Dakwaan |
Pada tanggal 01 Januari 2023, bertempat di Gelanggang Betung RT 003 RW 004 Kel. Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Sdri. NURSIDA Pgl. NUR melakukan pembangunan membangun sebuah rumah tempat tinggal yang juga berfungsi sebagai kedai untuk berjualan di sebuah tanah kosong yang berada di samping sebelah utara tanah milik Sdri. SILFIA TASLIM, yang mana akibat pembangunan tersebut telah memakai sebagian tanah milik Sdri. SILFIA TASLIM, tiang bangunan yang dibangun oleh Sdri. NURSIDA Pgl. NUR juga merusak atap samping bagian belakang rumah Sdri. SILFIA TASLIM menjadi menganga sehingga mengalami kebocoran ketika ada hujan, dan pipa corong septic tank rumah Sdri. SILFIA TASLIM telah hilang begitu saja karena tertimbun oleh tanah timbunan yang didatangkan oleh Sdri. NURSIDA Pgl. NUR. Sdri. SILFIA TASLIM dan keluarganya sudah melarang Sdri. NURSIDA Pgl. NUR untuk tidak mendirikan bangunan di tanah tersebut, namun Sdri. NURSIDA Pgl. NUR mengaku dirinya sebagai pemilik dari tanah tersebut dan tetap melanjutkan pembangunan, sedangkan Sdri. NURSIDA Pgl. NUR tidak ada memiliki bukti apapun atas tanah tersebut. Untuk kejelasan permasalahan tersebut Sdri. SILFIA TASLIM sudah mengajukan permohonan pengembalian batas Sertipikat Hak Milik Nomor 2530/Kelurahan Tanjung Harapan Kota Solok ke Kantor Pertanahan Kota Solok pada tanggal 03 Februari 2023, yang mana luas tanah milik Sdri. SILFIA TASLIM sesuai Sertipikat Hak Milik tersebut adalah 181 M2, setelah dilakukan kegiatan pengambalian batas Sertipikat Hak Milik Nomor 2530/Kelurahan Tanjung Harapan Kota Solok, berupa pengukuran awal pada tanggal 16 Februari 2023 dan penetapan batas pada tanggal 23 Februari 2023, didapat hasil bahwa benar tanah milik Sdri. SILFIA TASLIM telah dipakai oleh Sdri. NURSIDA Pgl. NUR seluas 15 Meter2, kemudian petugas dari Kantor Pertanahan Kota Solok sudah memberi tanda batas tanah milik Sdri. SILFIA TASLIM, namun Sdri. NURSIDA Pgl. NUR sampai saat ini masih telah melanjutkan pembangunannya; |