Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) kepada Penggugat tunggakan Rp. 44.575.908,- (Empat puluh empat juta Lima ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus delapan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti HM No.01311 Nagari Selayo An Nurdelli, Surat Ukur No : 00873/Salayo/2013 Tanggal 15 Juli 2013, luas 526 m2, tanggal penerbitan Koto Baru Solok 11 Maret 2014, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|