, lalu Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) milik terdakwa dari hasil jual beli narkotika jenis shabu, kemudian Polisi tidak menemukan barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Narkotika, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa Polisi ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor: 100.3/11.1/312/DPKUKM/V/2025, tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh pelaksana penimbangan (penera) UPTD Metrologi Legal Kota Solok David Riza Lardo, A.Md, dengan hasil 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium dengan sisa paket 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan di Pengadilan, dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif (termasuk Narkotika Golongan I) dan terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran nomor urut 61 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 1836/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diketahui PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, ST, MT, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091079;
- Bahwa untuk sabu yang terdakwa beli kepada Pgl. YOKI (belum tertangkap) seharga Rp 8.000.000.- (delapan juta rupiah) dan terdakwa baru membayar Rp. 4.300.000,- kepada Pgl Yoki (belum tertangkap), untuk sisa uangnya akan terdakwa bayar setelah sabu habis terjual;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum yang telah terdakwa kerjakan sejak bulan Maret 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700.000,- sampai Rp. 500.000,- dari penjualan Sabu tersebut serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa Bahwa Terdakwa HEDRI MISSYANDI Alias HEN BUGIH pada hari Jumat 23 Mei 2025 Pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2025, yang bertempat di sebuah rumah yang berada di Sawah Aro RT 001 RW 001 Keluarahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa Awalnya Saksi Yosverizal, SH, Saksi Muhammad Rasul beserta Tim dari Satres Narkoba Polres Solok Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Sawah Aro RT.001 RW.001 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering di jadikan tempat untuk bertransaksi narkotika, mendapat informasi tersebut dan mendapat ciri-ciri, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju lokasi tersebut, Saksi Yosverizal, SH, Saksi Muhammad Rasul beserta Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung masuk ke rumah Terdakwa HEDRI MISSYANDI Alias HEN BUGIH (selanjutnya disebut terdakwa), setelah sampai di dalam rumah terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mencari Terdakwa dan mendapatkan terdakwa bersembunyi di kamar mandi di dalam rumah tersebut Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengamankan terdakwa, sambil menunggu Para Saksi datang untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa lalu Polisi melakukan pemeriksaan didalam kamar mandi tempat terdakwa bersembunyi mendapatkan 1 (satu) Unit HP Android Merk VIVO Y66 warna Rose Gold milik terdakwa, selanjutnya Polisi melanjutkan pemeriksaan di atas lemari yang berada di dalam rumah tersebut dan Polisi menemukan 1 (satu) Buah Kaca Pirex dan 3 (tiga) Buah pipet serok milik terdakwa kemudian Polisi melanjutkan pemeriksaan dan di bawah galon air meneral yang berada di teras rumah terdakwa Polisi menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang akan terdakwa jual kepada Pgl DAFA (elum tertangkap) kemudian salah seorang Polisi dihadapan saksi-saksi bertanya kepada terdakwa mengenai kepemilikan dan ijin sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, lalu Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) milik terdakwa dari hasil jual beli narkotika jenis shabu, kemudian Polisi tidak menemukan barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Narkotika, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa Polisi ke Kantor Polres Solok Kota guna proses hukum selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah UPTD Metrologi Legal Kota Solok Nomor: 100.3/11.1/312/DPKUKM/V/2025, tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh pelaksana penimbangan (penera) UPTD Metrologi Legal Kota Solok David Riza Lardo, A.Md, dengan hasil 1 (satu) Paket plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, kemudian disisihkan 0,01 gram guna pemeriksaan uji Laboratorium dengan sisa paket 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pemeriksaan di Pengadilan, dan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina (+) positif (termasuk Narkotika Golongan I) dan terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran nomor urut 61 Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 1836/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diketahui PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, ST, MT, M.Eng Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091079;.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena dan tidak ada kaitan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu dari Departemen Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---- |